114 Pensiunan Terjerat Kredit Bank Mantap, Kerugian Disebut Tembus Rp50 Miliar: Siapa Mengawasi?
Sabila JP•
Ekbis
Ilustrasi Bank Mandiri Taspen. (DOK. BANK MANDIRI TASPEN)
Suarapantura.com - Yang hilang bukan sekadar uang investasi. Yang tersisa justru cicilan.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen atau Bank Mantap Cabang Purwokerto kini berkembang menjadi persoalan besar bagi para pensiunan.
Sedikitnya 114 pensiunan mengaku menjadi korban. Saat pendataan awal pada Juni 2026, kerugian diperkirakan sekitar Rp24 miliar. Dalam perkembangan berikutnya, estimasi kerugian disebut bisa mencapai Rp50 miliar. Angka Rp50 miliar tersebut masih berupa estimasi dan belum merupakan kerugian yang ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Namun ada persoalan yang jauh lebih berat.
Para korban disebut masih harus menghadapi kewajiban kredit yang terus berjalan, meskipun dana yang mereka klaim diarahkan ke investasi bermasalah tidak kembali.
Investasinya hilang, cicilannya tetap hidup.
Kredit Naik, Dana Diarahkan ke Investasi
Perkara ini menyeret mantan pegawai Bank Mantap berinisial D (36), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam dugaan modus yang didalami, calon nasabah pensiunan yang hendak mengajukan kredit disebut ditawarkan plafon lebih besar atau melakukan top up.
Dana tambahan tersebut kemudian diarahkan kepada investasi yang ditawarkan tersangka.
Masalah muncul ketika dana investasi tidak kembali, sementara kewajiban kredit tetap melekat kepada para pensiunan.
Inilah yang membuat kasus tersebut berbeda dari sekadar penipuan investasi biasa.
Para korban bukan hanya kehilangan dana yang mereka percayakan. Mereka juga disebut membawa beban utang yang harus dibayar bertahun-tahun.
Kuasa hukum korban sebelumnya menyebut sejumlah korban memiliki tenor kredit hingga 15–20 tahun.
Gaji Pensiunan Disebut Terpotong hingga 90 Persen
Keluhan korban kemudian merembet ke persoalan cicilan.
Saat beraudiensi dengan Komisi VI DPR RI pada 2 Oktober 2026, perwakilan korban menyoroti pemotongan penghasilan pensiunan untuk pembayaran kredit.
Koordinator korban Awal Subekhi menyebut ada kasus pemotongan yang mencapai 90 persen dari penghasilan bulanan.
Salah satu contoh yang disampaikan, pensiunan dengan penghasilan sekitar Rp4,1 juta harus membayar cicilan sekitar Rp3,5 juta setiap bulan.
Jika angka tersebut benar untuk kasus yang bersangkutan, maka persoalannya bukan lagi sekadar investasi gagal.
Bagaimana seorang pensiunan bisa memenuhi kebutuhan hidup jika sebagian besar penghasilannya tersedot untuk membayar cicilan?
Tetapi angka 90 persen tersebut merupakan klaim perwakilan korban, bukan angka yang dapat digeneralisasi kepada seluruh nasabah.
Justru karena itu, data setiap rekening dan akad kredit perlu diperiksa satu per satu.
Yang Dipertanyakan Bukan Hanya Oknum
Bank Mandiri Taspen menyatakan investasi yang ditawarkan tersebut bukan produk resmi bank.
Bank juga menyebut telah memberhentikan pegawai yang bersangkutan dan menempuh langkah hukum. Bank menyatakan tetap membuka komunikasi dengan nasabah terdampak dan mendukung proses hukum.
Posisi tersebut penting.
Tetapi muncul pertanyaan lain yang tidak kalah penting:
Bagaimana seorang pegawai dapat menggunakan relasi dengan nasabah bank untuk menawarkan skema investasi kepada puluhan hingga ratusan pensiunan?
