Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

BNI Klaim Zero Tolerance Fraud, Dua Pejabat Jadi Tersangka: Di Mana Pengawasannya?

Sabila JP•
Ekbis

ILUSTRASI: Kantor Bank BNI di Kampung Utama, Batam, Rabu 14 April 2021. F Suprizal Tanjung, Batam Pos

Suarapantura.com - BNI menyatakan tidak memberi toleransi terhadap fraud dan korupsi. Namun belum genap tiga bulan setelah pernyataan itu disampaikan, dua pejabat BNI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang nilainya sekitar Rp111 miliar.

Kontras tersebut tak bisa diabaikan.

Pada 19 Juli 2026, BNI secara terbuka menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan korupsi. Bank menyebut penguatan tata kelola dilakukan melalui pencegahan, deteksi dini, investigasi hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum.

BNI juga menyatakan pengendalian internal dan teknologi terus diperkuat agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih cepat.

Tetapi pada 1 Oktober 2026, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan dua orang yang disebut pernah menjabat sebagai pejabat di BNI sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kegiatan pascatambang PT Koba Tin.

Keduanya berinisial MR dan EDY. MR disebut pernah menjabat sebagai Penyelia Customer Service pada 2023, sedangkan EDY sebagai Wakil Kepala Cabang atau Pimpinan Bidang Pelayanan pada periode yang sama. Keduanya kemudian ditahan.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan:

Jika BNI benar-benar memperkuat sistem pencegahan dan deteksi dini, bagaimana dugaan pencairan dana sekitar Rp111 miliar tersebut bisa terjadi?

Zero Tolerance Diuji oleh Kasus Rp111 Miliar

Pernyataan zero tolerance tentu merupakan komitmen tata kelola.

Namun ukuran efektivitas sebuah sistem pengawasan bukan hanya apa yang tertulis dalam kebijakan perusahaan.

Ujian sebenarnya adalah apakah sistem tersebut mampu mencegah penyimpangan sebelum kerugian terjadi.

Dalam kasus Koba Tin, Kejati Babel menyebut perkara berkaitan dengan pencairan dana jaminan pascatambang yang sebelumnya berada dalam penguasaan Ditjen Minerba.

Penyidik menduga dana tersebut dicairkan kepada kurator untuk dimasukkan sebagai bagian dari harta pailit PT Koba Tin.

Padahal, menurut penyidik, dana jaminan pascatambang tersebut bukan aset perusahaan yang semestinya menjadi bagian dari boedel pailit.

Potensi kerugian negara disebut sekitar US$6,2 juta atau kurang lebih Rp111 miliar.

Lebih ironis lagi, Kejati Babel menyebut kegiatan reklamasi yang berkaitan dengan dana tersebut baru mencapai sekitar 52,12 persen.

Artinya, persoalannya bukan sekadar angka di rekening.

Ada tujuan khusus dari dana tersebut yang menurut penyidik berkaitan dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Dua Pejabat Ditahan, Pengawasan Dipertanyakan

Penetapan tersangka tentu harus dibaca sebagai bagian dari proses hukum dan belum berarti kedua tersangka telah terbukti bersalah.

Tetapi status tersangka menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan dugaan keterlibatan yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan penahanan.

Dan kasusnya belum tentu berhenti pada dua orang.

Kejati Babel menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang berkaitan dengan proses kepailitan dan kurator.

BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!
Baca Juga · Ekbis
BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!

Ini menjadi titik penting.

Jika proses pencairan dana sekitar Rp111 miliar melibatkan lebih dari satu pihak, maka publik berhak mengetahui bagaimana rantai pengawasan dan persetujuannya bekerja.

Siapa yang memeriksa dokumen?

Siapa yang memberikan persetujuan?

Siapa yang memastikan dana tersebut memang boleh dicairkan?

Dan yang paling penting:

Apakah sistem pengawasan BNI gagal mendeteksi masalah tersebut sebelum dana berpindah?

Pertanyaan itu tidak otomatis berarti BNI sebagai institusi bersalah.

Namun pertanyaan tersebut relevan terhadap efektivitas tata kelola.

BNI: Tindakan Pegawai atau Masalah Sistem?

BNI sebelumnya menegaskan bahwa efektivitas pencegahan fraud tidak hanya bergantung pada sistem dan teknologi, tetapi juga integritas pegawai serta konsistensi budaya kepatuhan di seluruh tingkatan organisasi.

Pernyataan tersebut justru membuat kasus Koba Tin menjadi semakin penting untuk diperiksa.

Sebab ada dua kemungkinan yang harus dibedakan.

Pertama, penyimpangan benar-benar merupakan tindakan individu yang berada di luar kewenangan dan prosedur bank.

Jika demikian, pertanyaan berikutnya adalah mengapa mekanisme kontrol tidak menghentikannya lebih awal.

Kedua, apabila ditemukan bahwa prosedur internal memang memungkinkan transaksi tersebut berlangsung, persoalannya menjadi lebih luas karena menyentuh kualitas sistem pengendalian.

Mana yang sebenarnya terjadi?

Jawabannya harus datang dari proses hukum dan pemeriksaan yang sedang berjalan.

Bukan dari spekulasi.

Dana Rp111 Miliar Bukan Angka Kecil

Kasus ini juga tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

Nilainya sekitar Rp111 miliar.

