BNI Sibuk Bikin Wondr Makin Serba Bisa, Tapi Kasus Rp111 Miliar dan Rp28 Miliar Belum Reda
Sabila JP•
Ekbis
Wondr BNI Logo PNG Vector. (Sumber: seklogo.com)
Suarapantura.com - BNI kembali memamerkan wajah digitalnya. Melalui aplikasi wondr by BNI, nasabah kini bisa memesan layanan airport assistance Joumpa untuk mendapatkan pendampingan di bandara. Fitur baru ini memang menawarkan kenyamanan. Tapi di tengah kabar dua pejabat BNI menjadi tersangka kasus dana pascatambang PT Koba Tin sekitar Rp111 miliar, publik mungkin memiliki pertanyaan yang jauh lebih mendasar: jangan-jangan BNI terlalu sibuk membuat aplikasi bisa melakukan segala hal, sementara persoalan keamanan dan pengawasan di dalam bank belum benar-benar tuntas?
BNI resmi mengintegrasikan layanan Joumpa ke dalam aplikasi wondr by BNI setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan InJourney Aviation Services (IAS) pada 30 September 2026.
Melalui integrasi tersebut, nasabah dapat memesan layanan pendampingan perjalanan di bandara, termasuk personal assistant, penjemputan dan pengantaran.
BNI menyebut langkah ini sebagai upaya memperluas fungsi wondr agar tidak hanya menjadi aplikasi perbankan, tetapi juga kanal berbagai kebutuhan sehari-hari.
Sekilas terdengar menarik.
Nasabah bisa mengurus kebutuhan perjalanan dari ponsel.
Tetapi ada satu persoalan yang tidak kalah penting.
Di tengah ekspansi layanan digital tersebut, bagaimana dengan keamanan uang nasabah dan pengawasan terhadap orang-orang yang memiliki akses di dalam bank?
Wondr Makin Canggih, Kasus Internal BNI Justru Jadi Sorotan
Tanggalnya nyaris berdekatan.
BNI menandatangani kerja sama integrasi Joumpa pada 30 September 2026.
Sehari kemudian, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan dua pejabat BNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana pascatambang PT Koba Tin.
Dua pejabat tersebut berinisial MR dan EDY.
Menurut penyidik, keduanya diduga berkaitan dengan pencairan dana jaminan pascatambang sekitar Rp111 miliar kepada kurator untuk dijadikan bagian dari harta pailit PT Koba Tin.
Kejati Babel menyatakan dana jaminan pascatambang tersebut bukan aset perusahaan sehingga tidak seharusnya menjadi bagian dari boedel pailit.
Tentu, kedua pejabat tersebut baru berstatus tersangka dan proses hukum masih berjalan.
BNI sebagai institusi juga tidak otomatis dapat dianggap melakukan tindak pidana hanya karena ada pejabatnya yang menjadi tersangka.
Tetapi timing-nya membuat publik kembali melihat persoalan yang lebih besar:
seberapa kuat pengawasan internal BNI?
Rp111 Miliar Bukan Angka Kecil
Rp111 miliar bukan transaksi receh.
Dana tersebut berkaitan dengan jaminan pascatambang yang menurut penyidik seharusnya digunakan untuk kegiatan pascatambang, termasuk reklamasi dan pemberdayaan masyarakat.
Namun dalam perkara tersebut, dana justru dipersoalkan karena dicairkan kepada kurator.
Yang lebih mengkhawatirkan, Kejati Babel menyebut kegiatan pascatambang PT Koba Tin baru mencapai 52,12 persen.
Artinya, persoalan uang tersebut bukan sekadar angka di rekening.
Ada masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.
Dan sekarang muncul perkara hukum mengenai dana yang seharusnya menopang kewajiban tersebut.
Maka wajar jika publik bertanya:
Bagaimana transaksi sebesar itu bisa sampai terjadi?
Sebelumnya Ada Kasus Rp28 Miliar
Koba Tin bukan satu-satunya perkara yang membuat persoalan pengawasan BNI menjadi sorotan.
Beberapa bulan sebelumnya, kasus Aek Nabara juga menghebohkan.
Mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim, diduga menggelapkan dana sekitar Rp28 miliar milik anggota komunitas gereja.
Dalam kasus tersebut, produk “Deposito Investment” yang ditawarkan disebut bukan produk resmi BNI.
Menurut laporan Tirto, dana sekitar Rp28 miliar berasal dari simpanan sekitar 1.900 anggota koperasi gereja. Produk tersebut disebut menawarkan bunga hingga 8 persen per tahun.
BNI menyatakan produk tersebut bukan produk resmi dan berada di luar sistem maupun prosedur bank.
Pertanyaan publik kembali muncul:
Kalau produk itu bukan produk BNI, bagaimana seorang pejabat bank bisa menggunakan posisi dan kepercayaan nasabah untuk menghimpun dana puluhan miliar?
Dan pertanyaan berikutnya:
Mengapa persoalan itu baru menjadi besar setelah uang hendak dicairkan?
Sekarang Wondr Bisa Pesan Pendamping Bandara
Di tengah persoalan tersebut, BNI terus memperluas fungsi wondr.
Kini nasabah dapat menggunakan aplikasi untuk memesan Joumpa.
Mulai dari pendampingan perjalanan hingga layanan penjemputan dan pengantaran di bandara.
Tidak ada yang salah dengan inovasi tersebut.
Bahkan digitalisasi layanan perbankan memang dapat memberikan kemudahan kepada nasabah.
Tetapi bank bukan perusahaan aplikasi lifestyle biasa.
Produk utama bank tetap kepercayaan dan keamanan dana.
Nasabah mungkin senang bisa memesan pendamping bandara melalui wondr.
Tetapi mereka tentu akan jauh lebih senang jika yakin bahwa uang di rekening mereka aman dari penyalahgunaan.
Jangan Sampai Bank Makin “Serba Bisa”, Tapi Pengawasan Ketinggalan
Dan apakah sistem mampu mendeteksi penyimpangan sebelum kerugian membesar?
Kalau jawabannya hanya “itu ulah oknum”, maka pertanyaan tentang sistem belum selesai.
Wondr Bisa Antar Nasabah ke Gate, Tapi Siapa yang Mengawal Uang Nasabah?
Ironinya cukup sederhana.
BNI kini menawarkan layanan agar nasabah tidak perlu repot mencari jalan menuju boarding gate.
Tetapi di luar urusan bandara, nasabah juga ingin tahu:
Siapa yang memastikan uang mereka tidak keluar dari “jalurnya”?
Wondr bisa mengintegrasikan layanan perjalanan.
BNI bisa menggandeng berbagai perusahaan.
Ekosistem digital bisa semakin luas.
Tetapi semakin luas ekosistemnya, semakin tinggi pula tuntutan terhadap keamanan dan tata kelola.
Sebab bank tidak hanya menjual kenyamanan.
Bank menjual kepercayaan.
Rp111 Miliar dan Rp28 Miliar Harus Menjadi Pelajaran
Dua perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dengan status dan fakta masing-masing.
Namun nilainya cukup besar untuk menjadi alarm evaluasi.
Rp111 miliar dalam perkara Koba Tin.
Sekitar Rp28 miliar dalam perkara Aek Nabara.
Dua angka itu saja sudah menunjukkan bahwa persoalan penyalahgunaan yang diduga melibatkan orang dalam bukan isu kecil.
Karena itu, publik layak menunggu bukan hanya fitur baru wondr.
Publik juga layak menunggu penjelasan mengenai apa yang dilakukan BNI untuk memperketat akses internal, memperkuat deteksi fraud dan memastikan kasus serupa tidak berulang.
Sebab inovasi digital akan kehilangan makna jika rasa aman nasabah tertinggal di belakang.
Nasabah tidak hanya membutuhkan bank yang bisa memesan Joumpa.
Mereka membutuhkan bank yang mampu memastikan uang yang mereka titipkan tidak ikut “dijemput” oleh orang yang memiliki akses dari dalam.
Dan pertanyaan akhirnya sederhana:
BNI sedang berlomba membuat wondr semakin pintar. Tetapi apakah sistem pengawasannya juga sudah cukup pintar untuk mencegah uang nasabah dan dana publik disalahgunakan?