Suarapantura.com - Kapan kerugian bisnis BUMN menjadi perkara korupsi? Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta definisi keuangan negara diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara.
Yusril menilai, kesalahan teknis perbankan maupun risiko bisnis tidak semestinya otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi. Menurut dia, perlu ada kejelasan mengenai status kekayaan negara yang telah dipisahkan menjadi modal BUMN, termasuk ketika perusahaan mengalami kerugian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
“Menurut saya, klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan mungkin itu kesalahan teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi,” kata Yusril.
Pernyataan ini membuka kembali perdebatan mengenai batas antara risiko bisnis, kelalaian pengelolaan perusahaan, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Kekayaan BUMN: Uang Negara atau Modal Perusahaan?
Salah satu persoalan yang disoroti Yusril adalah status kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk BUMN.
Menurut dia, kejelasan diperlukan ketika BUMN memiliki anak perusahaan, menjalankan kegiatan komersial, atau mengelola dana yang berasal dari berbagai sumber.
“Jadi misalnya, apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN itu punya anak perusahaan, itu masih uang negara atau tidak?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan istilah hukum. Status kekayaan dan kedudukan suatu perusahaan dapat berpengaruh terhadap cara kerugian dinilai serta ketentuan hukum yang diterapkan dalam suatu perkara.
Namun, kejelasan status kekayaan negara tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan tindak pidana korupsi. Apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana, perkara tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan dan bukti yang berlaku.
Kredit Macet: Risiko Bisnis atau Tindak Pidana?
Yusril juga menyoroti kegiatan usaha perbankan. Bank menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit. Dalam praktiknya, tidak semua kredit dapat dibayar sesuai jadwal sehingga muncul risiko kredit bermasalah.
Persoalannya, bagaimana membedakan kerugian akibat risiko bisnis yang wajar dengan kerugian yang timbul karena perbuatan melawan hukum?
“Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?” kata Yusril.
Pertanyaan itu menegaskan perlunya penilaian yang cermat terhadap sumber dana, proses pengambilan keputusan, kepatuhan terhadap prosedur, dan tindakan pihak-pihak yang terlibat.
Kredit macet, misalnya, tidak otomatis membuktikan adanya korupsi. Sebaliknya, label risiko bisnis juga tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan dugaan penyalahgunaan kewenangan, rekayasa transaksi, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.
Batasnya harus ditentukan berdasarkan fakta, bukan semata-mata karena perusahaan mengalami kerugian.
Jangan Sampai Risiko Bisnis Disamakan dengan Korupsi
Dorongan Yusril untuk memperjelas definisi keuangan negara berkaitan dengan kepastian hukum bagi pengelola BUMN dan perbankan.
Dalam kegiatan bisnis, keputusan investasi dan penyaluran kredit selalu mengandung risiko. Jika setiap kerugian langsung diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi tanpa menguji unsur perbuatannya, pengambilan keputusan bisnis dapat menghadapi ketidakpastian hukum.
Di sisi lain, pemisahan antara risiko bisnis dan korupsi juga tidak boleh menjadi alasan untuk melonggarkan pengawasan terhadap pengelolaan uang dan aset perusahaan negara.
Karena itu, pembahasan ini perlu menjawab dua persoalan sekaligus: bagaimana melindungi pengelola yang menjalankan tugas secara profesional dari kriminalisasi yang tidak tepat, serta bagaimana memastikan pihak yang benar-benar melakukan korupsi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.
Prabowo Tetap Menekankan Unsur Kerugian Negara
Yusril mengatakan, pembahasan tersebut merupakan bagian dari kajian untuk menyelaraskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Menurut dia, terdapat sejumlah aspek dalam konvensi internasional tersebut yang perlu disesuaikan dengan hukum nasional.
Meski meminta kajian mendalam, Yusril menegaskan bahwa Prabowo tetap memandang unsur kerugian negara sebagai aspek penting dalam pemberantasan korupsi.
“Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan,” ujarnya.
Prabowo, lanjut Yusril, meminta agar kajian dilakukan secara mendalam untuk merumuskan pengertian korupsi yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
“Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril.
Definisi Diperjelas, Pengawasan Jangan Melemah
Perdebatan mengenai keuangan negara dan kerugian BUMN pada akhirnya menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana hukum memberikan kepastian kepada pengelola perusahaan tanpa mengurangi akuntabilitas penggunaan kekayaan negara.
Kejelasan definisi dapat membantu membedakan kegagalan bisnis, kesalahan pengelolaan, dan tindak pidana. Namun, rumusan hukum yang lebih jelas juga harus disertai mekanisme pengawasan dan pembuktian yang kuat.
Risikonya ada dua: keputusan bisnis yang sah dapat terseret ke ranah pidana jika batas hukumnya tidak jelas, sementara penyimpangan yang benar-benar memenuhi unsur korupsi berpotensi sulit ditindak apabila batas tersebut dirumuskan terlalu longgar.
Karena itu, hasil kajian yang diminta Prabowo akan menjadi penting untuk dicermati, terutama mengenai bagaimana definisi keuangan negara, kerugian BUMN, dan unsur tindak pidana korupsi akan dirumuskan tanpa mengaburkan pertanggungjawaban hukum.