Rugi Rp428 Miliar, NPL Naik, Sengketa Rp41 Miliar: J Trust Bank Masih Punya Pekerjaan Rumah
Sabila JP•
Ekbis
Foto: Ist
Suarapantura.com - Kerugian Rp428,43 miliar sepanjang 2025, kenaikan kredit bermasalah, dan sengketa dana investasi Antaboga senilai sekitar Rp41,11 miliar menempatkan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) dalam sorotan. Pertanyaannya, seberapa jauh perbaikan kinerja bank ini mampu menjawab persoalan keuangan dan tuntutan kejelasan dari nasabah?
Laporan keuangan menunjukkan J Trust Bank berbalik dari laba bersih Rp2,83 miliar pada 2024 menjadi rugi Rp428,43 miliar pada 2025. Pada periode yang sama, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross naik dari 1,95% menjadi 3,34%. Ekuitas bank juga turun dari Rp3,79 triliun menjadi Rp3,43 triliun.
Di sisi lain, persoalan lama terkait investasi Antaboga kembali menjadi perhatian pada Juli 2026. Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan J Trust Bank setelah menerima informasi mengenai pengaduan nasabah, termasuk perbedaan pencatatan kewajiban sekitar Rp41,11 miliar dalam laporan tahunan.
Kedua persoalan ini perlu dibaca secara terpisah. Kerugian operasional dan memburuknya kualitas kredit merupakan indikator kinerja perbankan, sedangkan sengketa Antaboga berkaitan dengan tanggung jawab hukum atas dana investasi dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Namun, keduanya sama-sama menuntut transparansi dan penjelasan yang dapat diuji.
Rugi Rp428,43 Miliar, Apa yang Menekan Kinerja?
Perubahan kinerja pada 2025 menjadi salah satu indikator yang patut dicermati pemegang saham dan publik.
Pendapatan bunga J Trust Bank pada 2025 tercatat sekitar Rp2,90 triliun, turun dari Rp3,02 triliun pada 2024. Total aset menyusut dari sekitar Rp40,26 triliun menjadi Rp39,35 triliun, sedangkan total liabilitas turun dari Rp36,46 triliun menjadi Rp35,92 triliun. Ekuitas pada akhir tahun tercatat Rp3,43 triliun.
Kerugian satu tahun tidak otomatis menunjukkan bank berada di ambang kebangkrutan. Namun, perubahan tajam dari laba menjadi rugi tetap memerlukan penjelasan terperinci mengenai faktor penyebabnya.
Investor dan nasabah berkepentingan mengetahui seberapa besar tekanan berasal dari pendapatan bunga, biaya operasional, pembentukan cadangan kerugian kredit, atau faktor lain yang memengaruhi profitabilitas.
Penjelasan itu penting untuk menilai apakah kerugian merupakan tekanan sementara atau bagian dari persoalan yang membutuhkan pembenahan lebih mendalam.
NPL Naik, Tetapi Semester I-2026 Menunjukkan Perbaikan
Kualitas kredit menjadi perhatian lain. NPL gross J Trust Bank naik dari 1,95% pada akhir 2024 menjadi 3,34% pada akhir 2025. NPL net juga meningkat dari 1,43% menjadi 2,26%. Rasio kredit bermasalah tersebut perlu dicermati karena dapat memengaruhi pendapatan bunga dan kebutuhan pencadangan.
Meski demikian, data terbaru menunjukkan adanya perbaikan pada semester I-2026.
Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026, NPL gross turun menjadi 2,78%, sedangkan NPL net turun menjadi 1,78%. Pada periode yang sama, bank mencatat laba bersih Rp80,23 miliar. Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan laba Rp112,86 miliar pada semester I-2025, atau turun sekitar 28,91%.
Artinya, kinerja J Trust Bank tidak dapat dinilai hanya dari kerugian sepanjang 2025. Ada indikator perbaikan kualitas kredit dan profitabilitas pada semester berikutnya, tetapi laba yang belum menyamai periode pembanding menunjukkan tantangan pemulihan belum sepenuhnya selesai.
Dalam paparan publik, manajemen menyebut tekanan pada pendapatan bunga bersih sebagai salah satu faktor penurunan laba semester I-2026. Pendapatan bunga bersih turun dari Rp390,29 miliar menjadi Rp360,97 miliar. Manajemen juga menyampaikan strategi untuk meningkatkan pendapatan berbasis komisi, menata struktur pendanaan, dan menekan biaya dana.
Perkembangan ini layak menjadi bagian dari penilaian yang berimbang. Perbaikan rasio kredit bermasalah merupakan perkembangan positif, tetapi konsistensi pemulihan laba dan kualitas aset masih perlu dipantau.
Liabilitas Rp35,92 Triliun Bukan Berarti Seluruhnya Utang Bermasalah
Pada akhir 2025, liabilitas J Trust Bank mencapai sekitar Rp35,92 triliun. Simpanan nasabah tercatat sekitar Rp33,56 triliun, sementara kredit yang diberikan secara bruto mencapai sekitar Rp26,94 triliun.
