OJK Bantah Dirut MNC Dicekal, Rumor Jusuf Hamka Seret Nama Bank ke Pusaran Saham
Sabila JP•
Ekbis
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock
Suarapantura.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar yang menyebut Direktur Utama PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank), Rita Montagna, dicekal ke luar negeri, paspornya ditahan, dan rekeningnya diblokir.
Klarifikasi ini muncul setelah pengusaha Jusuf Hamka mengangkat isu tersebut melalui media sosial dan mengingatkan pelaku pasar agar mewaspadai dampaknya terhadap saham, deposito, hingga tabungan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pencekalan pengurus dan pemilik bank, penyitaan paspor, serta pemblokiran rekening,” tegas Dian dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).
Pernyataan itu sekaligus meluruskan kabar yang beredar di tengah perhatian investor terhadap saham-saham perusahaan yang terafiliasi dengan MNC Group.
Jusuf Hamka Angkat Isu, OJK Beri Bantahan
Isu pencekalan mencuat setelah Jusuf Hamka mengunggah pertanyaan mengenai dugaan pencekalan Rita Montagna melalui akun media sosial pribadinya, @jusufhamka.
Dalam unggahannya, Jusuf juga mengingatkan pelaku pasar untuk berhati-hati terhadap kemungkinan dampak kabar tersebut terhadap saham, deposito, dan tabungan.
Namun, unggahan di media sosial tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pencekalan benar-benar terjadi.
OJK menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pencekalan pengurus dan pemilik bank, penahanan paspor, ataupun pemblokiran rekening seperti yang dirumorkan.
Direktur Utama MNC Bank, Rita Montagna, juga membantah kabar tersebut. Ia menyatakan tetap memimpin operasional bank seperti biasa dan tidak mengalami kendala untuk bepergian ke luar negeri.
Manajemen MNC Bank menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan dan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya bantahan dari OJK dan manajemen bank, kabar pencekalan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta.
Saham Grup MNC Tertekan, Apa Saja Faktornya?
Di luar polemik pencekalan, sejumlah saham emiten Grup MNC mengalami tekanan sepanjang September hingga Oktober 2026. Namun, penurunan harga saham tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan satu isu tanpa bukti yang memadai.
Salah satu perkembangan korporasi yang menjadi perhatian adalah gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) yang diajukan Ascot Group pada 22 September 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan klaim utang sekitar Rp73,47 miliar.
Perkembangan itu menjadi salah satu informasi yang perlu dicermati investor. Meski demikian, dampaknya terhadap kondisi keuangan perusahaan perlu dinilai berdasarkan dokumen perkara dan keterbukaan informasi resmi emiten.
Pada 24 September 2026, saham sejumlah emiten Grup MNC juga mengalami tekanan. Data yang dikutip dalam pemberitaan menyebut saham BMTR turun 14,68 persen, MNCN melemah 14,55 persen, dan MSIN terkoreksi 13,22 persen.
Pergerakan tersebut terjadi di tengah perseteruan publik antara Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo. Namun, untuk memastikan seberapa besar pengaruh perseteruan tersebut terhadap pergerakan saham, diperlukan analisis data perdagangan dan faktor pasar lainnya.
Hary Tanoesoedibjo juga disebut merespons polemik dengan melaporkan Jusuf Hamka ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. Dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum, bukan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.
Aturan Harga Minimum Saham Ikut Mengubah Peta Perdagangan
Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah perubahan mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sejak diberlakukannya batas harga minimum saham Rp1 pada 28 September 2026, saham yang sebelumnya tertahan pada harga Rp50 memiliki ruang untuk diperdagangkan pada level yang lebih rendah.
Dalam perkembangan yang dikutip pada naskah awal, saham PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), dan PT MNC Tourism Indonesia Tbk (KPIG) disebut turun ke level Rp43.
Perubahan batas harga minimum tersebut perlu dipisahkan dari isu pencekalan. Penyesuaian mekanisme perdagangan dapat memengaruhi pembentukan harga saham, tetapi bukan bukti bahwa rumor tertentu menjadi penyebab langsung penurunan harga.
Karena itu, investor perlu menilai pergerakan saham berdasarkan data perdagangan, keterbukaan informasi, kinerja emiten, dan kondisi pasar secara menyeluruh.
CAR MNC Bank Disebut 24,7 Persen
Di tengah perhatian terhadap MNC Bank, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perseroan disebut berada di level 24,7 persen.
CAR merupakan salah satu indikator kemampuan bank menyediakan modal untuk menyerap risiko. Meski demikian, rasio ini tidak cukup untuk menilai seluruh kondisi kesehatan bank secara mandiri.
Investor juga perlu memperhatikan kualitas aset, rasio kredit bermasalah, likuiditas, profitabilitas, serta informasi resmi lain yang tersedia.
Dengan demikian, isu pencekalan dan penilaian atas kondisi keuangan bank harus ditempatkan dalam dua ranah berbeda. Bantahan OJK menjawab rumor mengenai pencekalan, sedangkan kondisi MNC Bank perlu dievaluasi berdasarkan data keuangan dan pengawasan perbankan.
Investor Diminta Tidak Terjebak Rumor
OJK mengingatkan masyarakat agar memeriksa informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut melalui saluran resmi, termasuk Kontak OJK 157.
Peringatan ini penting karena informasi mengenai pencekalan pimpinan bank, penahanan paspor, atau pemblokiran rekening berpotensi menimbulkan kekhawatiran jika tersebar tanpa verifikasi.
Di pasar modal, rumor dapat memengaruhi sentimen, tetapi dampak aktualnya terhadap harga saham harus dibuktikan melalui data, bukan sekadar dugaan.
Fakta yang sudah ditegaskan OJK adalah bahwa lembaga tersebut tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pencekalan, penahanan paspor, dan pemblokiran rekening seperti yang dirumorkan. Sementara itu, pergerakan saham Grup MNC tetap perlu dianalisis dengan mempertimbangkan faktor korporasi, perubahan aturan perdagangan, dan kondisi pasar.
Bagi investor, informasi resmi harus menjadi pijakan sebelum mengambil keputusan. Bagi regulator dan perusahaan, klarifikasi yang cepat dan transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.