BNI Dihantam Kasus Pegawai dan Pejabat: Seberapa Aman Uang Nasabah?
Sabila JP•
Ekbis
Foto: Dok BNI
Suarapantura.com - Kasus demi kasus yang menyeret orang-orang di lingkungan BNI kembali mencuat. Dari dugaan penggelapan dana nasabah Rp28 miliar di Aek Nabara, perkara KUR Jember, hingga dua pejabat BNI yang kini menjadi tersangka dalam kasus dana pascatambang PT Koba Tin sekitar Rp111 miliar. Pertanyaannya sederhana tetapi serius: seberapa kuat sebenarnya pengawasan internal BNI?
Nama Bank Negara Indonesia atau BNI kembali muncul dalam perkara hukum.
Bukan karena produk digital baru.
Bukan karena pertumbuhan kredit.
Bukan pula karena ekspansi bisnis.
Kali ini karena orang-orang yang pernah bekerja atau menjabat di lingkungan BNI terseret perkara dugaan korupsi dan penggelapan.
Yang terbaru adalah kasus dana pascatambang PT Koba Tin.
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan dua pejabat BNI berinisial MR dan EDY sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin periode 2014-2025.
Keduanya disebut pernah menjabat sebagai penyelia customer service dan wakil kepala cabang bidang pelayanan pada 2023.
Nilai dana yang dipersoalkan sekitar USD6,2 juta atau Rp111 miliar. Keduanya langsung ditahan.
Ini tentu bukan perkara kecil.
Dan kasus tersebut datang setelah kasus lain yang juga membuat nama BNI menjadi sorotan.
Rp28 Miliar Dana Jemaat, Eks Kepala Kas BNI Jadi Tersangka
Pada April 2026, BNI mengungkap kasus mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
BNI menyebut dana yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp28 miliar.
Kasus tersebut bahkan disebut telah berlangsung sejak 2019.
Modus yang diungkap BNI adalah penawaran produk bernama “Deposito Investment” kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.
Masalahnya, produk tersebut disebut bukan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
Dokumen serta bilyet deposito disebut dipalsukan untuk meyakinkan korban.
BNI kemudian menyatakan kasus itu terungkap melalui pengawasan internal pada Februari 2026 dan berkomitmen mengembalikan dana nasabah sesuai perkembangan penyidikan.
Tetapi kasus tersebut tetap menyisakan pertanyaan yang tidak ringan.
Bagaimana seorang kepala kantor kas bisa menjalankan modus tersebut selama bertahun-tahun dan berhasil meyakinkan nasabah menggunakan identitas serta posisi sebagai orang BNI?
Kalau produk itu memang tidak pernah ada dalam sistem, lalu bagaimana korban bisa percaya?
Di sinilah persoalan kepercayaan menjadi sangat mahal.
Nasabah bukan hanya membeli produk.
Mereka mempercayakan uang kepada nama besar bank.
Kini Rp111 Miliar Koba Tin Ikut Menyeret Pejabat BNI
Belum selesai publik mencerna perkara Aek Nabara, nama BNI kembali muncul dalam kasus berbeda.
Kali ini bukan mantan kepala kas yang menjadi sorotan.
Dua pejabat BNI justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dana pascatambang PT Koba Tin.
Menurut penyidik, dana jaminan pascatambang sekitar Rp111 miliar diduga dicairkan kepada kurator dan diperlakukan sebagai bagian dari harta pailit.
Padahal menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejati Babel, dana tersebut bukan aset perusahaan yang bebas dibagikan kepada kreditur.
Pertanyaannya:
Bagaimana proses tersebut bisa terjadi?
Siapa yang memeriksa dokumennya?
Siapa yang memastikan status hukum dana tersebut?
Siapa yang menyetujui pencairan?
Dan mengapa dua pejabat bank sampai harus berhadapan dengan perkara pidana?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut mekanisme pengendalian internal bank.
BNI Jember Juga Dihantam Kasus KUR
Kasus lain datang dari Jember.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengusut dugaan penyimpangan penyaluran KUR Mikro BNI periode 2021-2023.
Pada September 2026, penyidik kembali menetapkan tersangka baru berinisial SH, seorang collection agent perusahaan terkait.
Perkara tersebut sebelumnya telah berkembang dengan sejumlah tersangka dan masih dalam proses hukum.
BNI menyatakan perkara Jember berawal dari temuan internal dan laporan yang disampaikan perseroan kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut disebut telah dilakukan sejak 2024 setelah BNI menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
Ini menjadi sisi lain yang juga harus dicatat.
BNI memang menyatakan ikut membongkar dan melaporkan dugaan penyimpangan.
Namun di sisi lain, publik tetap berhak bertanya mengapa penyimpangan bisa terjadi sejak proses pengajuan hingga penyaluran kredit.
Bukan Hanya Kasus 2026
Jika ditarik ke belakang, nama BNI juga pernah muncul dalam berbagai perkara lain.
Pada 2025, misalnya, Polres Bima Kota menetapkan sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi KUR BNI Cabang Bima, termasuk mantan pimpinan teras BNI Cabang Bima.
Ada pula perkara mantan teller BNI Cabang Palembang, Weni Aryanti, yang dalam perkara korupsi uang kas sekitar Rp5,2 miliar telah dituntut 6 tahun 6 bulan penjara.
Tentu saja, kasus-kasus tersebut tidak bisa otomatis digabung sebagai satu modus atau dianggap membuktikan seluruh pegawai BNI bermasalah.