Menurut keterangan penyidik yang diberitakan, dana tersebut berkaitan dengan jaminan reklamasi dan pascatambang PT Koba Tin.

Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab
Baca Juga · Ekbis
Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab

Ketika dana yang memiliki peruntukan khusus diduga masuk ke proses kepailitan dan kemudian dicairkan, maka publik tentu mempertanyakan bagaimana proses tersebut bisa melewati berbagai lapisan pengawasan.

Apalagi dana tersebut disebut berada dalam penguasaan Ditjen Minerba dan dititipkan melalui rekening di BNI.

Dengan kata lain, ada sejumlah titik yang semestinya dapat menjadi pintu kontrol.

Tetapi penyidik kini justru sedang membongkar bagaimana dana tersebut dapat dicairkan.

BNI Pilih Hormati Proses Hukum

BNI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.

Bank juga memberikan pendampingan hukum kepada dua pejabatnya yang terseret perkara tersebut.

Sikap tersebut merupakan hak perusahaan dan pegawainya dalam menghadapi proses hukum.

Namun pendampingan hukum terhadap pegawai tidak otomatis menjawab persoalan tata kelola.

Pertanyaan publik berbeda:

Apakah BNI akan membuka evaluasi internal terhadap bagaimana transaksi tersebut bisa terjadi?

Sebab penegakan hukum terhadap individu dan evaluasi sistem merupakan dua hal yang berbeda.

Pegawai bisa saja diproses secara hukum.

Tetapi perusahaan tetap perlu mencari tahu apakah terdapat celah dalam prosedur yang memungkinkan dugaan penyimpangan tersebut terjadi.

Kalau Sistemnya Kuat, Mengapa Baru Terungkap Setelah Penyidikan?

Inilah pertanyaan yang paling sulit dihindari.

BNI mengatakan memiliki mekanisme pencegahan, deteksi dini, investigasi dan pelaporan fraud.

Tetapi dalam perkara Koba Tin, publik mengetahui persoalan tersebut setelah Kejati Babel melakukan penyidikan dan menetapkan dua pejabat sebagai tersangka.

Tentu saja, pengungkapan oleh aparat penegak hukum bukan berarti sistem internal BNI pasti gagal.

Bisa saja mekanisme internal telah berjalan dalam bentuk tertentu dan informasi yang tersedia kepada publik belum lengkap.

Tetapi justru karena itulah transparansi menjadi penting.

Apa yang sebenarnya terjadi di dalam proses pencairan dana tersebut?

Pada titik mana pengawasan bekerja?

Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut, KAMAKSI Desak Kortas Tipikor Telusuri Rantai Keputusan hingga Dirut
Baca Juga · Ekbis
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut, KAMAKSI Desak Kortas Tipikor Telusuri Rantai Keputusan hingga Dirut

Pada titik mana pengawasan tidak mampu menghentikan transaksi?

Dan apakah ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban?

Kejati Babel sendiri masih membuka kemungkinan tersangka baru berdasarkan perkembangan alat bukti dan pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Jangan Sampai “Oknum” Menutup Pertanyaan Sistem

Istilah “oknum” memang penting ketika sebuah dugaan tindak pidana dilakukan individu dan belum terbukti melibatkan institusi.

Namun istilah tersebut tidak boleh menjadi akhir dari pertanyaan.

Sebab bank adalah industri yang hidup dari kepercayaan.

Nasabah menyerahkan uang karena percaya bahwa setiap transaksi melewati sistem, prosedur dan pengawasan.

Karena itu, ketika dua pejabat sebuah bank terseret perkara dugaan pencairan dana sekitar Rp111 miliar, publik tidak hanya membutuhkan informasi mengenai siapa yang menjadi tersangka.

Publik juga perlu mengetahui:

Apakah sistemnya sudah diperbaiki?

Apakah celahnya sudah ditutup?

Apakah ada transaksi lain yang perlu diperiksa?

Dan apakah pengawasan internal benar-benar mampu mendeteksi penyimpangan sebelum aparat penegak hukum turun tangan?

BNI Bicara Integritas, Kasus Koba Tin Jadi Ujian Nyata

BNI mengatakan integritas adalah fondasi perusahaan dan menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap fraud maupun korupsi.

Pernyataan itu tentu patut dicatat.

Namun sekarang ada ujian nyata di depan mata.

Dua pejabat BNI telah menjadi tersangka. Dana sekitar Rp111 miliar menjadi objek perkara. Peran pihak lain masih didalami. Dan penyidikan belum selesai.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah BNI punya slogan zero tolerance.

Persoalan sebenarnya adalah:

Seberapa efektif “zero tolerance” itu bekerja ketika dugaan penyimpangan bernilai Rp111 miliar bisa sampai terjadi?

Jawabannya tidak boleh berhenti pada konferensi pers.

Jawabannya harus terlihat dari proses hukum, audit, evaluasi internal, transparansi dan perbaikan sistem pengawasan.

Sebab bagi nasabah, kepercayaan tidak dibangun dari slogan. Kepercayaan dibangun ketika sistem mampu mencegah uang keluar ke tempat yang tidak semestinya.

Tags:
#Bank BNI#Korupsi#PT Koba Tin#pascatambang#Pejabat BNI
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…