Bagaimana proses penawaran tersebut berlangsung?
Apakah dilakukan ketika nasabah sedang mengurus kredit?
Apakah ada penggunaan dokumen, fasilitas, ruang, atau atribut yang membuat nasabah mengira investasi tersebut berkaitan dengan bank?
Dan jika dana investasi tersebut ternyata bukan produk resmi Bank Mantap, mengapa begitu banyak nasabah bisa mempercayainya?
Pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti Bank Mantap terlibat dalam investasi yang diduga bermasalah.
Tetapi semakin banyak korban yang mengaku mengalami pola serupa, semakin penting pula penjelasan mengenai seberapa efektif pengawasan internal terhadap perilaku pegawai di garis depan.
OJK Sampai Panggil Direksi
Kasus ini juga bukan perkara yang luput dari perhatian regulator.
Pada Juni 2026, OJK menyatakan telah menindaklanjuti dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto dan memanggil Direksi Bank Mandiri Taspen untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.
OJK juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor serta mendorong penyelesaian pengaduan sesuai ketentuan.
Artinya, kasus ini sudah bergerak melampaui hubungan antara satu pegawai dan satu nasabah.
Ada 114 pensiunan yang mengadu dalam pendataan awal.
Dan berapa yang masih bisa dipulihkan untuk korban?
Jangan Sampai Pensiunan Menjadi Pihak yang Paling Lama Membayar
Kasus ini memperlihatkan dilema yang sangat keras.
Di satu sisi, bank menyatakan investasi tersebut bukan produk resmi dan tindakan dilakukan oleh mantan pegawai secara pribadi.
Di sisi lain, para korban mengaku mengenal dan mempercayai orang tersebut dalam konteks hubungan mereka dengan layanan perbankan.
Di tengahnya ada pensiunan yang harus menghadapi konsekuensi finansial.
Mereka bukan investor institusional dengan kemampuan menanggung risiko besar.
Sebagian merupakan orang yang mengandalkan penghasilan pensiun untuk kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, penyelesaian perkara tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah investasi tersebut resmi atau tidak.
Yang juga harus dijawab adalah bagaimana perlindungan nasabah bekerja ketika seorang pegawai bank diduga menggunakan kepercayaan nasabah untuk menawarkan sesuatu yang disebut bukan produk bank.
Rp50 Miliar Masih Harus Dibuktikan
Angka Rp50 miliar memang mencolok.
Tetapi angka tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Pendataan awal Juni mencatat 114 pelapor dengan estimasi kerugian sekitar Rp24 miliar. Perkembangan berikutnya menyebut potensi kerugian dapat mencapai Rp50 miliar.
Dengan demikian, Rp50 miliar belum boleh diperlakukan sebagai angka kerugian final.
Begitu pula, tidak tepat menyimpulkan Bank Mandiri Taspen sebagai institusi telah terbukti melakukan penipuan.
Yang sudah jelas adalah perkara pidana terhadap mantan pegawai sedang berjalan, korban dalam jumlah besar telah mengadu, OJK telah menindaklanjuti persoalan, dan para pensiunan kini meminta penyelesaian yang lebih luas.
Tetapi justru di situlah persoalan besarnya.
Kalau investasi bukan produk bank, bagaimana ia bisa dipercaya begitu banyak nasabah?
Kalau pelakunya hanya oknum, bagaimana pengawasan internal membaca aktivitasnya?
Kalau korban tetap memiliki kredit, siapa yang memastikan mereka tidak menjadi pihak yang menanggung beban paling panjang?
Dan akhirnya, jika kerugian benar mencapai puluhan miliar rupiah, berapa yang bisa dikembalikan kepada para pensiunan?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini lebih penting daripada sekadar menghitung jumlah korban.
Sebab bagi pensiunan, uang yang hilang mungkin bisa dicari. Tetapi cicilan yang terus berjalan tidak pernah ikut menghilang.