Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Jadi Perantara Transfer Rp124,3 Juta, Rekening Agen Bank Diblokir IASC, Modal Rp17 Juta Tertahan

Sabila JP•
Ekbis

ilustrasi agen bank

Suarapantura.com - Seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan usaha Cahaya Link Agen Bank mengeluhkan rekening Bank Permata miliknya masih terblokir setelah digunakan sebagai perantara transaksi senilai Rp124,3 juta yang kemudian berujung sengketa jual beli mobil.

Pemilik usaha bernama Ancil Bayu itu mengaku tidak mengetahui persoalan yang terjadi antara dua pihak yang bertransaksi. Namun, setelah dana yang diterima melalui rekeningnya dialirkan ke sejumlah tujuan, rekening Bank Permata dan BCA miliknya ikut terdampak pemblokiran terkait laporan yang ditangani Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Dalam pengaduannya, Bayu menyebut rekening Bank Permata masih terblokir hingga 21 Oktober 2026. Akibatnya, saldo sekitar Rp17 juta yang disebut sebagai modal usaha tidak dapat digunakan. Ia meminta Bank Permata dan pihak terkait memberikan kejelasan serta menyelesaikan penanganan rekeningnya.

Transfer Rp124,3 Juta Berujung Sengketa

Bayu menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat, 25 September 2026. Seorang pelanggan regulernya bernama Teddy memberi tahu bahwa rekan bisnisnya, Ade, akan mentransfer dana sebesar Rp124.300.000 ke rekening BCA milik Bayu.

Menurut keterangan yang diterimanya, dana tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli mobil. Teddy disebut memilih menggunakan rekening Bayu karena rekening SeaBank miliknya baru dibuat dan ia khawatir menggunakannya untuk menerima dana dalam jumlah besar.

Bayu mengaku memeriksa rekening BCA untuk memastikan dana telah masuk. Setelah itu, ia memindahkan seluruh dana ke rekening Bank Permata miliknya melalui BI-FAST.

Rekening Bank Permata tersebut, menurut Bayu, digunakan sebagai tempat menyimpan modal usaha sekaligus rekening operasional agen bank yang menyediakan layanan transfer, tarik tunai, pembayaran tagihan, dan transaksi keuangan lainnya.

BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!
Baca Juga · Ekbis
BTN dan Perumnas Jual Harapan Punya Rumah, Nabung DP Bertahun-tahun KPR Belum Tentu Disetujui!

Atas permintaan Teddy, Bayu kemudian melakukan beberapa transaksi dengan imbalan biaya jasa. Rinciannya sebagai berikut:

  • Transfer ke dompet digital DANA sebesar Rp1.500.000, dengan biaya jasa Rp20.000.

  • Penarikan tunai sebesar Rp10.000.000, dengan biaya jasa Rp40.000.

  • Transfer ke rekening SeaBank milik Teddy sebesar Rp112.700.000, dengan biaya jasa Rp40.000.

Total dana yang diproses mencapai Rp124.300.000, sesuai jumlah transfer awal. Bayu menyatakan dirinya menjalankan transaksi tersebut sebagai bagian dari layanan agen bank.

Dana Dikembalikan, tetapi Rekening Masih Terblokir

Menurut informasi yang diterima Bayu dari Teddy, transaksi jual beli mobil akhirnya batal. Ade kemudian meminta agar dana yang telah ditransfer dikembalikan.

Bayu mengaku mendapat informasi bahwa Rp60 juta telah dikembalikan dari rekening SeaBank Teddy ke rekening BNI Ade. Pengembalian itu disebut belum mencakup seluruh dana yang dipersoalkan sehingga Ade melaporkan kejadian tersebut ke IASC.

Bayu menduga laporan tersebut menjadi penyebab rekening BCA dan Bank Permata miliknya ikut terblokir. Namun, hubungan antara laporan, aliran dana, dan keputusan pemblokiran perlu dipastikan melalui penjelasan resmi pihak terkait.

Ia menyebut rekening BCA sempat tidak dapat digunakan, tetapi aksesnya kembali terbuka pada 16 Oktober 2026. Sementara itu, rekening Bank Permata masih terblokir meski Bayu mengaku telah menyerahkan dokumen dan kronologi transaksi kepada pihak bank.

Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab
Baca Juga · Ekbis
Kredit Lunas, SK PNS dan Kartu Taspen Hilang, BTN Ambon Disomasi: Nasabah Minta Tanggung Jawab

Sudah Serahkan Dokumen, Jawaban Masih dalam Proses

Bayu mengatakan telah mendatangi kantor cabang Bank Permata di Daan Mogot pada 5 Oktober 2026. Pihak cabang kemudian meneruskan permintaannya kepada cabang Citra Raya, tempat rekening tersebut dibuka.

Pada 8 Oktober 2026, ia mendatangi Bank Permata Citra Raya untuk menjelaskan kronologi, menyerahkan berkas, dan mengisi formulir pengaduan. Ia mengaku terus menanyakan perkembangan laporan melalui layanan WhatsApp yang diberikan petugas, tetapi jawabannya masih menunggu konfirmasi dari kantor pusat.

Ia juga mendatangi kantor cabang BCA Kuta Bumi pada 13 Oktober 2026 untuk memberikan dokumen yang diminta. Beberapa hari kemudian, rekening BCA miliknya kembali dapat digunakan.

Perbedaan perkembangan kedua rekening itu membuat Bayu mempertanyakan mengapa rekening Bank Permata belum dibuka, sementara rekening BCA sudah kembali berfungsi.

Bayu turut menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta arahan. Berdasarkan keterangan yang ia terima melalui layanan WhatsApp, ia diminta mengirimkan surat kepada Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Ia mengaku telah mengirimkan surat tersebut pada 9 Oktober 2026.

Modal Usaha Rp17 Juta Tak Bisa Dipakai

Bagi Bayu, pemblokiran tersebut bukan sekadar persoalan akses rekening. Ia mengaku menjalankan usaha seorang diri dari toko di garasi rumah, dengan jam operasional sekitar pukul 10.00 hingga 01.00 dini hari.

Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut, KAMAKSI Desak Kortas Tipikor Telusuri Rantai Keputusan hingga Dirut
Baca Juga · Ekbis
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut, KAMAKSI Desak Kortas Tipikor Telusuri Rantai Keputusan hingga Dirut

Karena harus mengurus pengaduan ke bank dan menyiapkan dokumen, ia menyebut kehilangan waktu untuk melayani pelanggan. Ia juga khawatir kehilangan pelanggan tetap karena tidak dapat menjalankan layanan secara normal.

Dalam pengaduannya, Bayu menyebut saldo rekening Bank Permata yang tertahan sekitar Rp17 juta sebagai modal usaha. Ia meminta pihak terkait mempertimbangkan penjelasan dan dokumen yang telah disampaikan, serta memberikan kepastian mengenai status rekeningnya.

Terkait saldo yang disebutkan, terdapat perbedaan angka dalam pengaduannya: pada satu bagian tercantum Rp17.087.277, sedangkan bagian lain menyebut Rp17.084.277. Nilai yang tepat perlu dikonfirmasi berdasarkan bukti saldo rekening.

Siapa yang Berwenang Membuka Blokir?

Kasus ini memperlihatkan persoalan yang dapat muncul ketika rekening pelaku usaha digunakan untuk menerima dan meneruskan dana pihak lain, kemudian aliran dana tersebut menjadi bagian dari sengketa atau laporan dugaan penipuan.

Di satu sisi, pemblokiran dapat menjadi langkah pengamanan untuk menelusuri dana yang dilaporkan bermasalah. Di sisi lain, pemilik rekening yang menyatakan tidak mengetahui sengketa antara pihak-pihak terkait membutuhkan kejelasan mengenai dasar pemblokiran, dokumen yang masih diperlukan, dan mekanisme penyelesaian.

Permintaan pembukaan rekening tidak serta-merta berarti blokir harus langsung dicabut. Keputusan tersebut bergantung pada hasil penelusuran, status laporan, serta kewenangan pihak yang menangani perkara. Namun, nasabah tetap membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan dan langkah yang dapat ditempuh.

Bayu berharap IASC dan Bank Permata memberikan penjelasan atas status rekeningnya serta mempertimbangkan bukti transaksi dan dokumen yang telah diserahkan.

Hingga pengaduan tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan resmi dari Bank Permata, BCA, maupun IASC dalam bahan yang tersedia untuk mengonfirmasi dasar pemblokiran, hasil penelusuran aliran dana, dan alasan rekening Bank Permata masih belum dapat digunakan.

Tags:
#IASC#Bank Permata#BCA#SeaBank#UMKM#OJK
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…