Rp111 Miliar Dana Pascatambang Koba Tin Cair, 2 Pejabat BNI Ditahan: Siapa yang Membuka Jalannya?
Sabila JP•
Ekbis
Gedung BNI. Dok. BNI
Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi dana pascatambang PT Koba Tin senilai sekitar Rp111 miliar memasuki babak panas. Dua pejabat BNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun pertanyaan terbesar justru belum terjawab: bagaimana dana yang menurut penyidik bukan harta perusahaan bisa dicairkan dan masuk dalam pusaran kepailitan?
Kasus dana jaminan pascatambang PT Koba Tin kembali mencuat setelah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua pejabat BNI sebagai tersangka.
Keduanya adalah Marina, penyelia customer service, dan Eva Dwi Yulyani, Wakil Kepala Cabang Bidang Pelayanan BNI.
Keduanya ditahan di Lapas Perempuan Pangkalpinang selama 20 hari. Kejati Babel menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar USD6,2 juta atau Rp111 miliar.
Tetapi perkara ini bukan sekadar soal angka Rp111 miliar.
Yang membuat kasus ini mengundang tanda tanya adalah status dana tersebut.
Menurut penyidik Kejati Babel, dana jaminan pascatambang berada dalam penguasaan Ditjen Minerba dan bukan merupakan aset PT Koba Tin.
Namun dana tersebut diduga dicairkan kepada kurator untuk kemudian diperlakukan sebagai bagian dari boedel atau harta pailit perusahaan.
Di sinilah pertanyaan besar muncul.
Kalau dana tersebut bukan aset perusahaan, mengapa bisa masuk ke dalam proses kepailitan?
Dana Pascatambang Kok Bisa Cair?
Menurut Aspidsus Kejati Babel Corneles Geeb Paulus Heydemas, dua pejabat BNI tersebut diduga mencairkan dana jaminan pascatambang yang berada dalam penguasaan Ditjen Minerba kepada kurator.
Dana kemudian diposisikan sebagai harta pailit PT Koba Tin.
Padahal, menurut penyidik, dana jaminan pascatambang mempunyai tujuan khusus.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah terdampak pertambangan.
Jika konstruksi perkara yang disampaikan penyidik tersebut nantinya terbukti di pengadilan, persoalannya bukan lagi sekadar salah administrasi.
Ada pertanyaan mengenai siapa yang mengubah posisi dana tersebut dari dana jaminan pascatambang menjadi bagian dari harta pailit.
Dan lebih jauh lagi:
siapa yang memastikan pencairan tersebut sah?
BNI Bukan Sekadar Tempat Menyimpan Uang
Penetapan dua pejabat BNI membuat proses pencairan dana menjadi salah satu titik penting dalam perkara.
Sebab uang bernilai sekitar Rp111 miliar tidak semestinya berpindah hanya karena satu dokumen.
Ada proses.
Ada kewenangan.
Ada pemeriksaan.
Ada dokumen pendukung.
Dan ada pejabat yang memiliki kewenangan untuk menjalankan transaksi.
Karena itu penyidikan perlu menjawab secara terang:
Siapa yang mengajukan pencairan?
Dokumen apa yang digunakan?
Siapa yang memeriksa dokumen tersebut?
Siapa yang memberikan persetujuan?
Atas dasar apa bank meyakini dana tersebut dapat dicairkan?
Dan siapa yang mengetahui bahwa dana itu berkaitan dengan jaminan pascatambang?
Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut dana publik yang nilai potensial kerugiannya mencapai sekitar Rp111 miliar.
BNI Ungkap Bilyet Deposito Hilang
Di tengah penetapan tersangka, muncul penjelasan baru dari BNI.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menyatakan bank menghormati proses hukum dan kooperatif memberikan data kepada aparat penegak hukum.
BNI juga menyebut telah menelusuri dokumen dan proses yang berlangsung saat permohonan penutupan deposito diajukan.
Menurut penelusuran internal BNI, pada Desember 2023 tim kurator PT Koba Tin menyampaikan bahwa bilyet deposito telah hilang dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai salah satu dokumen pendukung.
Penjelasan tersebut justru membuka pertanyaan baru.
Bagaimana ceritanya bilyet deposito dana jaminan pascatambang bisa dinyatakan hilang?
Siapa yang terakhir menguasai dokumen tersebut?
Kapan kehilangan terjadi?
Mengapa surat kehilangan kemudian menjadi bagian dari proses pencairan?
Dan apakah seluruh prosedur penggantian dokumen serta pencairan deposito telah dilakukan sesuai ketentuan?
BNI menyatakan keseluruhan transaksi tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum dan bank tidak ingin mendahului kesimpulan hukum.
Artinya, pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian yang harus dijawab melalui penyidikan.
