Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Serahkan Agunan Sejak 2022, Kredit Masih Macet: Pengusaha Sidoarjo Gugat BTN Rp1,065 Miliar

Sabila JP•
Ekbis

Ilustrasi gedung BTN (Foto: Dok Bank Tabungan Negara.)

Suarapantura.com - Empat tahun setelah mengaku menyerahkan agunan apartemennya kepada Bank BTN, Agus Jayadi alias Agus Galembo justru menghadapi persoalan baru: status kreditnya disebut masih macet dan peluang memperoleh tambahan modal usaha senilai miliaran rupiah kandas. Merasa dirugikan, pengusaha ayam hidup asal Kabupaten Sidoarjo itu menggugat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan tuntutan ganti rugi Rp1,065 miliar.

Perkara ini bukan sekadar sengketa angsuran. Persoalan utamanya adalah apakah penyerahan fisik agunan pada 13 April 2022 telah ditindaklanjuti secara jelas oleh bank, bagaimana status kewajiban kredit setelah penyerahan itu, dan siapa yang harus menanggung konsekuensi jika penyelesaian tersebut ternyata tidak tuntas.

Gugatan dengan nomor 433/Pdt.G/2026/PN Sda tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Sidoarjo. Agus menjadi penggugat, sedangkan BTN Cabang Sidoarjo tercatat sebagai tergugat. Perkara ini terdaftar pada 5 Oktober 2026 dan masih berada dalam proses persidangan.

Agunan Diserahkan, Persoalan Kredit Tak Kunjung Tuntas?

Berdasarkan keterangan pihak penggugat, sengketa bermula pada Juli 2017 ketika Agus membeli satu unit apartemen Tamansari Prospero Tower Fortuna, lantai 8 nomor 21, melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN Cabang Sidoarjo.

Ia mengaku telah membayar angsuran hingga Maret 2022 dengan total setoran sekitar Rp240 juta. Namun, tekanan ekonomi pascapandemi disebut membuat usahanya kesulitan memenuhi kewajiban kredit.

Pada 13 April 2022, Agus mengaku menyerahkan kunci dan penguasaan fisik unit apartemen kepada Achmad Jamhuri, yang disebut sebagai perwakilan BTN. Penyerahan itu dituangkan dalam dokumen bernama Surat Pernyataan Penyerahan Debitur.

Menurut pihak Agus, ia bersedia merelakan dana sekitar Rp240 juta yang telah dibayarkan tanpa menuntut pengembalian. Ia juga menyebut terdapat kompensasi Rp15 juta yang dicatat dalam proses tersebut, tetapi hingga kini belum diterima.

Langkah itu, menurut penggugat, dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan kredit dan menghindari dampak berkepanjangan terhadap catatan keuangannya.

Namun, ada persoalan mendasar yang kini harus dijawab dalam proses hukum: apa konsekuensi hukum dari dokumen penyerahan tersebut?

Penyerahan kunci dan penguasaan fisik apartemen tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh utang telah lunas atau kewajiban kredit telah berakhir. Statusnya bergantung pada isi dokumen, kesepakatan para pihak, serta tindak lanjut yang dilakukan bank. Karena itu, kejelasan dokumen dan proses penyelesaian menjadi kunci untuk menguji klaim kedua belah pihak.

BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!
Baca Juga · Ekbis
BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!

Status Kolektibilitas 5 Jadi Persoalan Baru

Menurut gugatan dan keterangan kuasa hukum, persoalan kembali mencuat pada Juni 2026 ketika Agus hendak mengajukan tambahan modal kerja sekitar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar kepada sebuah bank pembangunan daerah.

Pengajuan tersebut disebut tidak berhasil setelah status kredit Agus dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK tercatat pada Kolektibilitas 5 atau macet, dengan nilai tagihan yang diklaim bertambah akibat bunga dan denda.

Jika uraian tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan satu fasilitas KPR. Catatan kredit bermasalah berpotensi memengaruhi penilaian lembaga keuangan ketika seseorang mengajukan pembiayaan baru.

Namun, besarnya dampak terhadap peluang bisnis Agus tetap perlu dibuktikan melalui dokumen pengajuan kredit, alasan penolakan dari bank yang dituju, serta data SLIK yang relevan. Penolakan pembiayaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kerugian yang diklaim disebabkan oleh tindakan BTN.

Di titik inilah sengketa tersebut menjadi penting. Pengadilan perlu menilai apakah status kredit yang dipersoalkan memang tidak sesuai dengan keadaan hukum dan administrasi setelah penyerahan agunan, atau masih mencerminkan kewajiban yang menurut bank belum terselesaikan.

Dokumen Disebut Diakui, Surat Peringatan Tetap Terbit

Kuasa hukum Agus dari ARN Law Firm and Partners menyatakan telah meminta penjelasan kepada BTN Cabang Sidoarjo. Mereka mengklaim, dalam komunikasi pada Agustus 2026, pihak bank sempat menyampaikan bahwa pegawai yang menerima kunci sudah tidak bekerja di perusahaan.

Menurut tim hukum penggugat, setelah mereka mendampingi Agus, pihak bank akhirnya mengakui keberadaan dokumen penyerahan tersebut.

Pihak penggugat juga menyebut telah menempuh somasi dan mengajukan pengaduan kepada OJK Regional 4 Jawa Timur. Namun, menurut mereka, persoalan belum menemukan penyelesaian yang memuaskan. Bahkan, BTN disebut tetap menerbitkan Surat Peringatan SP-1 hingga SP-3 yang berisi ancaman eksekusi.

