PTBA Tambah Utang Rp6 Triliun ke BRI dan Mandiri, Lebih dari 20% Ekuitas
Sabila JP•
Ekbis
ilustrasi gedung BRI dan Mandiri
Suarapantura.com - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali membuka ruang pendanaan jumbo.
Kali ini, perusahaan tambang batu bara milik negara tersebut mendapatkan fasilitas pembiayaan hingga Rp6 triliun dari dua bank Himbara, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
Angkanya bukan kecil.
Bahkan PTBA menyebut nilai agregat fasilitas tersebut lebih dari 20% ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025 maupun 30 Juni 2026.
Karena itu, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi material bagi PTBA.
Pertanyaannya kemudian:
Mengapa PTBA membutuhkan fasilitas hingga Rp6 triliun dan seberapa besar ketergantungan operasional perseroan terhadap pendanaan berbasis DHE SDA?
Rp2 Triliun dari BRI, Rp4 Triliun dari Mandiri
Corporate Secretary Division Head PTBA Eko Prayitno menjelaskan fasilitas tersebut terbagi dalam dua transaksi.
BRI memberikan kredit modal kerja sebesar Rp2 triliun.
Sementara Bank Mandiri memberikan kredit talangan dana sebesar Rp4 triliun.
Kedua transaksi tersebut diteken pada 23 September dan 28 September 2026.
Dengan demikian, total plafon fasilitas mencapai Rp6 triliun.
Dana tersebut menggunakan skema pemanfaatan Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional serta modal kerja perseroan.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (29/9/2026), Eko menyatakan nilai transaksi secara agregat melampaui 20% ekuitas PTBA.
Itulah sebabnya transaksi tersebut masuk kategori material.
Utang Jumbo, Tetapi PTBA Sebut Bukan Masalah
Menariknya, meski nilainya mencapai Rp6 triliun, manajemen PTBA menyatakan fasilitas tersebut tidak menimbulkan dampak material yang merugikan.
Menurut Eko, transaksi tersebut tidak berdampak merugikan secara material terhadap perjanjian kredit maupun kegiatan operasional perseroan.
Termasuk terkait blokir atau agunan atas rekening penempatan DHE SDA di bank Himbara.
Dengan kata lain, PTBA menilai fasilitas tersebut justru memberikan ruang bernapas bagi likuiditas perusahaan.
Namun secara sederhana, fasilitas kredit tetap memiliki konsekuensi.
Ada pokok yang harus dibayar kembali. Ada bunga yang harus ditanggung.
Karena itu, Rp6 triliun tersebut bukan tambahan kas tanpa kewajiban.
DHE SDA Dijadikan Mesin Pendanaan
Skema yang digunakan PTBA juga menarik.
Perusahaan memanfaatkan DHE SDA sebagai underlying atau dasar penempatan dana dalam memperoleh fasilitas pembiayaan dari bank Himbara.
BRI memberikan fasilitas berupa kredit modal kerja rekening koran.
Sementara Mandiri memberikan kredit talangan dana DHE SDA.
Bentuknya berbeda, tetapi tujuannya sama:
menopang kebutuhan modal kerja PTBA.
Skema pemanfaatan DHE SDA sendiri bukan hal baru bagi PTBA.
Pada 2024, PTBA telah menandatangani nota kesepahaman pemanfaatan DHE SDA dengan BNI, BRI dan Mandiri. PTBA juga sebelumnya telah menggunakan fasilitas DHE SDA dari BRI. Dalam laporan keuangan 2025, fasilitas BRI tersebut tercatat memiliki limit hingga Rp1,55 triliun.
Artinya, fasilitas baru Rp6 triliun ini merupakan bagian dari pemanfaatan skema pendanaan DHE SDA yang sudah dijalankan PTBA sebelumnya.
Rp6 Triliun dan Pertanyaan soal Likuiditas
Di sinilah transaksi tersebut menarik untuk dicermati.
PTBA merupakan perusahaan tambang besar yang memiliki arus kas dari kegiatan usaha dan ekspor batu bara.
Namun perusahaan tetap memperoleh fasilitas pembiayaan hingga Rp6 triliun untuk kebutuhan operasional dan modal kerja.
Apakah ini sekadar strategi optimalisasi likuiditas?
Atau PTBA memang membutuhkan ruang pendanaan yang lebih besar untuk menjaga fleksibilitas kas?
Manajemen menyatakan fasilitas tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan operasional dan modal kerja.
Karena itu, tidak tepat langsung menyimpulkan bahwa penambahan fasilitas kredit merupakan tanda tekanan keuangan.
