Gedung BCA. Foto: Shutterstock
Suarapantura.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menjadwalkan pembelian kembali saham atau buyback pada 19–21 Oktober 2026. Namun, bersamaan dengan aksi korporasi tersebut, seluruh pekerja BCA dilarang melakukan transaksi atas saham perseroan selama periode yang sama.
Kebijakan ini menjadi perhatian pelaku pasar karena larangan transaksi tidak hanya mencakup aktivitas jual-beli yang mengubah kepemilikan saham, tetapi juga aktivitas atau kontrak tertentu yang berkaitan dengan memperoleh, melepaskan, maupun menggunakan saham.
Presiden Komisaris BCA, Jahja Setiaatmadja, membenarkan informasi mengenai pelaksanaan buyback tersebut kepada CNBC Indonesia.
“Benar,” ujarnya, dikutip Senin (19/10/2026).
Buyback Hanya Berlangsung Tiga Hari
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pelaku pasar, BCA akan melaksanakan buyback selama tiga hari, mulai Senin (19/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026).
Buyback merupakan aksi korporasi ketika perusahaan membeli kembali sahamnya sendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya dapat menjadi bagian dari kebijakan pengelolaan modal perusahaan, tetapi dampaknya terhadap harga saham tidak bisa dipastikan hanya dari pengumuman tersebut.
Informasi yang tersedia belum merinci nilai dana yang disiapkan BCA, jumlah saham yang akan dibeli kembali, maupun harga pembelian yang ditargetkan selama periode tersebut.
Karena itu, pelaku pasar tetap perlu memperhatikan keterbukaan informasi resmi perusahaan untuk mengetahui detail pelaksanaan buyback.
Karyawan Dilarang Jual-Beli Saham BCA
Seiring dengan pelaksanaan buyback, BCA memberlakukan larangan transaksi atas saham perseroan bagi seluruh pekerjanya selama 19–21 Oktober 2026.
Pemberitahuan tersebut mengacu pada Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Dalam pemberitahuan itu, istilah transaksi atas saham memiliki cakupan lebih luas daripada jual-beli biasa. Aktivitas yang berkaitan dengan memperoleh, melepaskan, atau menggunakan saham juga dapat termasuk dalam cakupan larangan, bahkan ketika aktivitas tersebut tidak menyebabkan peralihan kepemilikan.
Dengan demikian, pekerja BCA perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku selama periode buyback, termasuk aktivitas atau kontrak yang masuk dalam definisi transaksi saham tersebut.
Apa Dampaknya bagi Investor?
Bagi investor publik, larangan transaksi bagi pekerja BCA tidak otomatis berarti seluruh pemegang saham dilarang bertransaksi. Berdasarkan informasi yang tersedia, pembatasan tersebut ditujukan kepada pekerja perusahaan selama periode yang ditentukan.
Sementara itu, buyback dapat memengaruhi dinamika perdagangan saham BBCA, bergantung pada besaran pembelian, harga pelaksanaan, kondisi pasar, dan respons investor.
Namun, belum tersedia informasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa buyback selama tiga hari tersebut akan menaikkan harga saham atau menjadi respons langsung terhadap tekanan jual investor asing.
Sebelumnya, beredar laporan mengenai aksi jual bersih investor asing senilai Rp2,92 triliun pada sesi pertama perdagangan. Saham BCA disebut menjadi salah satu saham yang paling banyak dilepas. Meski demikian, hubungan langsung antara arus dana asing tersebut dan keputusan buyback belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.
Investor Menanti Detail Pelaksanaan
Pelaksanaan buyback pada 19–21 Oktober 2026 kini menjadi perhatian karena berlangsung bersamaan dengan pembatasan transaksi bagi pekerja BCA.
Sejumlah detail masih perlu dicermati, terutama nilai pembelian kembali, jumlah saham yang menjadi sasaran, harga pelaksanaan, serta keterbukaan informasi resmi mengenai mekanisme buyback.
Bagi investor, informasi tersebut penting untuk menilai arti aksi korporasi ini terhadap perdagangan saham BBCA. Adapun bagi pekerja BCA, kepatuhan terhadap larangan transaksi selama periode yang ditentukan menjadi hal yang perlu diperhatikan.