Angka liabilitas tidak dapat langsung dimaknai sebagai utang bermasalah. Dalam industri perbankan, simpanan nasabah merupakan bagian utama kewajiban bank yang dikelola melalui kegiatan intermediasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan likuiditas dan kewajiban pembayaran.
Karena itu, kondisi bank perlu dinilai melalui sejumlah indikator sekaligus, seperti kecukupan modal, kualitas aset, likuiditas, profitabilitas, serta kemampuan memenuhi kewajiban.
Laporan semester I-2026 menunjukkan rasio kecukupan modal atau CAR meningkat menjadi 14,53% dari 12,53% pada akhir 2025. Total modal yang dilaporkan juga meningkat menjadi Rp3,71 triliun pada Juni 2026.
Angka tersebut memberikan gambaran bahwa terdapat penguatan pada sisi permodalan. Namun, penilaian menyeluruh tetap memerlukan pembacaan bersama terhadap seluruh indikator dan perkembangan selanjutnya.
Sengketa Antaboga Rp41,11 Miliar, BEI Minta Penjelasan
Di luar laporan keuangan, persoalan dana investasi Antaboga kembali mencuat pada Juli 2026.
Kontan melaporkan pada 28 Juli 2026 bahwa BEI meminta penjelasan resmi kepada J Trust Bank setelah menerima pengaduan Forum Nasabah Bank J Trust Cabang Surakarta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Juli 2026.
Dalam pengaduan tersebut, nasabah mempertanyakan pelaksanaan putusan pengadilan terkait pengembalian dana Rp35,4 miliar dan pembayaran ganti rugi Rp5,67 miliar. Nasabah juga menyoroti perbedaan pencatatan kewajiban sekitar Rp41,113 miliar dalam laporan tahunan perseroan: pos tersebut tercantum pada laporan 2023, tetapi tidak muncul dengan penyajian yang sama pada laporan 2024.
Persoalan ini penting karena menyangkut kejelasan informasi perusahaan terbuka dan perkembangan penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lama.
Namun, posisi J Trust Bank juga harus disampaikan secara utuh.
Dalam keterbukaan informasi kepada BEI pada 28 Juli 2026, Direktur J Trust Bank Felix I. Hartadi menyatakan bahwa kewajiban pengembalian dana investasi Antaboga bukan tanggung jawab perseroan, melainkan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia beserta pengurus dan pemegang sahamnya.
Bank menyatakan telah mengajukan permohonan eksekusi putusan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pihak Antaboga bertanggung jawab atas kerugian investor. Perseroan juga menyebut telah menempuh langkah hukum terkait pelaksanaan putusan yang berkaitan dengan Robert Tantular dan Hartawan Aluwi.
Manajemen membantah telah menghapus kewajiban secara sepihak. Menurut penjelasannya, penyajian perkara dalam laporan keuangan mengikuti perkembangan penanganan hukum yang masih berjalan.
Dengan demikian, sengketa Antaboga tidak bisa langsung dianggap sebagai bukti bahwa J Trust Bank menghilangkan dana simpanan nasabah. Persoalan yang harus ditelusuri adalah pihak yang bertanggung jawab menurut putusan hukum, status pelaksanaan eksekusi, serta dasar pencatatan perkara dalam laporan keuangan.
Tiga Pertanyaan yang Masih Perlu Dijawab
Rangkaian persoalan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan penting bagi manajemen dan regulator.
Pertama, apa faktor utama yang menyebabkan J Trust Bank merugi Rp428,43 miliar pada 2025, dan bagaimana manajemen memastikan pemulihan profitabilitas dapat berlanjut?
Kedua, bagaimana strategi bank menjaga kualitas kredit setelah NPL meningkat pada 2025, sekaligus memastikan perbaikan yang terlihat pada semester I-2026 tetap berkelanjutan?
Ketiga, bagaimana perkembangan proses hukum Antaboga dan apa dasar pencatatan kewajiban sekitar Rp41,11 miliar dalam laporan keuangan perseroan?
Pertanyaan tersebut bukan kesimpulan bahwa bank melakukan pelanggaran. Sebaliknya, jawaban yang jelas diperlukan agar publik dapat membedakan persoalan kinerja bisnis, kewajiban hukum, dan sengketa investasi berdasarkan fakta.
Bagi regulator, pengawasan terhadap kualitas laporan keuangan dan tindak lanjut pengaduan konsumen menjadi bagian penting dari perlindungan masyarakat. Bagi manajemen, keterbukaan mengenai kinerja, strategi pemulihan, dan perkembangan sengketa dapat membantu mengurangi ketidakpastian.
Pada akhirnya, J Trust Bank memiliki dua pekerjaan rumah yang perlu dilihat secara bersamaan: menjaga pemulihan kinerja keuangan dan memastikan persoalan hukum yang menjadi sorotan memperoleh penjelasan yang transparan.
Kerugian 2025 memang menjadi catatan penting, tetapi perbaikan pada semester I-2026 juga tidak boleh diabaikan. Begitu pula, sengketa Antaboga perlu ditelusuri berdasarkan putusan dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak, bukan melalui kesimpulan yang belum terbukti.
Yang dibutuhkan publik bukan sekadar angka kerugian atau bantahan, melainkan penjelasan yang lengkap, konsisten, dan dapat diverifikasi.