Kredit BJB Rp9,4 Miliar Berujung Dugaan Korupsi, Pegawai Bank Diduga Terima Rp338,5 Juta
Sabila JP•
Ekbis
ilustrasi gedung bank bjb. Dok.Bank bjb
Suarapantura.com - Dokumen perusahaan yang diduga direkayasa, kredit macet, dan dugaan aliran imbalan kepada orang dalam bank menjadi rangkaian persoalan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Kantor Cabang Khusus Banten.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap perkara pemberian kredit pada 2019 tersebut. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar.
Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni NF (37), mantan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, dan BH alias BK (44), pemilik manfaat (beneficial owner) sekaligus pihak kunci PT Aryando Sejahtera Abadi.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana menjelaskan, perkara bermula ketika BH alias BK mengajukan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar.
Bank kemudian menyetujui plafon kredit Rp9,4 miliar dengan jangka waktu 12 bulan.
Namun, dalam proses pengajuan dan pencairan, penyidik menemukan dugaan penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif. Dokumen tersebut mencakup legalitas perusahaan, laporan keuangan yang diaudit, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga kontrak pekerjaan yang menjadi persyaratan kredit.
“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” kata Yudhis.
Kredit Cair Rp7,387 Miliar, Kemudian Macet
Meski plafon kredit yang disetujui mencapai Rp9,4 miliar, dana yang benar-benar ditarik PT Aryando Sejahtera Abadi tercatat sebesar Rp7,387 miliar.
Penarikan dilakukan secara bertahap pada Maret 2019. Setelah itu, perusahaan diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran hingga kredit dinyatakan macet atau masuk Kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.
Pihak bank kemudian menempuh upaya penagihan melalui pelelangan tiga unit rumah yang dijadikan agunan. Nilai lelang tersebut sekitar Rp2,65 miliar, tetapi hasilnya belum mampu menutup kerugian yang timbul.
Perbedaan angka dalam perkara ini penting dicermati. Rp9,4 miliar merupakan plafon kredit yang disetujui, Rp7,387 miliar adalah dana yang ditarik, sedangkan Rp8,7 miliar merupakan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPK RI. Ketiganya merujuk pada hal berbeda dan tidak dapat dipertukarkan begitu saja.
Penyidik juga menduga proses pencairan kredit melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh NF selaku Account Officer.
NF diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, tetapi tetap melakukan analisis dan verifikasi hingga permohonan kredit diloloskan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga menyebut NF juga diduga menerima imbalan sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK untuk memuluskan pencairan kredit.
Dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap hubungan antara pihak yang mengajukan kredit dan pegawai bank yang memprosesnya.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya menggantikan pembuktian di pengadilan.
Kredit macet tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini, fokus penyidikan tidak hanya pada kegagalan perusahaan membayar pinjaman, tetapi juga dugaan penggunaan dokumen fiktif, penyalahgunaan kewenangan, dan pemberian imbalan dalam proses pencairan.
Unsur-unsur itulah yang membedakan persoalan kredit bermasalah biasa dengan dugaan tindak pidana yang perlu dibuktikan secara hukum.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Berdasarkan keterangan Polda Banten, tersangka beserta barang bukti juga telah dilimpahkan kepada penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang disebutkan penyidik berkisar dua hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa pengawasan pemberian kredit perlu mencakup pemeriksaan keaslian dokumen, verifikasi lapangan, analisis kelayakan, hingga pengawasan setelah dana dicairkan.
Sebab, ketika dokumen yang diduga direkayasa lolos dari proses verifikasi dan kredit akhirnya macet, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang menerima dana, melainkan juga bagaimana mekanisme pengendalian internal bekerja dan pada tahap mana dugaan penyimpangan terjadi.