Kartu Kredit Danamon Diklaim Dibobol Rp23,7 Juta di Traveloka, Empat Transaksi Lolos Tanpa OTP
Sabila JP•
Ekbis
ilustrasi gedung bank danamon. Sumber:stabilitas.id
Suarapantura.com - Keluhan keamanan transaksi kartu kredit kembali mencuat. Seorang nasabah Bank Danamon, Muchamad Hendrik, mengaku mengalami transaksi yang tidak pernah dilakukannya di platform Traveloka dengan total kerugian mencapai Rp23.760.987. Ia mempertanyakan bagaimana empat transaksi bernilai jutaan rupiah bisa berhasil tanpa kode OTP, sementara dirinya mengaku tidak pernah menyimpan data kartu kredit di akun Traveloka miliknya.
Dalam pengaduannya yang ditujukan kepada Media Konsumen, Hendrik menyebut transaksi berlangsung beruntun pada 20 Oktober 2026. Ia mengaku baru mengetahui adanya transaksi pertama ketika pemberitahuan transaksi masuk.
Transaksi pertama senilai Rp10.337.608 tercatat pada pukul 13.05. Sepuluh menit kemudian, transaksi kedua sebesar Rp4.468.944 kembali muncul.
Belum selesai menangani kejadian tersebut, transaksi ketiga senilai Rp3.212.296 tercatat pada pukul 13.28.
Hendrik kemudian menghubungi Bank Danamon sebagai penerbit kartu kredit untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan. Namun, menurut pengakuannya, ketika ia masih berbicara dengan pihak bank, transaksi keempat sebesar Rp5.742.139 kembali terjadi pada pukul 13.35.
Total empat transaksi itu mencapai Rp23.760.987 atau hampir Rp23,8 juta.
Empat Transaksi dalam 30 Menit, Pemblokiran Dipertanyakan
Hendrik mempertanyakan mengapa transaksi masih dapat berlangsung ketika ia sedang menghubungi bank untuk meminta penanganan dan pemblokiran kartu.
Menurut keterangannya, Bank Danamon kemudian memblokir kartu kredit tersebut. Namun, ia menilai langkah itu belum menjawab persoalan utama: bagaimana transaksi-transaksi yang tidak diakuinya bisa lolos dan bagaimana penyelesaian tagihan yang muncul akibat kejadian tersebut.
Persoalan ini menjadi penting karena transaksi berlangsung beberapa kali dalam rentang sekitar 30 menit. Nasabah membutuhkan penjelasan mengenai waktu laporan diterima, kapan pemblokiran efektif berlaku, serta apakah transaksi keempat diproses sebelum atau sesudah status pemblokiran benar-benar aktif.
Informasi tersebut diperlukan untuk menilai kronologi secara utuh. Tanpa data dari pihak bank, belum dapat dipastikan apakah transaksi terakhir terjadi karena keterlambatan pemblokiran atau mekanisme pemrosesan transaksi lainnya.
Traveloka Disebut Tidak Memberikan Penjelasan yang Memadai
Pada hari yang sama, Hendrik mengaku menghubungi Traveloka untuk meminta penjelasan mengenai transaksi yang tercatat menggunakan nama platform tersebut.
Namun, menurut pengaduannya, ia tidak memperoleh informasi mengenai akun yang digunakan untuk melakukan transaksi maupun tujuan pembeliannya. Ia juga menyebut permintaan pengembalian dana atau refund tidak dapat diproses.
Hendrik mempertanyakan respons tersebut karena transaksi yang dipermasalahkan tercatat melalui Traveloka. Ia berharap platform tersebut dapat membantu menelusuri transaksi dan memberikan informasi yang diperlukan untuk proses pengaduan.
Meski demikian, pencatatan transaksi melalui suatu platform tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kelemahan sistem platform tersebut menjadi penyebabnya. Penelusuran perlu memastikan bagaimana data kartu digunakan, akun atau pesanan yang terkait, serta jalur pemrosesan pembayarannya.
Benarkah Transaksi Bisa Lolos Tanpa OTP?
Salah satu pertanyaan utama dalam pengaduan ini adalah tidak adanya OTP yang diterima atau dimasukkan oleh nasabah, sebagaimana pengakuannya.
Dalam transaksi kartu kredit daring, OTP bukan satu-satunya mekanisme autentikasi yang dapat digunakan. Bergantung pada metode pembayaran, sistem pengamanan, dan penilaian risiko, transaksi tertentu dapat diproses tanpa OTP. Karena itu, transaksi tanpa OTP tidak otomatis membuktikan bahwa sistem bank atau platform telah dibobol.
Namun, empat transaksi bernilai besar dalam waktu singkat yang tidak diakui pemegang kartu tetap perlu ditelusuri secara serius. Bank dan pihak terkait perlu menjelaskan hasil pemeriksaan, termasuk metode autentikasi yang digunakan dan langkah pencegahan terhadap transaksi lanjutan.
Nasabah Keberatan Membayar Tagihan
Hendrik menyatakan telah melaporkan kejadian tersebut kepada Bank Danamon dengan nomor laporan 29648909 dan kepada Traveloka dengan nomor laporan 936024988363.
Ia mengeluhkan penanganan yang dinilainya lambat dan menyebut nilai transaksi tersebut tetap menjadi tagihan kartu kreditnya.
“Saya enggak mau bayar, karena itu murni kesalahan bank dan Traveloka yang sistem keamanannya meloloskan transaksi tersebut,” demikian inti keberatan Hendrik dalam pengaduannya.
Pernyataan tersebut merupakan posisi nasabah. Penentuan tanggung jawab atas transaksi yang disengketakan membutuhkan pemeriksaan bukti, hasil investigasi bank dan platform, serta ketentuan yang berlaku. Nasabah juga perlu meminta status tertulis mengenai sengketa transaksi dan mekanisme penyelesaian tagihan selama pemeriksaan berlangsung.
Bank dan Platform Diharapkan Membuka Hasil Penelusuran
Kasus yang dilaporkan Hendrik menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan: bagaimana empat transaksi itu diotorisasi, akun atau pesanan apa yang menerima manfaat transaksi, kapan pemblokiran kartu benar-benar efektif, dan apa dasar penolakan pengembalian dana.
Penjelasan dari Bank Danamon dan Traveloka diperlukan agar nasabah mengetahui hasil pemeriksaan serta jalur penyelesaian yang tersedia. Hingga ada keterangan dari kedua pihak, dugaan pembobolan dan penilaian mengenai penyebabnya masih berdasarkan pengakuan nasabah dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan investigasi.
Bagi pemegang kartu, kejadian ini juga menjadi pengingat untuk segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali, meminta kartu diblokir, menyimpan bukti komunikasi, serta mengajukan sengketa transaksi secara resmi. Nasabah dapat meminta penjelasan tertulis mengenai status tagihan dan haknya selama proses penanganan berlangsung.