Nasabah Bandung Kehilangan Rp2,7 Miliar, Berawal dari Janji Bunga Tinggi dan Cashback: Uang Mengalir ke Rekening Siapa?
Sabila JP•
Ekbis
ilustrasi scam. foto: malwarebytes.com
Suarapantura.com - Tawaran bunga tinggi dan cashback yang disebut datang dari seseorang yang mengaku sebagai marketing funding sebuah bank justru berujung petaka bagi seorang nasabah berinisial EL.
Dana yang ditempatkan mencapai Rp2,775 miliar.
Namun ketika saldo diperiksa, yang tersisa disebut hanya sekitar Rp583.500.
Lebih mengejutkan lagi, dari hasil cetak mutasi rekening, kuasa hukum EL menyebut terdapat transaksi keluar dengan total sekitar Rp2,849 miliar ke sejumlah rekening yang tidak dikenali korban.
Kini kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan masih dalam tahap penyelidikan.
Pertanyaannya sederhana:
Ke mana uang miliaran rupiah itu pergi? Siapa yang memindahkannya? Dan bagaimana transaksi tersebut bisa terjadi?
Berawal dari Tawaran Bunga 5,25 Persen
Kuasa hukum EL, Apriliana Mart Siregar dari Kantor Hukum Denny Chandra & Partners, mengatakan kasus bermula ketika kliennya dihubungi seseorang berinisial GA.
Menurut Apriliana, GA mengaku sebagai marketing funding sebuah bank di Bandung.
EL kemudian ditawari produk yang disebut “Tabungan Tepat Premium”, dengan iming-iming bunga resmi 5,25 persen ditambah cashback di luar sistem.
Untuk membangun kepercayaan, GA disebut bahkan lebih dulu mentransfer cashback sebesar Rp9,5 juta ke rekening EL.
Bagi nasabah, transfer itu tentu bisa terlihat sebagai bukti bahwa tawaran tersebut benar-benar nyata.
Di situlah dana besar kemudian mulai masuk.
Dana Disetor Bertahap, Mencapai Rp2,775 Miliar
Menurut kuasa hukum, EL menempatkan dana secara bertahap sepanjang Maret hingga Juni 2026.
Total dana yang disebut telah ditempatkan mencapai:
Rp2.775.100.000.
Namun pada awal Juni 2026, EL mulai curiga ketika mengecek rekeningnya.
Saldo yang tersisa disebut hanya sekitar:
Rp583.500.
Bukan bunga yang bertambah.
Bukan cashback yang terus mengalir.
Justru saldo miliaran rupiah yang sebelumnya ditempatkan disebut sudah tidak ada.
Menurut kuasa hukum, terdapat aliran dana keluar ke sejumlah rekening yang tidak dikenal korban dengan total mencapai:
Rp2.849.149.500.
Angka tersebut bahkan lebih besar daripada total dana yang disebut ditempatkan EL.
Lantas muncul pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele:
Siapa pemilik rekening penerima?
Siapa yang melakukan transaksi?
Bagaimana transaksi tersebut dapat dilakukan?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh transaksi tersebut benar-benar dilakukan atas kehendak pemilik rekening?
Bank Diminta Menjelaskan
EL kemudian mengirimkan permintaan klarifikasi tertulis kepada pihak bank.
Namun menurut kuasa hukum, jawaban yang diterima belum memberikan penjelasan yang dianggap memadai.
Persoalan itu kemudian berkembang hingga pihak bank membuat laporan pengaduan ke Polsek Bandung Wetan dengan nomor LP/B/45/VII/2026/Polsek Bawet.
Dalam proses penyelidikan, menurut keterangan kuasa hukum EL, muncul dugaan adanya manipulasi data milik korban yang diduga melibatkan GA bersama sejumlah karyawan aktif bank cabang Bandung.
Catatan penting: dugaan keterlibatan pegawai internal tersebut belum merupakan kesimpulan penyidik dan masih dalam proses pendalaman.
Namun bila dugaan itu nantinya terbukti, persoalannya tentu tidak lagi sekadar kasus nasabah tertipu oleh seseorang.
Pertanyaannya akan berubah menjadi:
Bagaimana sistem internal bank bisa digunakan untuk mengakses, memanipulasi atau memindahkan dana nasabah?
Itulah titik yang harus dijawab melalui penyidikan.
Disebut Ada Pengakuan
Apriliana juga menyebut adanya pertemuan pada 7 Juli 2026.
Menurutnya, GA dalam pertemuan tersebut disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan tindakan itu dilakukan bersama pihak lain.
GA juga disebut berjanji mengganti kerugian EL.
Namun hingga laporan polisi dibuat pada 17 September 2026, persoalan pengembalian dana disebut belum selesai.
EL kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Upaya somasi dan permintaan klarifikasi kepada bank juga disebut telah dilakukan.
Tetapi karena persoalan belum menemukan penyelesaian, kasus akhirnya masuk ke ranah hukum.
Polisi: Masih Diselidiki
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Bismo Teguh Prakoso membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana perbankan dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
“Iya betul ditangani Krimsus Polda Jabar. Korban memang diperiksa hari ini. Selanjutnya, kami akan periksa saksi-saksi lain,” kata Bismo, Rabu (30/9/2026).
Artinya, perkara ini belum selesai.
Polisi belum menyampaikan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana modus lengkapnya, maupun siapa saja yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Dugaan keterlibatan oknum internal bank juga masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Rp2,7 Miliar Hilang, Bukan Persoalan Receh
Kasus ini menyisakan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar hilangnya uang seorang nasabah.
Sebab jika benar transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rekening, publik tentu layak mempertanyakan seberapa kuat sistem perlindungan rekening nasabah ketika berhadapan dengan penyalahgunaan akses internal.
Apalagi kasus bermula dari penawaran yang disebut menggunakan identitas sebagai marketing funding.
Di sinilah bank harus memberikan penjelasan seterang mungkin.
Apakah produk yang ditawarkan kepada EL benar-benar produk resmi?
Apakah bunga 5,25 persen tersebut sesuai ketentuan produk?
Siapa yang memberikan persetujuan?
Mengapa ada cashback di luar sistem?
Dari rekening siapa cashback Rp9,5 juta dikirim?
Bagaimana dana miliaran rupiah kemudian berpindah?
Dan siapa saja yang memiliki akses terhadap rekening tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan.
Itu adalah pertanyaan dasar yang harus terjawab jika kasus ini ingin dibongkar sampai ke akar.
Jangan Sampai Nasabah Hanya Jadi Penonton
Nasabah menyimpan uang di bank karena percaya pada sistem.
Ketika seseorang mengaku sebagai marketing bank, menawarkan produk, memberikan cashback, lalu kemudian muncul transaksi miliaran rupiah yang menurut korban tidak pernah dilakukan, maka kepercayaan itu sedang diuji.
Kini bola berada di tangan penyidik.
Siapa yang memindahkan uang?
Ke mana uang Rp2,849 miliar mengalir?
Siapa penerima akhirnya?
Apakah ada pihak lain yang terlibat?
Dan jika benar terdapat pegawai internal yang ikut bermain, seberapa jauh jaringan tersebut berjalan di dalam sistem bank?
Semua itu harus dibuktikan.
Bukan melalui asumsi.
Bukan melalui rumor.
Tetapi melalui bukti transaksi, audit, keterangan saksi, jejak digital, serta aliran dana.
Sebab Rp2,7 miliar bukan angka kecil.
Dan bagi seorang nasabah, uang sebesar itu bukan sekadar angka dalam mutasi rekening.
Itu adalah uang yang dipercayakan kepada sistem perbankan.