Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Bilyet Deposito Hilang, Dana Pascatambang Koba Tin Rp111 Miliar Cair: BNI Harus Menjawab

Sabila JP•
Ekbis

ilustrasi gedung Bank BNI. Foto: BNI

Suarapantura.com - BNI menyatakan menghormati proses hukum dalam perkara dana jaminan pascatambang PT Koba Tin (dalam pailit). Namun satu fakta yang justru memunculkan pertanyaan besar adalah pengakuan bahwa bilyet deposito disebut hilang.

Kalau bilyet deposito hilang, bagaimana proses pencairan atau penutupan deposito bisa berjalan?

Siapa yang memeriksa dokumen pengganti?

Siapa yang memastikan pihak yang mengajukan transaksi memang memiliki kewenangan?

Dan yang paling penting, bagaimana dana yang peruntukannya berkaitan dengan kewajiban pascatambang bisa masuk dalam pusaran perkara kepailitan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini tidak bisa hanya dijawab dengan kalimat bahwa BNI menghormati proses hukum.

BNI Sebut Bilyet Deposito Hilang

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen dan proses yang berlangsung ketika permohonan penutupan deposito disampaikan.

Menurut BNI, pada Desember 2023 tim kurator PT Koba Tin yang berada dalam status pailit menginformasikan bahwa bilyet deposito telah hilang.

Kurator kemudian menyertakan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian sebagai salah satu dokumen pendukung.

Di sinilah persoalan menjadi menarik.

Bilyet hilang bukan sekadar persoalan administrasi.

Dalam transaksi bernilai besar, dokumen kepemilikan atau bukti deposito merupakan bagian penting dari proses verifikasi.

Maka publik wajar bertanya: standar pemeriksaan seperti apa yang diterapkan ketika dokumen utama dinyatakan hilang?

Apakah ada verifikasi tambahan?

Apakah ada pemeriksaan kewenangan kurator?

Apakah ada konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan dengan dana tersebut?

Dan apakah seluruh prosedur itu terdokumentasi?

Dana Jaminan Pascatambang Bukan Uang Biasa

Perkara ini juga tidak menyangkut deposito biasa.

Dana yang dipersoalkan berkaitan dengan jaminan pascatambang PT Koba Tin.

Dana tersebut seharusnya berkaitan dengan kewajiban setelah kegiatan pertambangan berakhir, termasuk kegiatan reklamasi dan pemulihan lingkungan.

Karena itu, ketika dana tersebut justru masuk dalam perkara kepailitan, muncul persoalan mendasar:

Apakah dana jaminan pascatambang memang boleh diperlakukan sebagai bagian dari harta pailit?

Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Gedung BUMD Kukar Diduga Digadaikan Diam-Diam ke Bank, DPRD Tak Pernah Beri Persetujuan: Kejari Ditantang Bongkar Skandal!
Baca Juga · Ekbis
Gedung BUMD Kukar Diduga Digadaikan Diam-Diam ke Bank, DPRD Tak Pernah Beri Persetujuan: Kejari Ditantang Bongkar Skandal!

Dan ketika dana yang seharusnya berkaitan dengan pemulihan pascatambang dipersoalkan dalam perkara dugaan korupsi, dampaknya bukan hanya soal angka di rekening.

Ada kewajiban lingkungan yang ikut dipertaruhkan.

Kalau Bilyet Hilang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pernyataan BNI bahwa kurator melaporkan kehilangan bilyet deposito memang memberikan konteks.

Tetapi justru membuka pertanyaan baru.

Apakah cukup dengan surat kehilangan untuk memproses transaksi deposito bernilai besar?

Kalau memang prosedurnya memungkinkan, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme verifikasinya.

Kalau ternyata terdapat prosedur tambahan, publik juga berhak mengetahui apakah seluruh tahapan tersebut sudah dijalankan.

Sebab dalam sistem perbankan, transaksi bernilai besar semestinya tidak hanya bergantung pada selembar surat kehilangan.

Ada prinsip kehati-hatian, verifikasi identitas, kewenangan, dokumen, otorisasi dan jejak transaksi yang seharusnya dapat ditelusuri.

Justru di situlah fungsi sistem perbankan diuji.

BNI Mengaku Kooperatif, Tapi Publik Menunggu Jawaban

BNI menyatakan kooperatif dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan aparat penegak hukum.

BNI juga mengatakan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terkait dengan perkara tersebut dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sikap tersebut patut dicatat.

