Atto Sakmiwata Sampetoding. Foto: dok. Istimewa
Suarapantura.com – Seorang pengusaha tambang asal Makassar, Atto Sakmiwata Sampetoding, mengalami pencabutan status pencegahan ke luar negeri di tengah proses penanganan perkara dugaan korupsi komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017‑2020. Pencabutan ini terjadi sebelum masa pencegahan berkedudukan berakhir, sementara perkara tersebut masih menjadi perhatian penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Skema Pengecualian dan Penundaan
Atto sebelumnya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung 1 Desember 2025 hingga 1 Juni 2026. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KEP‑398/D/Dip.4/12/2025 bertanggal 1 Desember 2025.
Namun pada 16 Maret 2026, sebelum berakhirnya masa pencegahan, diadakah Nota Dinas Nomor R‑86/F/Fd2/03/2026. Nota tersebut diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Nota tersebut berisi permohonan pencabutan status pencegahan terhadap Atto.
Alasan Pencabutan
Alasan yang tercantum dalam nota mencakup rencana Atto menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci sekaligus melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri untuk bertemu calon investor proyek hilirisasi nikel miliknya. Nota menyatakan Atto dinilai kooperatif, tidak ada indikasi pelarian, penghilangan bukti, atau penghambatan proses penyidikan.
Reaksi Pakar Hukum
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pencabutan pencegahan tersebut tidak semestinya dilakukan apabila seseorang masih terlibat dalam proses hukum yang berjalan. Ia menilai alasan ibadah maupun perjalanan bisnis tidak menghapus kebutuhan penyidik untuk memastikan tersaguh tetap berada dalam jangkauan hukum.
Fickar menyatakan pencabutan ini menunjukkan kondisi “kacau” dalam praktik penegakan hukum korupsi di Indonesia. Menurutnya, ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran institusi pengawasan dan keberlanjutan proses penyidikan.
Persoalan Status Hukum Atto
Pengamat menyoroti bahwa keputusan pencabutan pencegahan Atto yang berjalan hanya sekitar tiga bulan masih menimbulkan pertanyaan, mengingat perkara CNI masih dalam proses penanganan. Hingga kini Kejaksaan Agung belum menjelaskan alasan pencabutan maupun perkembangan status hukum Atto.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, ketika diwawancarai di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 31 Agustus 2026, mengalihkan pertanyaan dan menyatakan akan memberikan jawaban secara bersamaan, namun sampai sekarang tidak ada penjelasan terperinci.
Kesimpulan
Pencabutan status pencegahan Atto Sakmiwata Sampetoding di tengah perkara CNI menimbulkan kritik atas basis hukum dan proses penegakan hukum. Tersisa pertanyaan mengenai dasar hukum pencabutan serta sanksi atau tindakan lanjutan terhadap Atto, yang dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap keadilan dan integritas sistem hukum pemantauan korupsi.