Identitas Nasabah Diduga Dicatut untuk Kredit Rp5,7 Miliar di BNI Malang, Oknum Pegawai Terseret
Sabila JP•
Ekbis
ilustrasi gedung BNI. Dok. BNI
Suarapantura.com - Dugaan penyalahgunaan identitas dan pemalsuan dokumen dalam pengajuan kredit senilai Rp5,7 miliar menyeret nama BNI Cabang Malang. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut permohonan pinjaman yang dibantah pemilik usaha, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal dan ketatnya prosedur verifikasi bank pelat merah tersebut.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota melalui Surat Tanda Terima Pengaduan Masyarakat (STTPM) Nomor STTPM/2141/X/RESKRIM/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur.
Perkara bermula pada 29 September 2026. Saat itu, seorang pelapor berinisial A mendatangi kantor BNI Cabang Basuki Rahmat, Kota Malang, setelah menerima panggilan untuk mengonfirmasi pengajuan fasilitas kredit.
Namun, menurut kuasa hukum pelapor, Hasrul Azwar Hasibuan, kliennya justru terkejut karena tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Dalam proses verifikasi internal bank, ditemukan pengajuan kredit sebesar Rp5,7 miliar oleh seseorang berinisial RDN. Pihak tersebut disebut mengaku sebagai pemilik sah Toko Emas Sultan II di Pasar Besar.
Kuasa hukum pelapor menduga pengajuan tersebut melibatkan RDN dan seorang perempuan berinisial MAR yang disebut sebagai pegawai BNI di Kota Malang.
"Klien kami tidak pernah merasa mengajukan kredit tersebut. Setelah mendapatkan konfirmasi dari pihak bank, klien kami langsung memberikan klarifikasi bahwa tidak pernah mengajukan permohonan kredit sebagaimana yang dimaksud," ungkap Hasrul.
Ia juga menyebut adanya dugaan peran orang terdekat kliennya dalam proses pengajuan tersebut.
"Kami menduga ada peran RDN yang merupakan orang terdekat klien kami, serta dibantu oleh saudari (MAR) yang disebut sebagai pegawai Bank BNI di Kota Malang. Tetapi tentu saja, dugaan ini harus didalami dan dibuktikan melalui proses hukum," tambahnya.
Dokumen dan tanda tangan dipersoalkan
Persoalan semakin serius setelah pihak pelapor mengklaim menemukan perbedaan antara dokumen asli milik usaha dengan berkas yang digunakan dalam pengajuan kredit.
Menurut Hasrul, dokumen yang tersimpan dalam arsip asli seharusnya dilengkapi stempel resmi serta tulisan tangan pemilik dan pegawai toko. Namun, dokumen yang diduga digunakan untuk pengajuan kredit disebut tidak memiliki unsur tersebut.
Tanda tangan yang tercantum dalam berkas juga dibantah sebagai tanda tangan kliennya.
"Dokumen asli milik klien kami seharusnya memiliki stempel dan tulisan tangan dari klien dan pegawai toko kami sendiri. Namun, terhadap dokumen yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut, tidak ditemukan stempel maupun tulisan tangan klien kami. Tanda tangannya juga bukan tanda tangan klien kami," tegas Hasrul.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keabsahan dokumen pengajuan kredit. Keamanan identitas nasabah, perlindungan dokumen usaha, serta mekanisme pemeriksaan internal bank juga menjadi aspek yang perlu ditelusuri.
Kredit belum cair, tetapi kepercayaan dipertanyakan
Kuasa hukum pelapor menyatakan fasilitas kredit Rp5,7 miliar tersebut belum sempat dicairkan. Dengan demikian, berdasarkan keterangan pihak pelapor, belum terdapat kerugian finansial langsung akibat pencairan dana.
Meski demikian, mereka menilai pencatutan identitas dan penggunaan dokumen yang dipersoalkan tetap merupakan persoalan serius.
"Untuk sementara, kerugian secara langsung belum ada karena pengajuan kredit tersebut belum dicairkan. Namun, kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan, sebab menyangkut nama baik, identitas, serta dokumen usaha milik klien kami," tandas Hasrul.
Kasus ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan prosedur Know Your Customer (KYC).
Bagaimana pengajuan kredit bernilai miliaran rupiah dapat diproses ketika pihak yang namanya dikaitkan dengan permohonan tersebut mengaku tidak pernah mengajukannya?
Apakah pemeriksaan identitas, keaslian tanda tangan, dokumen kepemilikan usaha, hingga verifikasi pihak yang mengajukan telah dilakukan sesuai prosedur?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya terhadap dokumen administrasi, tetapi juga alur persetujuan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengajuan kredit.
Polisi tindak lanjuti laporan, BNI belum memberikan keterangan
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjutinya.
"Terimakasih infonya pak. Mohon waktu, kami follow up laporan tersebut," ujar Ipda Lukman saat dikonfirmasi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BNI belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.
Publik kini menunggu penjelasan dari BNI mengenai proses pengajuan kredit tersebut, termasuk apakah bank telah melakukan pemeriksaan internal dan langkah pengamanan terhadap identitas serta dokumen usaha yang dipersoalkan.
Kasus ini masih membutuhkan pembuktian melalui proses hukum. RDN maupun MAR belum dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan yang disampaikan pihak pelapor.
Namun, satu hal yang perlu menjadi perhatian: pengajuan kredit bernilai Rp5,7 miliar yang dibantah oleh pihak yang identitasnya dikaitkan dengan permohonan tersebut harus mendapat penjelasan terbuka dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.