Tetapi dari perspektif publik, persoalannya tidak berhenti pada apakah BNI kooperatif atau tidak.

Pertanyaan yang lebih besar adalah: bagaimana transaksi itu bisa terjadi?

Siapa yang mengajukan?

Siapa yang menyetujui?

Siapa yang melakukan pemeriksaan?

Dokumen apa saja yang diperiksa?

Siapa yang memberikan otorisasi?

Ke rekening mana dana tersebut bergerak?

Dan siapa yang akhirnya menikmati atau menguasai dana tersebut?

BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!
Baca Juga · Ekbis
BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!

Itulah pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar pernyataan bahwa bank menghormati proses hukum.

Dua Pejabat BNI Jadi Tersangka

Perkara ini semakin serius karena sebelumnya penyidik Kejati Bangka Belitung menetapkan dua pejabat BNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pascatambang PT Koba Tin.

Keduanya disebut terkait proses yang dipersoalkan penyidik.

Namun status tersangka tentu belum berarti keduanya terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum.

Meski demikian, keterlibatan pejabat bank dalam perkara tersebut membuat publik semakin bertanya:

Seberapa ketat sebenarnya pengawasan internal ketika transaksi bernilai besar diproses?

Apakah sistem mendeteksi adanya kejanggalan?

Jika tidak, mengapa?

Jika terdeteksi, kapan?

Dan jika ada persoalan pada saat transaksi berlangsung, mengapa baru terbongkar setelah aparat penegak hukum turun tangan?

Jangan Berhenti pada “Oknum”

Dalam banyak perkara yang menyeret pegawai perusahaan besar, istilah “oknum” sering menjadi jawaban paling mudah.

Padahal masyarakat tidak hanya berurusan dengan individu.

Masyarakat berurusan dengan sistem.

Kalau seseorang bisa melakukan tindakan yang diduga melanggar prosedur, pertanyaannya bukan hanya siapa orangnya.

Pertanyaan berikutnya adalah:

Bagaimana sistem bisa membiarkannya terjadi?

Apakah ada celah dalam prosedur?

Apakah kewenangan terlalu besar berada di tangan individu?

Apakah verifikasi berlapis berjalan?

Apakah audit internal menemukan sesuatu?

Dan apakah alarm kepatuhan bekerja ketika transaksi dilakukan?

Kalau semua pertanyaan itu terjawab dengan jelas, publik akan lebih mudah memahami duduk perkara.

Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab
Baca Juga · Ekbis
Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab

Rp111 Miliar Bukan Angka Kecil

Nilai dana yang dipersoalkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp111 miliar.

Angka sebesar itu membuat kasus Koba Tin tidak bisa dipandang sebagai sengketa administrasi biasa.

Terlebih dana tersebut berkaitan dengan kegiatan pascatambang.

Jika dana tersebut benar-benar tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya, persoalannya bukan hanya kerugian finansial.

Ada lingkungan yang harus dipulihkan.

Ada kewajiban pascatambang yang harus dituntaskan.

Ada masyarakat sekitar tambang yang berkepentingan terhadap pemulihan wilayah.

Dan ada uang yang harus ditelusuri sampai ke ujung.

Pertanyaan Terbesarnya: Uang Itu Sekarang di Mana?

Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa BNI menghormati proses hukum.

Publik ingin tahu alur uangnya.

Dari mana dana itu berasal?

Siapa yang mengajukan pencairan?

Siapa yang memproses?

Siapa yang menyetujui?

Ke mana dana tersebut mengalir?

Siapa penerima akhirnya?

Dan apakah seluruh transaksi dapat dipertanggungjawabkan?

Kalau bilyet deposito dinyatakan hilang, tetapi transaksi tetap bisa berjalan, maka mekanisme di balik transaksi itulah yang harus dibongkar secara terang.

BNI tentu memiliki hak untuk menunggu proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Namun publik juga memiliki hak untuk bertanya.

Sebab ketika dana pascatambang bernilai sekitar Rp111 miliar terseret perkara dugaan korupsi, yang dipertaruhkan bukan hanya uang. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap sistem perbankan, tata kelola perusahaan negara, dan masa depan pemulihan lingkungan pascatambang.

Kini pertanyaan sederhananya:

Kalau bilyet deposito bisa dinyatakan hilang, lalu transaksi tetap diproses, siapa yang sebenarnya memastikan uang Rp111 miliar itu aman?

Tags:
#Bank BNI#PT Koba Tin#Korupsi#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…