Setiap perkara memiliki lokasi, pelaku, modus dan proses hukum masing-masing.
Namun jika kasus-kasus tersebut terus muncul di berbagai tempat, pertanyaan tentang seberapa efektif sistem pengawasan dan pengendalian internal menjadi semakin relevan.
Kalau Semua Disebut “Oknum”, Lalu Sistemnya Bagaimana?
Ini bagian paling penting.
Dalam kasus Aek Nabara, BNI menyebut tindakan tersebut dilakukan individu di luar sistem, kewenangan dan prosedur resmi bank.
Dalam perkara Jember, BNI menyatakan justru menemukan indikasi penyimpangan melalui pengawasan internal dan melaporkannya kepada aparat.
Sementara dalam perkara Koba Tin, dua pejabat BNI kini menjadi tersangka menurut penyidikan Kejati Babel.
Atau ada celah dalam sistem yang memungkinkan oknum memanfaatkan jabatan, akses, dokumen, hubungan dengan nasabah atau proses internal bank?
Sebab semakin sering modus yang melibatkan orang dalam muncul, semakin besar pula kebutuhan untuk menguji bukan hanya perilaku individu, tetapi juga efektivitas sistem yang seharusnya mencegah penyimpangan.
Nasabah Harus Bertanya: Uang Saya Benar-Benar Aman?
Bank pada dasarnya hidup dari kepercayaan.
Nasabah menyimpan uang karena percaya bank memiliki sistem yang mampu menjaga dana tersebut.
Nasabah juga percaya pegawai yang berada di balik meja, aplikasi, dokumen dan proses transaksi bekerja sesuai prosedur.
Ketika muncul kasus pegawai atau pejabat bank yang diduga menyalahgunakan kewenangan, kerusakan yang muncul bukan hanya soal nominal uang.
Yang ikut tergerus adalah rasa aman nasabah.
Apalagi kasusnya beragam.
Ada dana jemaat.
Ada kredit KUR.
Ada dana pascatambang.
Ada uang kas.
Masing-masing memiliki mekanisme dan konteks berbeda.
Tetapi semuanya bertemu pada satu titik:
ada orang yang memiliki akses atau hubungan dengan sistem keuangan yang kemudian terseret perkara.
OJK Sendiri Pernah Mengingatkan
Sorotan terhadap pengawasan bank bukan hanya datang dari publik.
Setelah kasus Aek Nabara, OJK mengingatkan pentingnya respons cepat dan transparan bank dalam menangani insiden.
OJK juga menekankan pentingnya penerapan three lines of defense, peningkatan kualitas SDM, pelatihan berkelanjutan dan budaya manajemen risiko dari tingkat manajemen hingga operasional cabang.
Pesan ini penting.
Sebab keamanan bank tidak cukup hanya dengan aplikasi canggih.
Tidak cukup dengan OTP.
Tidak cukup dengan PIN.
Tidak cukup dengan sistem digital.
Orang yang memiliki akses terhadap proses perbankan tetap menjadi bagian dari rantai keamanan.
BNI Perlu Menjawab, Bukan Sekadar Menyebut Oknum
BNI memiliki hak untuk menyatakan bahwa kasus tertentu dilakukan individu di luar prosedur resmi.
Namun semakin banyak perkara yang muncul, semakin penting pula penjelasan mengenai bagaimana sistem pencegahan bekerja.
Bagaimana akses pegawai terhadap rekening dan dokumen dibatasi?
Bagaimana bank mendeteksi transaksi yang tidak wajar?
Bagaimana perlindungan terhadap nasabah yang menjadi korban?
Dan yang paling penting:
berapa lama sebuah penyimpangan bisa berlangsung sebelum akhirnya terdeteksi?
Pertanyaan itu bukan tuduhan bahwa BNI tidak aman.
Justru sebaliknya.
Pertanyaan tersebut penting karena BNI adalah bank besar dan bank milik negara.
Standar pengawasan publik terhadapnya tentu tinggi.
Jangan Sampai Kepercayaan Nasabah yang Membayar
BNI menyatakan akan memperkuat tata kelola, meningkatkan verifikasi, melakukan digitalisasi proses kredit serta memperkuat pemantauan dan audit berkala.
Itu langkah yang patut dicatat.
Tetapi bagi nasabah, janji perbaikan tidak cukup.
Mereka membutuhkan bukti bahwa sistem memang semakin sulit ditembus.
Sebab setiap kali terjadi penyimpangan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang korban.
Ada reputasi.
Ada kepercayaan.
Ada nama besar BNI.
Dan ada uang masyarakat yang dititipkan kepada bank.
Kasus Rp28 miliar Aek Nabara membuat publik bertanya.
Kasus KUR Jember membuat pertanyaan itu kembali muncul.
Kini perkara dana pascatambang Koba Tin sekitar Rp111 miliar menambah daftar persoalan yang menyeret orang-orang dari lingkungan BNI.
Apakah ini sekadar rangkaian ulah oknum yang berdiri sendiri-sendiri, atau ada celah pengawasan yang harus dibongkar lebih dalam?
Jawabannya bukan berada di ruang konferensi pers.
Jawabannya ada pada hasil audit, proses hukum, penguatan sistem dan kemampuan bank memastikan kejadian serupa tidak berulang.
Karena bagi nasabah, pertanyaan akhirnya sederhana:
Kalau pegawai bank saja bisa menyalahgunakan akses, seberapa aman sebenarnya uang yang kami titipkan?