Jejak Sengketa BCA: Dari Kredit Rp209 Miliar, Uang Nasabah, hingga Gugatan RDN Rp2,58 Miliar
Sabila JP•
Ekbis
Logo korporat BCA. (Foto : Istimewa).
Suarapantura.com - Nama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) selama ini identik dengan salah satu bank swasta terbesar di Indonesia. Namun di balik skala bisnis dan besarnya kepercayaan nasabah, terdapat pula jejak perkara hukum yang pernah menyeret nama BCA.
Perkaranya beragam.
Mulai dari kredit bermasalah Rp209,8 miliar, dana nasabah yang hilang dan kemudian diganti, transaksi ATM yang tidak diakui, dugaan pemindahan dana RDN Rp2,58 miliar, hingga sengketa kesalahan transfer yang berakhir di pengadilan.
Catatan tersebut bukan berarti seluruh perkara merupakan kesalahan BCA.
Justru di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Sebab dalam sejumlah perkara, BCA berada sebagai pihak yang dirugikan. Dalam perkara lain, bank menjadi pihak yang digugat. Ada pula sengketa yang akhirnya diselesaikan tanpa putusan yang menyatakan BCA bersalah.
Tetapi satu benang merahnya sama: ketika menyangkut uang, keamanan transaksi, kredit dan kepercayaan nasabah, setiap sengketa membawa pertanyaan tentang bagaimana sistem perbankan bekerja dan bagaimana bank mempertanggungjawabkan prosesnya.
Kredit Rp600 Miliar, Macet Rp209,8 Miliar
Salah satu perkara bernilai besar yang pernah berkaitan dengan BCA adalah kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Pada 2016–2017, SNP Finance memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari BCA dengan plafon mencapai Rp600 miliar.
Masalah muncul ketika kredit tersebut mengalami kemacetan pada 2018.
Nilai kredit bermasalah yang tercatat mencapai Rp209,8 miliar.
Dalam perkara pidana yang kemudian diproses, ditemukan persoalan terkait catatan piutang yang digunakan sebagai jaminan. Sebagian catatan pembiayaan disebut fiktif dan tidak dapat ditagih. Dokumen kontrak pembiayaan yang seharusnya menjadi dasar jaminan juga tidak dapat ditunjukkan.
BCA kemudian disebut mengalami kerugian Rp209,8 miliar akibat perkara tersebut.
Kasus itu menyeret Leo Chandra, komisaris SNP Finance.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1004 K/PID/2022, Leo Chandra dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang.
Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pada 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyerahkan Rp51,1 miliar uang rampasan dari perkara tersebut ke kas negara.
Perkara SNP menunjukkan satu hal penting: penyaluran kredit dalam jumlah jumbo membawa risiko besar ketika dokumen dan aset yang dijadikan dasar pembiayaan bermasalah.
Dan ketika kredit akhirnya macet, kerugiannya bukan lagi angka di atas kertas.
Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Rp135 Juta Raib, BCA Akhirnya Ganti 100 Persen
Persoalan berbeda muncul pada 2022.
Nasabah BCA bernama Hebbie Agus Kurnia mengaku kehilangan dana sekitar Rp135 juta setelah menemukan transaksi penarikan dan transfer yang tidak dia lakukan.
Kasus tersebut mencuat setelah Hebbie mengeluh melalui media sosial.
Saat itu, transaksi menunjukkan penarikan melalui ATM serta transfer ke rekening lain. Hebbie mengaku berada di Bandung, sementara penarikan disebut terlacak di Surabaya.
Hasil investigasi bank menyatakan dana tersebut hilang akibat skimming, dan BCA menyatakan tidak ditemukan kesalahan atau kelalaian dari pihak nasabah.
Uang Rp135 juta akhirnya diganti 100 persen oleh BCA.
Kasus itu memang berakhir.
Tetapi peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keamanan rekening dapat langsung menghantam titik paling sensitif dalam hubungan bank dengan nasabah: kepercayaan terhadap saldo sendiri.
Saldo Rp9,95 Juta Berkurang, Berujung Gugatan
Jauh sebelum kasus Hebbie, persoalan transaksi yang tidak diakui nasabah juga pernah muncul.
