Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Telat Angsuran Pinjaman Rp50 Juta, Nasabah BRI Bontosunggu Mengaku Diancam Diviralkan

Sabila JP•
Ekbis

Ilustrasi: Gedung BRI di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Suarapantura.com - Cara penagihan pinjaman di BRI Unit Bontosunggu, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan setelah seorang nasabah mengaku mendapat ancaman akan dipermalukan di media sosial akibat menunggak angsuran. Nasabah yang meminjam Rp50 juta dengan jaminan sertifikat tanah itu mengaku foto dan nama lengkapnya telah dimasukkan ke dalam sebuah flyer yang disebut akan disebarluaskan apabila pembayaran tidak segera dilakukan.

Berdasarkan keterangan nasabah, persoalan bermula ketika dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp50 juta. Dalam proses pengajuan, ia mengaku diminta menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Permintaan tersebut dipenuhi karena membutuhkan dana.

Namun, setelah beberapa bulan menjalani angsuran, kondisi keuangan nasabah disebut mengalami kesulitan hingga terjadi keterlambatan pembayaran.

Persoalan kemudian memanas ketika nasabah mengaku menerima flyer berisi foto dan nama lengkapnya, disertai ancaman akan diviralkan apabila tidak membayar angsuran pada bulan tersebut.

Nasabah mengaku tertekan hingga berusaha mencari pinjaman lain untuk membayar kewajibannya. Bahkan, pembayaran disebut dilakukan sekitar pukul 00.00 WIB setelah ancaman tersebut diterima.

“Kami pinjam Rp50 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Kami turuti karena butuh. Sekarang kami telat bayar angsuran, malah kami diancam mau diviralkan, mau disebar foto dan nama kami di media sosial supaya malu,” ungkap nasabah tersebut, Minggu (1/11/2026).

Diduga Ada Ancaman Penyebaran Identitas Nasabah

Dugaan tindakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan petugas dalam melakukan penagihan kredit. Kewajiban membayar pinjaman memang harus dipenuhi nasabah sesuai perjanjian. Namun, proses penagihan juga wajib mengikuti ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Identitas Nasabah Diduga Dicatut untuk Kredit Rp5,7 Miliar di BNI Malang, Oknum Pegawai Terseret
Baca Juga · Ekbis
Identitas Nasabah Diduga Dicatut untuk Kredit Rp5,7 Miliar di BNI Malang, Oknum Pegawai Terseret

Keluarga nasabah mempertanyakan cara penagihan yang mereka nilai tidak semestinya dilakukan terhadap masyarakat yang sedang mengalami kesulitan keuangan.

“Ini bukan cara bank BUMN. Ini cara rentenir. Nasabah telat bayar karena keuangan lagi susah, bukan karena mau lari. Masa diancam mau diviralkan? Di mana perlindungan konsumennya?” ujar salah seorang anggota keluarga nasabah.

Dalam konfirmasi melalui WhatsApp kepada seorang oknum pegawai BRI berinisial A yang disebut nasabah mengancam akan memviralkan identitasnya, yang bersangkutan disebut menjawab bahwa tindakan tersebut memiliki dasar pasal.

“Memang ada pasal nya kalau nasabah menunggak bisa di Viralkan,” demikian jawaban yang dikutip dari percakapan WhatsApp tersebut.

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan: ketentuan mana yang membolehkan bank menyebarluaskan foto dan identitas nasabah sebagai bentuk penagihan?

OJK Melarang Penagihan dengan Ancaman dan Mempermalukan Konsumen

Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 62 mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk memastikan penagihan kredit dilakukan sesuai norma dan ketentuan perundang-undangan.

Dari BNI ke Bank Capital, Kredit Pensiunan Guru Berujung Pengaduan: Ke Mana Dana Ratusan Juta?
Baca Juga · Ekbis
Dari BNI ke Bank Capital, Kredit Pensiunan Guru Berujung Pengaduan: Ke Mana Dana Ratusan Juta?

Aturan tersebut secara tegas melarang penagihan menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, maupun tekanan fisik dan verbal. Penagihan juga tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen.

Ketentuan ini menjadi penting untuk menilai dugaan ancaman penyebaran foto dan nama nasabah di BRI Bontosunggu. Apabila benar dilakukan sebagai cara menekan nasabah agar membayar tunggakan, tindakan tersebut perlu diperiksa oleh pihak BRI dan OJK.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur perlindungan terhadap informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang. Nama lengkap termasuk data pribadi umum, sementara penyebarluasan data tanpa dasar yang sah dapat menimbulkan persoalan hukum.

Dengan demikian, status seseorang sebagai debitur yang memiliki tunggakan tidak serta-merta menghilangkan haknya atas perlindungan data pribadi dan perlakuan yang patut.

Sertifikat Tanah Juga Dipertanyakan

Di luar dugaan ancaman penagihan, nasabah turut mempertanyakan keamanan sertifikat tanah yang telah diserahkan sebagai jaminan pinjaman Rp50 juta.

Keluarga nasabah khawatir jaminan tersebut akan diproses untuk pelelangan tanpa penjelasan yang memadai. Mereka meminta BRI memberikan informasi secara terbuka mengenai status agunan dan prosedur penyelesaian kredit apabila nasabah mengalami kesulitan membayar.

Transaksi Gagal, Saldo Nasabah Diduga Terpotong! BRI Tolitoli Diminta Buka Penjelasan
Baca Juga · Ekbis
Transaksi Gagal, Saldo Nasabah Diduga Terpotong! BRI Tolitoli Diminta Buka Penjelasan

Meski demikian, keterlambatan pembayaran tidak otomatis membuat proses eksekusi jaminan menjadi tidak sah. Pelaksanaan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan harus mengikuti perjanjian, ketentuan hukum, dan prosedur eksekusi yang berlaku.

Karena itu, nasabah membutuhkan penjelasan tertulis mengenai posisi kredit, jumlah tunggakan, status jaminan, serta kemungkinan penyelesaian melalui restrukturisasi apabila memenuhi persyaratan.

BRI dan OJK Diminta Turun Tangan

Nasabah bersama pendampingnya meminta pimpinan BRI Cabang Gowa dan jajaran BRI Regional Makassar memeriksa dugaan tindakan oknum berinisial A. Mereka juga meminta agar penyelesaian tunggakan dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan dengan ancaman penyebaran identitas.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan aliansi mahasiswa juga disebut berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendesak pemeriksaan atas persoalan tersebut.

Hingga rilis ini disusun, Kepala BRI Unit Bontosunggu belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan ancaman tersebut. Belum ada pula penjelasan dari pihak BRI mengenai apakah flyer yang dimaksud merupakan materi resmi penagihan atau tindakan individual.

Pihak BRI perlu memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan apakah petugas yang bersangkutan bertindak atas instruksi perusahaan dan apa dasar hukum yang dimaksud dalam percakapan WhatsApp tersebut.

Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut kewajiban nasabah membayar pinjaman. Cara bank melakukan penagihan juga menjadi bagian dari tanggung jawab perlindungan konsumen.

Sumber dan regulasi:

Tags:
#BRI#OJK#Nasabah#Viral
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…