ilustrasi gedung bri rangkasbitung. Foto: Ist
Suarapantura.com - Hilangnya dana nasabah sebesar Rp70.026.000 dari rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rangkasbitung memunculkan pertanyaan serius mengenai keamanan transaksi perbankan. Nasabah mengaku tidak pernah melakukan transaksi, tetapi saldo rekeningnya justru berkurang melalui sejumlah pembayaran QRIS pada tengah malam.
Kasus tersebut dialami Eroy Royadi, S.H. Dana tabungannya tercatat keluar pada rentang 28–29 Oktober 2026. Berdasarkan data transaksi yang diperoleh, pembayaran QRIS berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB.
Eroy menyatakan tidak melakukan transaksi pada waktu tersebut karena sedang beristirahat. Hilangnya dana puluhan juta rupiah itu kemudian mendorongnya meminta pendampingan hukum untuk menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban pihak bank.
Tidak puas dengan upaya konfirmasi awal yang belum menghasilkan penyelesaian, tim kuasa hukum dari ACEP SAEPUDIN & PARTNERS LAW FIRM mendatangi kantor BRI Cabang Rangkasbitung pada Rabu (4/11/2026). Mereka menyerahkan surat somasi sebagai langkah resmi meminta pengembalian seluruh dana yang dipersoalkan.
Darajat Gunawan, S.H., M.IP., salah satu advokat yang menangani perkara tersebut, mempertanyakan bagaimana transaksi QRIS dapat berlangsung hingga mengakibatkan kerugian besar apabila benar nasabah tidak pernah memberikan instruksi pembayaran.
“Klien kami tidak melakukan transaksi, tapi dana bisa keluar melalui QRIS. Kami menilai ada kelalaian bank dalam menjaga keamanan dana nasabah, sehingga wajib bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi,” jelasnya.
Menurut tim kuasa hukum, persoalan ini bukan sekadar soal saldo yang berkurang. Mereka menilai bank perlu memberikan penjelasan mengenai bagaimana transaksi tersebut dapat terjadi, mekanisme pengamanan yang bekerja, serta proses penelusuran atas aliran dana.
Advokat Wiyono, S.H. dan Saevtiansyah, S.H. menegaskan, somasi tersebut merupakan peringatan resmi agar BRI segera memberikan tanggapan dan menyelesaikan tuntutan pengembalian dana nasabah.
“Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan dan penyelesaian yang memuaskan, kami siap melanjutkan penyelesaian melalui jalur perdata sekaligus pidana,” tegas mereka.
BRI Diminta Buka Hasil Penelusuran Transaksi
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak bank. Di antaranya, bagaimana transaksi QRIS senilai total Rp70.026.000 dapat terjadi, perangkat atau akun apa yang digunakan, ke mana dana tersebut mengalir, serta apakah sistem keamanan bank telah mendeteksi aktivitas yang tidak biasa.
Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan apakah transaksi dilakukan melalui perangkat yang biasa digunakan nasabah atau terdapat indikasi akses tidak sah terhadap rekening.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen BRI Cabang Rangkasbitung belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan hilangnya dana tersebut.
BRI perlu memberikan penjelasan terbuka agar nasabah memperoleh kepastian mengenai status pengaduan, hasil investigasi transaksi, dan mekanisme penyelesaian kerugian apabila terbukti terjadi transaksi tanpa persetujuan pemilik rekening.
Sebab, ketika dana nasabah dapat keluar tanpa sepengetahuan pemiliknya, persoalannya bukan hanya menyangkut kehilangan uang, tetapi juga kepercayaan terhadap keamanan layanan perbankan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk tanggapan resmi BRI dan langkah hukum yang ditempuh pihak nasabah.