Pada 2013, Johanna Susyanti menggugat BCA setelah mendapati saldo rekeningnya berkurang Rp9.953.000.
Johanna melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak pernah melakukan penarikan.
Namun berdasarkan keterangan layanan pelanggan BCA yang diberitakan detikNews, terdapat 10 kali penarikan tunai pada 23 Mei 2012 melalui ATM Bank Mega di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan.
Sengketa tersebut kemudian dibawa ke pengadilan dengan nilai tuntutan mencapai Rp1 miliar.
Perkara ini menjadi contoh lain bahwa ketika pemilik rekening menyatakan tidak melakukan transaksi sementara sistem mencatat transaksi tersebut, persoalannya dapat berubah menjadi sengketa hukum.
Pertanyaan akhirnya bukan sekadar:
“Ada transaksi atau tidak?”
Tetapi:
Siapa yang melakukan, bagaimana transaksi bisa terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika pemilik rekening menyangkalnya?
Rp2,58 Miliar RDN Dipersoalkan
Perkara yang lebih baru kembali muncul pada 2026.
PT Paramitra Alfa Sekuritas bersama sejumlah nasabah menggugat BCA dan jajaran direksinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemindahan dana RDN tanpa otorisasi pada 21 November 2025 dengan nilai sekitar Rp2,58 miliar.
Menurut keterangan kuasa hukum penggugat yang diberitakan Media Indonesia, transaksi tersebut melibatkan:
10 Rekening Dana Nasabah (RDN);
2 rekening perusahaan;
1 rekening pribadi.
Dana disebut berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak masuk daftar rekening tujuan terdaftar atau whitelist. Penggugat mendalilkan transaksi tersebut dilakukan tanpa instruksi dari pemilik dana.
Perkara tersebut masih merupakan proses hukum.
Artinya, dalil penggugat belum dapat diperlakukan sebagai putusan bahwa BCA terbukti melakukan kesalahan.
Namun kasus ini tetap penting karena RDN secara fungsi memang berkaitan langsung dengan pemisahan dan perlindungan dana investor.
Media Indonesia mencatat perkara tersebut masuk tahap mediasi pada September 2026. Dalam pemberitaan itu juga disebutkan bahwa kejadian 21 November 2025 berlangsung sekitar dua bulan setelah BEI, KPEI dan KSEI menerbitkan surat edaran bersama pada 12 September 2025 mengenai penguatan keamanan RDN.
Di titik ini, pertanyaan publik menjadi lebih besar:
Bagaimana dana bisa berpindah ke rekening yang dipersoalkan sebagai bukan bagian dari whitelist?
Jawabannya tentu harus menunggu proses pembuktian.
Tetapi pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka karena menyangkut perlindungan dana investor.
Salah Transfer Rp7,96 Juta Pun Bisa Masuk Pengadilan
Tidak semua sengketa harus bernilai miliaran rupiah untuk menjadi perkara serius.
Pada 2026, Yuliana Febriani tercatat menggugat BCA KCP Ujung Berung melalui perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung. Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat perkara tersebut terdaftar pada 26 Februari 2026.
Perkara itu berkaitan dengan persoalan kesalahan transfer dengan nilai sekitar Rp7,96 juta.
Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, pengadilan memerintahkan pemindahbukuan dana dari rekening tujuan yang salah ke rekening milik penggugat.
Nominalnya memang jauh di bawah perkara SNP Finance atau sengketa RDN.
Tetapi secara prinsip, perkara tersebut memperlihatkan bahwa persoalan transaksi perbankan dengan nilai relatif kecil sekalipun dapat berakhir di meja hijau ketika tidak menemukan penyelesaian yang diterima para pihak.
422 Perkara Perdata BCA pada 2025
Jika melihat dokumen resmi perusahaan, perkara hukum BCA ternyata tidak berhenti pada kasus-kasus yang ramai diberitakan.
Dalam Laporan Tahunan 2025, BCA mencatat 422 perkara perdata.
