Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Terbongkar, Empat Tersangka Ditahan: Negara Rugi Rp2,59 Miliar
Sabila JP•
Ekbis
Bank Riau Kepri (Raja/detikSumut)
Dugaan penyimpangan penyaluran kredit di Bank Riau Kepri (BRK) kembali menyeret empat orang ke pusaran perkara korupsi. Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif melalui Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur. Kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp2,599 miliar.
Perkara yang berkaitan dengan penyaluran kredit periode 2011–2014 ini menyisakan persoalan serius tentang proses verifikasi debitur dan pengawasan internal perbankan. Penyidik menduga kredit diajukan menggunakan identitas sembilan orang yang status dan kebenarannya perlu dipastikan, sementara pemeriksaan terhadap calon debitur serta agunan disebut tidak dijalankan sesuai prosedur.
Empat tersangka berinisial S, SS, HA, dan SL ditetapkan oleh Kejari Rokan Hulu pada Senin, 12 Oktober 2026. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pengurus koperasi, pemasaran kredit, hingga pejabat operasional bank.
Meski penyidik telah menetapkan tersangka dan menahan mereka, perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Namun, nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah membuat dugaan penyimpangan tersebut layak menjadi perhatian, terutama terkait bagaimana kredit dapat diproses tanpa verifikasi yang semestinya.
Identitas Sembilan Debitur Jadi Sorotan
Menurut hasil penyidikan yang disampaikan Kejari Rokan Hulu, pengajuan kredit diduga menggunakan identitas sembilan orang debitur yang kebenarannya belum diketahui secara memadai.
Penyidik juga menduga proses pengikatan kredit berlangsung tanpa penjelasan yang cukup kepada para debitur. Mereka disebut hanya diminta menandatangani dokumen, tanpa memperoleh informasi memadai mengenai nilai pinjaman, bunga, jangka waktu kredit, agunan, dan konsekuensi hukum jika terjadi gagal bayar.
Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar kredit bermasalah. Penggunaan identitas yang tidak sesuai keadaan sebenarnya dapat mengaburkan siapa penerima manfaat kredit, siapa yang menanggung kewajiban pembayaran, serta ke mana dana yang dicairkan mengalir.
Karena itu, penyidikan perlu menjawab pertanyaan mendasar: apakah sembilan nama tersebut benar-benar mengajukan kredit, apakah mereka mengetahui adanya pinjaman atas identitasnya, siapa yang menerima dana, dan siapa yang menikmati hasil pencairan?
Jawaban atas pertanyaan itu penting untuk mengurai konstruksi perkara sekaligus memastikan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan bukti.
Verifikasi dan Survei Agunan Diduga Tidak Dilakukan
Kejari Rokan Hulu juga menduga proses pemberian kredit tidak disertai verifikasi, wawancara, dan survei lapangan terhadap debitur maupun agunan sebagaimana dipersyaratkan dalam prosedur perbankan.
Dugaan ini menempatkan fungsi pemeriksaan kredit dalam sorotan. Verifikasi identitas, penilaian kemampuan membayar, pengecekan usaha, dan pemeriksaan agunan merupakan bagian penting dalam pengendalian risiko kredit.
Jika tahapan tersebut dilewati atau hanya dijalankan secara formalitas, bank berisiko menyalurkan dana tanpa dasar kelayakan yang memadai. Dalam perkara yang sedang ditangani ini, penyidik menduga kelemahan proses tersebut berkaitan dengan munculnya kredit fiktif dan kerugian keuangan negara.
Namun, untuk menentukan apakah penyimpangan terjadi akibat tindakan individu, kelalaian, atau kelemahan sistem pengawasan, penyidik perlu mengungkap alur persetujuan kredit, dokumen yang digunakan, serta kewenangan masing-masing pihak.
Empat Tersangka dan Dugaan Peran Masing-Masing
Kajari Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, didampingi jajaran penyidik, menyampaikan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
S disebut berperan sebagai Ketua Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur, sedangkan SS merupakan sekretaris koperasi tersebut. HA diduga berperan dalam pemasaran kredit BRK, sementara SL saat itu menjabat Kepala Seksi Operasional Pelayanan Nasabah BRK Cabang Pembantu Dalu-Dalu.
Perbedaan posisi tersebut menjadi penting untuk mengurai bagaimana pengajuan kredit dipersiapkan, siapa yang memprosesnya, serta bagaimana keputusan pencairan dapat dilakukan.
Penyidik telah memeriksa 40 saksi dan tiga ahli. Selain itu, penyidik menyebut telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara, alat bukti surat, dan petunjuk yang diperoleh dari pemeriksaan serta kesesuaian bukti lainnya.
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Audit BPKP: Kerugian Negara Rp2,599 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Riau tertanggal 27 Agustus 2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2.599.000.000.
Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penanganan perkara. Namun, besaran kerugian tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana setiap tersangka. Pengadilan tetap harus menilai alat bukti, peran masing-masing pihak, dan unsur tindak pidana yang didakwakan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau ketentuan pidana lain sebagaimana disebut dalam keterangan resmi kejaksaan.
Penerapan pasal dan konsekuensi hukumnya akan mengikuti proses peradilan serta ketentuan yang berlaku.
Kejari Rokan Hulu menjelaskan bahwa kasus dugaan kredit fiktif di BRK pernah ditangani pada 2019. Namun, penyidikan yang diumumkan pada Oktober 2026 disebut sebagai perkara berbeda.
Pembedanya terletak pada identitas debitur, lokasi kejadian, serta periode dugaan tindak pidana. Perkara yang sekarang ditangani berfokus pada pengajuan kredit melalui Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, pada periode 2011–2014.
Kejaksaan menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga turut serta atau menikmati hasil perbuatan.
Pengembangan ini penting untuk memastikan perkara tidak berhenti pada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila bukti nantinya menunjukkan adanya pihak lain yang memiliki peran relevan. Sebaliknya, siapa pun yang diperiksa harus tetap diperlakukan sesuai status hukumnya dan tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan.
Pengawasan Kredit Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Kasus dugaan kredit fiktif ini kembali mengingatkan bahwa pengendalian kredit bukan sekadar urusan kelengkapan formulir. Verifikasi identitas, pemeriksaan usaha, survei agunan, analisis kelayakan, dan persetujuan berjenjang harus benar-benar berfungsi sebagai mekanisme pencegahan penyimpangan.
Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai aliran dana, kondisi kredit yang dicairkan, dan langkah pemulihan kerugian negara. Transparansi mengenai aspek-aspek tersebut akan membantu menjelaskan dampak perkara serta memastikan pertanggungjawaban berjalan sesuai hukum.
Bank memiliki kewajiban menjaga tata kelola dan kepercayaan nasabah. Ketika dugaan penyimpangan kredit berujung pada kerugian miliaran rupiah, evaluasi prosedur dan pengawasan menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Kini, pekerjaan penyidik bukan hanya membuktikan dugaan kredit fiktif, tetapi juga mengurai aliran dana dan memastikan siapa yang bertanggung jawab. Sebab, perkara sebesar ini tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka—seluruh rangkaian transaksi dan pihak yang terlibat harus terang di hadapan hukum.