Kurator Belum Tersangka, Tapi Perannya Dibidik
Kejati Babel belum berhenti pada dua pejabat BNI.
Penyidik menyatakan peran kurator masih didalami dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.
Kejati juga menyebut sekitar 30 saksi telah diperiksa.
Menurut keterangan Aspidsus, penyidik mendalami pihak-pihak yang menyatakan dana jaminan reklamasi tersebut merupakan bagian dari boedel pailit sehingga bisa dicairkan.
Bahkan penyidik menyebut terdapat fakta hukum yang sedang didalami terkait dugaan keterlibatan pihak perbankan maupun kurator.
Namun sejauh perkembangan terbaru, kurator belum ditetapkan sebagai tersangka.
Karena itu, segala dugaan mengenai keterlibatan kurator masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ke Mana Uang Rp111 Miliar Mengalir?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting.
Setelah dana dicairkan, uang itu pergi ke mana?
Kejati Babel menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lainnya dibagikan kepada kreditur.
Jika benar demikian, maka penyidikan tidak cukup berhenti pada siapa yang mencairkan.
Aliran dananya harus dibuka.
Siapa penerimanya?
Berapa yang diterima masing-masing?
Atas dasar apa dana tersebut dibagikan?
Siapa yang memperoleh manfaat?
Dan apakah seluruh penerima mengetahui bahwa dana tersebut merupakan dana jaminan pascatambang?
Jejak uang akan menjadi kunci.
Sebab pada akhirnya, perkara korupsi bukan hanya soal bagaimana uang keluar, tetapi juga siapa yang menikmati hasilnya.
Reklamasi Baru 52,12 Persen
Ada satu dampak yang membuat perkara ini jauh lebih serius.
Menurut Kejati Babel, akibat dana pascatambang tersebut tidak tersedia sebagaimana mestinya, kegiatan pascatambang PT Koba Tin baru mencapai 52,12 persen, bukan 100 persen.
Angka itu menunjukkan masih ada pekerjaan pascatambang yang belum tuntas.
Padahal dana tersebut memang disiapkan untuk kebutuhan setelah aktivitas pertambangan, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat.
Artinya, jika dana benar-benar berkurang atau berpindah dari tujuan awalnya, persoalannya bukan hanya mengenai kerugian keuangan negara.
Ada persoalan lingkungan.
Ada persoalan masyarakat.
Ada kewajiban reklamasi yang belum selesai.
Dan ada pertanyaan siapa yang akhirnya harus menanggung biaya penyelesaian pekerjaan tersebut.
Namun kasus sebesar ini semestinya tidak berhenti hanya pada pertanyaan siapa yang berada di balik meja transaksi.
Penyidikan perlu membongkar seluruh rantai keputusan.
Mulai dari pihak yang menguasai dokumen, pihak yang mengajukan pencairan, pihak yang menyatakan dana sebagai boedel pailit, pejabat bank yang memproses transaksi, hingga pihak yang menerima uang.
Jika memang ada kesalahan atau perbuatan melawan hukum, maka seluruh pihak yang memiliki peran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai bukti yang ditemukan.
Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti terlibat juga harus mendapat kepastian hukum.
Itulah pentingnya penyidikan yang tidak berhenti pada nama pertama yang berhasil dijerat.
Rp111 Miliar dan Nasib Lingkungan
Kasus PT Koba Tin memperlihatkan satu persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar rekening dan deposito.
Ada uang.
Ada proses kepailitan.
Ada bank.
Ada kurator.
Ada Ditjen Minerba.
Ada perusahaan tambang.
Dan ada kewajiban reklamasi.
Ketika semua titik tersebut bertemu dalam satu perkara, publik berhak mengetahui bagaimana uang yang diperuntukkan bagi pascatambang bisa masuk dalam pusaran harta pailit.
BNI menyatakan menghormati proses hukum dan akan memberikan data yang dibutuhkan penyidik. BNI juga menegaskan prinsip praduga tak bersalah dan menyebut komitmen menjaga tata kelola serta integritas operasional.
Sementara Kejati Babel masih mendalami peran pihak lain, termasuk kurator.
Maka pertanyaan paling penting saat ini bukan hanya:
“Siapa dua pejabat BNI yang ditahan?”
Tetapi:
“Siapa yang membuat dana pascatambang Rp111 miliar bisa keluar dari jalurnya, siapa yang menerima manfaatnya, dan siapa yang akhirnya harus membayar harga ketika reklamasi baru mencapai 52,12 persen?”
Jawaban atas pertanyaan itu yang akan menentukan apakah perkara ini benar-benar membongkar seluruh rantai persoalan atau hanya berhenti pada dua nama.
Rp111 miliar bukan angka kecil. Dan dana pascatambang bukan uang bebas yang boleh hilang tanpa jejak.