Sebanyak 222 perkara telah selesai dan berkekuatan hukum tetap, sedangkan 200 perkara masih dalam proses penyelesaian.
Tetapi angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati.
422 perkara bukan berarti 422 gugatan nasabah terhadap BCA.
Dalam laporan tersebut, BCA menjelaskan bahwa perkara perdata yang dihadapi atau diajukan BCA mencakup berbagai jenis sengketa.
Di antaranya gugatan terkait rekening, transfer, saldo, pencairan rekening, penipuan rekening, kartu kredit, sengketa agunan, kredit, hingga gugatan wanprestasi yang diajukan BCA terhadap debitur macet.
Untuk perkara pidana, BCA mencatat tujuh perkara pada 2025. Enam telah berkekuatan hukum tetap dan satu masih dalam proses.
Menariknya, BCA menyatakan bahwa perkara pidana di pengadilan atas laporan nasabah, karyawan atau pihak ketiga lainnya terhadap BCA pada 2025 nihil.
Artinya, angka perkara tersebut tidak dapat begitu saja digunakan untuk menyimpulkan bahwa BCA sedang menghadapi gelombang perkara pidana dari nasabah.
Bank Besar, Pertanggungjawaban Juga Besar
Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan wajah hukum perbankan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pertanyaan siapa yang salah dan siapa yang benar.
Dalam kasus SNP Finance, BCA justru tercatat sebagai pihak yang mengalami kerugian.
Dalam kasus Hebbie, BCA melakukan investigasi dan mengganti dana nasabah 100 persen setelah menyatakan nasabah bukan pihak yang bersalah.
Dalam perkara Johanna, sengketa transaksi berkembang menjadi gugatan.
Dalam perkara RDN, gugatan terhadap BCA masih berjalan dan dalil penggugat masih harus diuji di pengadilan.
Sedangkan perkara Yuliana menunjukkan bahwa sengketa transaksi dengan nilai relatif kecil pun bisa masuk ruang sidang.
Jadi, tidak tepat jika seluruh perkara tersebut disapu rata sebagai “kesalahan BCA”.
Namun sebaliknya, keberadaan perkara-perkara itu juga tidak bisa dianggap tidak penting.
Sebab bagi industri perbankan, angka rupiah bukan satu-satunya ukuran.
Kepercayaan adalah aset yang jauh lebih sulit dihitung.
Nasabah menitipkan uang dengan asumsi sistem mampu mencatat transaksi secara benar, menjaga akses, mendeteksi aktivitas mencurigakan, serta menyediakan mekanisme penyelesaian ketika terjadi masalah.
Ketika ada transaksi yang tidak diakui, dana yang berpindah tanpa otorisasi menurut dalil pihak tertentu, atau kredit besar yang kemudian bermasalah, publik berhak mempertanyakan bagaimana proses pengawasan dan pengendalian risiko dijalankan.
Bukan untuk menghakimi sebelum putusan.
Tetapi untuk memastikan bahwa setiap sengketa memiliki jawaban.
Pertanyaan yang Tak Boleh Berhenti di Pengadilan
Pada akhirnya, perkara-perkara tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan penting.
Seberapa kuat sistem validasi transaksi bank ketika nasabah menyangkal pernah melakukan transaksi?
Seberapa ketat pengawasan terhadap rekening tujuan transfer?
Bagaimana bank memastikan dokumen dan jaminan kredit bernilai ratusan miliar benar-benar dapat diverifikasi?
Dan ketika sengketa terjadi, seberapa cepat nasabah memperoleh kepastian?
BCA tentu memiliki mekanisme internal, audit, pengawasan, dan prosedur penanganan sengketa.
Namun ukuran tata kelola tidak hanya terlihat dari laba, aset, jumlah kredit, atau pertumbuhan bisnis.
Cara sebuah bank menghadapi masalah juga merupakan bagian dari rekam jejaknya.
Karena pada akhirnya, nasabah tidak hanya menitipkan uang.
Mereka menitipkan kepercayaan.
Dan ketika kepercayaan itu dipertaruhkan, setiap transaksi yang bermasalah membutuhkan satu hal yang sama:
jawaban yang jelas, proses yang transparan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.