Di Bukit 360 BNI Tebar Pengalaman Mewah, Kasus Dana Koba Tin Rp112,5 Miliar Membayangi
Sabila JP•
Ekbis
ilustrasi gedung BNI. Sumber: Dok. BNI
Suarapantura.com - Di tengah sorotan terhadap dugaan korupsi dana pascatambang PT Koba Tin senilai Rp112,5 miliar yang menyeret dua pejabat BNI, bank pelat merah itu tetap menonjolkan layanan eksklusif bagi nasabah terpilih. Kali ini, BNI mengajak nasabah menikmati MotoGP Mandalika 2026 dari Bukit 360.
Program tersebut dikemas sebagai bentuk apresiasi bagi nasabah. Mereka mendapat kesempatan menyaksikan balapan kelas dunia pada 9–11 Oktober 2026, lengkap dengan pemandangan lintasan, fasilitas tempat duduk, shuttle, parkir, serta sajian makanan dan minuman.
Namun, promosi yang menonjolkan kenyamanan dan kedekatan dengan nasabah itu berlangsung ketika BNI menghadapi pertanyaan lebih mendasar mengenai pengawasan internal. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang PT Koba Tin, termasuk dua pejabat BNI dan dua kurator. Nilai dana yang menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp112,54 miliar.
Kontras ini bukan bukti bahwa program MotoGP berkaitan dengan perkara hukum tersebut. Namun, situasi itu menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas dan konsistensi tata kelola: ketika bank mempromosikan pengalaman premium, seberapa kuat pengawasan yang memastikan dana dan proses transaksi tetap terlindungi?
Bukit 360 untuk Nasabah Terpilih, Layanan Premium Jadi Etalase
Melalui program apresiasi nasabah, BNI membawa nasabah terpilih menonton MotoGP dari Bukit 360, kawasan dataran tinggi di sekitar tikungan 8 hingga 11 Sirkuit Mandalika.
Salah satu nasabah, Orisatia Putra, mengaku telah menerima undangan BNI untuk keempat kalinya. Ia memuji kenyamanan penyelenggaraan, akses menuju sirkuit, fasilitas shuttle, pengaturan parkir, serta makanan dan minuman yang disediakan.
Nasabah lainnya, Markahasa Muda Siregar, mengapresiasi sudut pandang dari Bukit 360 dan kesempatan mendukung pembalap Indonesia.
Bagi BNI, program semacam ini merupakan cara membangun hubungan jangka panjang dengan nasabah melalui pengalaman yang sesuai dengan minat dan gaya hidup mereka.
Strategi tersebut sah sebagai bagian dari pemasaran perbankan. Namun, ketika program eksklusif terus menjadi etalase layanan, pertanyaan mengenai kualitas pengawasan dan pertanggungjawaban internal juga tidak boleh tersisih dari perhatian publik.
Empat Tersangka dalam Perkara Dana Pascatambang
Kasus yang kini menjadi perhatian publik berkaitan dengan pencairan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin. Kejati Babel menetapkan Marina, penyelia layanan nasabah, dan Eva Dwi Yuliani, yang pernah menjabat sebagai wakil kepala cabang bidang pelayanan, sebagai tersangka pada 1 Oktober 2026.
Pada 8 Oktober 2026, penyidik menetapkan dua kurator, David Togap Marsaor dan Romario Palayukan, sebagai tersangka baru. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pencairan dana jaminan pascatambang yang berada dalam penguasaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Kejati Babel menyebut penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup. Sekitar 30 saksi telah diperiksa untuk menelusuri mekanisme pencairan, aliran dana, dan peran pihak-pihak terkait.
Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Pembuktian pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan. Meski demikian, perkara ini menempatkan mekanisme pengendalian internal dan proses layanan perbankan terkait transaksi tersebut dalam sorotan.
Bukan Sekadar Promo, Akuntabilitas Juga Harus Terlihat
BNI berhak membangun loyalitas nasabah melalui program olahraga, layanan digital, maupun fasilitas premium. Namun, reputasi bank tidak hanya ditentukan oleh seberapa menarik pengalaman yang diberikan kepada nasabah terpilih.
Kepercayaan juga bergantung pada kemampuan bank memastikan setiap transaksi berjalan sesuai prosedur, kewenangan pegawai diperiksa, penyimpangan terdeteksi, dan dugaan pelanggaran ditangani secara terbuka sesuai aturan.
Dalam konteks perkara Koba Tin, sejumlah pertanyaan perlu dijawab melalui proses hukum dan penjelasan resmi bank: bagaimana prosedur pencairan dijalankan, bagaimana kewenangan dan dokumen diverifikasi, serta kontrol apa yang seharusnya mencegah atau mendeteksi transaksi bermasalah?
Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa BNI sebagai institusi telah terbukti melakukan tindak pidana. Namun, perkara yang menyeret dua pejabatnya tetap relevan untuk menilai apakah sistem pengawasan bekerja sebagaimana mestinya dan apakah perbaikan diperlukan.
Kepercayaan Nasabah Tak Cukup Dibangun dengan Pengalaman Eksklusif
Program MotoGP memperlihatkan sisi BNI yang ingin dekat dengan nasabah melalui pengalaman istimewa. Sementara itu, perkara dana pascatambang memperlihatkan sisi lain yang harus diuji melalui proses hukum: bagaimana transaksi bernilai besar diawasi dan bagaimana tanggung jawab setiap pihak ditentukan.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Tidak ada informasi terverifikasi yang menunjukkan bahwa program Bukit 360 dibiayai dari dana yang menjadi objek perkara Koba Tin.
Tetapi, promosi dan tata kelola tetap berkaitan dalam hal yang lebih mendasar: kepercayaan publik terhadap bank. Pengalaman menonton balapan dapat meninggalkan kesan positif bagi nasabah yang menerima undangan. Namun, keyakinan terhadap keamanan dan integritas bank membutuhkan lebih dari sekadar layanan yang nyaman.
Di tengah promosi eksklusif, tuntutan terhadap BNI tetap jelas: jelaskan bagaimana pengawasan dijalankan, dukung proses hukum secara kooperatif, dan tunjukkan langkah konkret untuk memperkuat kontrol internal. Sebab, reputasi bank tidak hanya dibangun dari pengalaman premium yang ditawarkan, tetapi juga dari akuntabilitas ketika muncul persoalan serius.