Rangkaian kejadian itu memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: bagaimana bank menindaklanjuti dokumen penyerahan agunan, bagaimana status kredit dihitung setelah tanggal tersebut, dan atas dasar apa surat peringatan kembali diterbitkan?

Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab
Baca Juga · Ekbis
Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab

Pertanyaan itu bukan vonis terhadap BTN. Jawabannya harus diuji melalui dokumen kredit, surat penyerahan, riwayat pencatatan kewajiban, dan penjelasan resmi bank.

Hingga bahan pemberitaan ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi BTN yang dapat dikutip untuk menjelaskan versi bank atas seluruh tudingan tersebut. Karena itu, hak jawab BTN dan pihak terkait tetap diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang berimbang.

Kuasa Hukum Minta Bunga dan Denda Pascapenyerahan Dihapus

Muhamad Takim, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Agus, menilai tindakan bank yang dipersoalkan kliennya memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Ia juga merujuk Pasal 1367 KUHPerdata terkait tanggung jawab atas perbuatan pihak yang berada dalam hubungan tertentu, serta mengemukakan doktrin mora creditoris atau kelalaian kreditur.

“Klien kami telah menyerahkan fisik agunan dan kunci secara sah pada 13 April 2022 dengan iktikad baik tertinggi,” kata Takim, Minggu (11/10/2026).

Menurut dia, apabila penyerahan tersebut terbukti dilakukan secara patut dan bank lalai menindaklanjutinya, pembebanan bunga, denda, dan penalti setelah tanggal penyerahan patut dipersoalkan.

Takim juga menilai penerbitan surat peringatan di tengah proses pengaduan menunjukkan perlunya pemeriksaan lebih jauh terhadap penanganan perkara oleh bank. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, termasuk POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Meski demikian, pendapat kuasa hukum tersebut merupakan dalil pihak penggugat. Penghapusan bunga dan denda tidak dapat dinyatakan otomatis terjadi hanya berdasarkan klaim penyerahan agunan. Penilaiannya bergantung pada isi kesepakatan, ketentuan kredit, fakta yang terbukti, dan pertimbangan hakim.

Tuntut Koreksi SLIK dan Ganti Rugi Rp1,065 Miliar

Dalam gugatannya, Agus menarik BTN Cabang Sidoarjo sebagai Tergugat I, OJK Regional 4 Jawa Timur sebagai Turut Tergugat I, serta pengembang apartemen Tamansari Prospero sebagai Turut Tergugat II.

Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut, KAMAKSI Desak Kortas Tipikor Telusuri Rantai Keputusan hingga Dirut
Baca Juga · Ekbis
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut, KAMAKSI Desak Kortas Tipikor Telusuri Rantai Keputusan hingga Dirut

Melalui majelis hakim PN Sidoarjo, penggugat meminta sejumlah hal, antara lain:

  • Menyatakan Surat Pernyataan Penyerahan Debitur tertanggal 13 April 2022 sah dan mengikat secara hukum.

  • Menyatakan BTN berada dalam keadaan lalai sebagai kreditur sejak tanggal penyerahan tersebut.

  • Menyatakan bunga berjalan, denda, penalti, dan biaya setelah 13 April 2022 tidak berlaku.

  • Memerintahkan koreksi data SLIK OJK dari Kolektibilitas 5 menjadi Kolektibilitas 1, jika tuntutan tersebut dikabulkan sesuai pertimbangan hukum pengadilan.

  • Menghukum BTN membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1.065.000.000.

  • Menetapkan uang paksa atau dwangsom Rp1 juta per hari apabila kewajiban yang diminta tidak dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Seluruh poin tersebut merupakan tuntutan penggugat, bukan putusan pengadilan. Belum dapat disimpulkan bahwa BTN telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun wajib membayar ganti rugi sebelum perkara diperiksa dan diputus.

BTN Perlu Menjelaskan, Pengadilan yang Menguji

Sengketa Agus Jayadi memperlihatkan pentingnya dokumentasi dan kejelasan prosedur ketika penyelesaian kredit dilakukan melalui penyerahan agunan. Dokumen yang ditandatangani, pencatatan administrasi, perhitungan kewajiban, dan komunikasi kepada nasabah harus dapat menjelaskan status kredit secara konsisten.

Bagi BTN, perkara ini menjadi kesempatan untuk menerangkan bagaimana penyerahan agunan pada April 2022 diproses, apa status kewajiban kredit setelahnya, serta apa dasar pencatatan SLIK dan penerbitan surat peringatan yang dipersoalkan penggugat.

Bagi Agus, pembuktian atas dokumen penyerahan, kerugian yang diklaim, dan hubungan antara pencatatan kredit dengan gagalnya pengajuan pembiayaan menjadi bagian penting dalam gugatan.

Kini, PN Sidoarjo menjadi tempat untuk menguji seluruh klaim tersebut. Yang dipertaruhkan bukan hanya tuntutan Rp1,065 miliar, melainkan juga kejelasan tentang bagaimana sebuah penyerahan agunan diperlakukan dalam administrasi kredit dan apakah seluruh pihak telah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan serta hukum yang berlaku.

Sebab, dalam sengketa perbankan, iktikad baik harus dibuktikan melalui dokumen dan tindakan nyata. Namun, siapa yang lalai dan siapa yang harus menanggung kerugian tetap harus ditentukan berdasarkan bukti, bukan hanya berdasarkan satu versi cerita.

Redaksi membuka ruang bagi BTN, OJK, dan pihak pengembang untuk menyampaikan hak jawab maupun koreksi atas pemberitaan ini.

Tags:
#Bank BTN#Gugatan#Agunan#Nasabah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…