Suarapantura.com - Dugaan penyimpangan penyaluran kredit di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kini dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 147 nasabah yang mengaku terdampak melaporkan persoalan tersebut dengan nilai kredit yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp29 miliar.
Pengaduan disampaikan Giri Sadewo bersama sejumlah nasabah melalui kuasa hukum mereka, Advokat Djoko Susanto, S.H., pada Rabu (4/11/2026). Berdasarkan tanda terima surat, KPK telah menerima satu bendel dokumen pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di bank tersebut.
Laporan itu membuka persoalan serius yang perlu ditelusuri, terutama menyangkut proses pemberian kredit, kesesuaian penggunaan dana, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.
Dalam dokumen pengaduan disebutkan, dugaan penyimpangan terjadi sepanjang periode 2017 hingga 2026. Sebanyak 147 nasabah diperkirakan terdampak, terdiri atas pensiunan aparatur sipil negara (PNS), anggota TNI dan Polri, serta janda pensiunan.
Nilai kredit yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp29 miliar. Namun, persoalan tidak berhenti pada angka tersebut.
Para pengadu juga mencantumkan dugaan kerugian tambahan sekitar Rp29 miliar yang disebut bersumber dari dana pribadi, tabungan hari tua (THT), tabungan, hingga fasilitas pinjaman dari bank lain.
Dengan demikian, terdapat dua komponen nilai yang masing-masing diperkirakan Rp29 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih merupakan estimasi pihak pengadu dan belum dapat diperlakukan sebagai kerugian yang telah terverifikasi.
KPK Diminta Telusuri Alur Kredit dan Pihak yang Terlibat
Dalam dokumen laporan, pihak yang diadukan adalah PT Bank Mandiri Taspen, khususnya manajemen Kantor Cabang Purwokerto dan pihak terkait di kantor pusat.
Para pengadu meminta agar direktur dan jajaran manajemen Bank Mandiri Taspen, baik di tingkat pusat maupun cabang, diperiksa apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan hasil penyelidikan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan seorang berinisial NHS, yang disebut merupakan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto ketika peristiwa berlangsung.
Nama NHS dimasukkan dalam konteks dugaan keterlibatan dalam penawaran dan pengurusan kredit. Namun, kebenaran dugaan tersebut, termasuk tanggung jawab masing-masing pihak, masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Para nasabah mendesak KPK tidak berhenti pada penerimaan laporan administratif. Mereka berharap lembaga antirasuah menelusuri bagaimana kredit diberikan, ke mana dana dicairkan, apakah penggunaannya sesuai dengan tujuan pengajuan, serta siapa saja yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Dana Pensiunan Ikut Dipersoalkan
Kasus ini menjadi perhatian karena sebagian besar nasabah yang mengaku terdampak merupakan kelompok pensiunan. Mereka berasal dari kalangan purnawirawan aparatur sipil negara, TNI, Polri, hingga janda pensiunan.
Dana yang dipersoalkan disebut tidak hanya berkaitan dengan fasilitas kredit, tetapi juga tabungan, dana hari tua, dan pinjaman dari lembaga keuangan lain.
Jika dugaan yang disampaikan para pengadu terbukti, persoalan ini berpotensi menimbulkan dampak finansial yang lebih luas bagi para nasabah, terutama kelompok pensiunan yang menggantungkan kebutuhan hidup pada dana tersebut.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen kredit, aliran pencairan, persetujuan pembiayaan, serta transaksi yang berkaitan menjadi penting untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.
KPK menerima pengaduan tersebut pada 4 November 2026. Namun, penerimaan laporan tidak otomatis berarti tindak pidana korupsi telah terbukti atau perkara telah masuk tahap penyidikan.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab, dan besaran kerugian negara tetap membutuhkan verifikasi serta proses hukum sesuai kewenangan lembaga penegak hukum.
Hingga laporan disampaikan, belum terdapat klarifikasi dari manajemen Bank Mandiri Taspen mengenai substansi pengaduan tersebut. Pihak bank perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran kredit, penanganan pengaduan nasabah, serta langkah pemeriksaan internal yang telah dilakukan.
Publik kini menunggu apakah pengaduan 147 nasabah ini akan ditindaklanjuti dengan penelusuran menyeluruh, sehingga persoalan kredit yang dipersoalkan tidak berhenti sebatas saling klaim antara nasabah dan pihak bank.