Tetapi nilainya tetap layak diperhatikan karena lebih dari 20% ekuitas dan dikategorikan sebagai transaksi material.
Bukan Cuma Soal Utang
Ada satu hal yang perlu dipahami.
Fasilitas Rp6 triliun tersebut merupakan plafon pembiayaan, bukan berarti PTBA otomatis mencairkan seluruh Rp6 triliun sekaligus.
Besarnya fasilitas menunjukkan batas pembiayaan yang dapat digunakan sesuai perjanjian dan ketentuan bank.
Namun apabila digunakan, tentu akan muncul kewajiban pembayaran pokok dan bunga sesuai ketentuan fasilitas.
Dengan demikian, investor perlu membedakan antara:
plafon Rp6 triliun
dan
jumlah utang yang benar-benar telah ditarik atau outstanding.
Dua angka tersebut tidak selalu sama.
Bank Himbara Kembali Jadi Sumber Pendanaan
Yang juga menarik adalah siapa pemberi fasilitasnya.
Dua bank yang menopang pembiayaan tersebut merupakan bank Himbara:
BRI dan Bank Mandiri.
Artinya, perusahaan tambang pelat merah ini memperoleh akses pembiayaan dari dua bank besar milik negara melalui mekanisme komersial dan skema DHE SDA.
Sebelumnya PTBA juga memperoleh fasilitas pendanaan dari tiga Himbara—Mandiri, BNI dan BRI—senilai sekitar Rp3,56 triliun untuk proyek pengembangan jalur angkutan batu bara Tanjung Enim–Kramasan.
Dengan demikian, hubungan pembiayaan PTBA dengan bank-bank Himbara bukan transaksi yang muncul tiba-tiba.
PTBA: Tidak Ada Dampak Material yang Merugikan
Manajemen PTBA memastikan transaksi tersebut tidak memberikan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena fasilitas pembiayaan menggunakan rekening penempatan DHE SDA yang diblokir atau diagunkan sesuai skema.
PTBA menilai kondisi tersebut tidak mengganggu aktivitas bisnis perusahaan.
Namun bagi investor, satu pertanyaan tetap relevan:
Seberapa besar fasilitas Rp6 triliun tersebut nantinya benar-benar digunakan dan berapa biaya pendanaan yang harus ditanggung PTBA?
Jawabannya akan terlihat dari laporan keuangan dan pengungkapan perseroan berikutnya.
Rp6 Triliun Bukan Angka Kecil
PTBA menyebut transaksi tersebut sebagai transaksi material karena nilainya melampaui 20% ekuitas.
Angka itu membuat fasilitas pembiayaan tersebut layak menjadi perhatian pemegang saham.
Bukan karena utang otomatis berarti masalah.
Melainkan karena setiap tambahan kewajiban pembiayaan akan memengaruhi struktur pendanaan dan biaya keuangan perseroan apabila fasilitas tersebut digunakan.
Di sisi lain, PTBA memiliki alasan tersendiri.
Pemanfaatan DHE SDA memungkinkan dana yang ditempatkan di sistem keuangan tetap memberikan fleksibilitas untuk mendukung kebutuhan perusahaan.
Jadi, transaksi ini berada di antara dua kepentingan:
menjaga likuiditas di satu sisi, dan mengelola kewajiban pembiayaan di sisi lain.
Yang Perlu Ditunggu Investor
Setelah fasilitas Rp6 triliun ini diumumkan, beberapa angka akan menarik untuk dicermati dalam laporan keuangan PTBA berikutnya:
berapa nilai fasilitas yang benar-benar ditarik, berapa outstanding pinjamannya, berapa beban bunga yang muncul, dan bagaimana pengaruhnya terhadap arus kas serta rasio utang perseroan.
Karena pada akhirnya, bukan besar kecilnya plafon saja yang menentukan.
Yang lebih penting adalah bagaimana fasilitas tersebut digunakan dan apakah mampu menghasilkan manfaat operasional yang sebanding dengan biaya pendanaannya.
PTBA sendiri menyatakan fasilitas tersebut dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan operasional dan modal kerja.
Kini tinggal melihat bagaimana Rp6 triliun tersebut bekerja di dalam neraca perusahaan.
Utangnya jumbo.
Transaksinya material.
Pemberi dananya dua bank Himbara.
Dan pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar “berapa utangnya?”
Melainkan:
“Berapa yang benar-benar ditarik, berapa bunganya, dan seberapa besar manfaatnya bagi kinerja PTBA?”