ilustrasi gedung BNI. Sumber: Dok.BNI
Suarapantura.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menyita sebidang sawah milik Putradin, terpidana kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Negara Indonesia (BNI). Penyitaan ini dilakukan untuk menutupi uang pengganti yang hingga kini belum dibayarkan seluruhnya.
Sawah seluas 748 meter persegi tersebut berada di Desa Sembalun Timba Gading, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Aset itu disita pada Kamis (15/10/2026), setelah jaksa melakukan penelusuran terhadap harta milik terpidana.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Moch Taufiq Ismail, mengatakan penyitaan merupakan bagian dari upaya menagih kewajiban Putradin berdasarkan putusan pengadilan.
“Penyitaan dilakukan kemarin Kamis (15/10/2026). Ini merupakan hasil penelusuran aset yang kami lakukan,” kata Taufiq, Jumat (16/10/2026).
Uang Pengganti Naik Jadi Rp1,7 Miliar
Dalam perkara tersebut, Putradin awalnya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN MTR, tertanggal 3 September 2025.
Namun, jumlah itu bertambah menjadi Rp1,7 miliar setelah perkara diputus pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui putusan Nomor 20/Pid Tpk/2025/PT Mtr, tertanggal 22 Oktober 2025.
Dari kewajiban tersebut, Putradin baru membayar Rp427 juta. Artinya, masih ada uang pengganti sebesar Rp1,273 miliar yang belum dilunasi.
“Jadi ada sisa Rp1.273.000.000 yang belum dibayarkan,” jelas Taufiq.
Sisa kewajiban itu menjadi alasan jaksa menelusuri aset terpidana untuk disita dan selanjutnya digunakan dalam proses pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.
Sawah Akan Dinilai Sebelum Dilelang
Setelah penyitaan, lahan sawah tersebut akan dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hasil penilaian menjadi dasar proses pelelangan oleh kejaksaan.
Namun, nilai ekonomis sawah yang disita belum diketahui. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah hasil pelelangan nantinya mampu menutup seluruh sisa uang pengganti sebesar Rp1,273 miliar.
Taufiq menegaskan, kejaksaan tidak menutup kemungkinan menyita aset lain apabila hasil pelelangan belum mencukupi.
“Ketika hasilnya tidak menutupi dari keseluruhan uang pengganti, maka kita akan melakukan penyitaan kembali,” terangnya.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penelusuran aset tidak berhenti pada satu bidang tanah. Jaksa masih berpeluang mencari harta lain milik terpidana untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan.
Dua Terpidana Lain Juga Dibebani Uang Pengganti
Dalam perkara korupsi KUR BNI ini, Putradin dinyatakan bersalah bersama dua terpidana lainnya, Heri Agung Prayogi dan Rudi Purniawan.
Putradin dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider kurungan selama tiga bulan. Sementara Heri Agung Prayogi dan Rudi Purniawan masing-masing divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider penjara selama empat bulan.
Selain Putradin, Rudi juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp766.746.138. Menurut Taufiq, kejaksaan masih melakukan penelusuran aset milik Rudi untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Untuk Rudi itu kita masih proses penelusuran asetnya,” katanya.
Pemulihan Kerugian Negara Masih Berjalan
Penyitaan sawah milik Putradin menjadi salah satu langkah kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan perkara korupsi KUR BNI. Namun, proses pemulihan kerugian negara belum bisa dinyatakan tuntas sebelum nilai hasil lelang diketahui dan sisa kewajiban benar-benar terpenuhi.
Publik kini menunggu hasil penilaian aset tersebut, proses pelelangan, serta perkembangan penelusuran harta para terpidana lainnya.
Bagi kejaksaan, tantangannya bukan hanya mengeksekusi putusan pidana, tetapi juga memastikan kewajiban uang pengganti dijalankan sesuai amar putusan pengadilan.