Suarapantura.com - Pergantian pucuk pimpinan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) berlangsung di tengah sejumlah persoalan yang membayangi kinerja perseroan. Presiden Direktur Ritsuo Fukadai resmi mengajukan pengunduran diri setelah sekitar tujuh tahun memimpin bank tersebut.
Pengunduran diri itu menjadi perhatian karena JTrust Bank sebelumnya mencatat kerugian besar, mengalami peningkatan kredit bermasalah, serta masih menghadapi sengketa investasi Antaboga senilai sekitar Rp41,11 miliar.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Ritsuo menyampaikan surat pengunduran diri tertanggal 30 Oktober 2026 kepada pemegang saham dan Dewan Komisaris BCIC.
Dalam suratnya, Ritsuo menegaskan bahwa pengunduran dirinya belum berlaku efektif dan masih harus melalui persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Sesuai dengan Anggaran Dasar Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengunduran diri saya akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan dari OJK dan Rapat Umum Pemegang Saham [RUPS]," tulis Ritsuo, Rabu (4/11/2026).
Ritsuo memimpin JTrust Bank sejak 2019. Ia menyebut masa kepemimpinannya sebagai pengalaman berharga dan menyampaikan apresiasi kepada pemegang saham serta Dewan Komisaris atas dukungan selama menjabat.
Namun, pergantian pimpinan ini berlangsung ketika kondisi fundamental perseroan masih menjadi perhatian.
Rugi Rp428 Miliar, NPL Melonjak
Catatan keuangan JTrust Bank menunjukkan tekanan cukup besar sepanjang 2025. Perseroan membukukan kerugian bersih Rp428,43 miliar, berbalik dari laba Rp2,83 miliar pada 2024.
Persoalan juga terlihat pada kualitas kredit. Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross meningkat menjadi 3,34 persen pada 2025, dibandingkan 1,95 persen pada tahun sebelumnya.
Sementara NPL net naik dari 1,43 persen menjadi 2,26 persen.
Kenaikan tersebut menjadi indikator yang perlu dicermati karena kualitas kredit berpengaruh terhadap kebutuhan pencadangan, profitabilitas, dan kemampuan bank menjaga kesehatan asetnya.
Pertanyaan pentingnya adalah bagaimana manajemen berikutnya mampu memperbaiki kualitas pembiayaan sekaligus memulihkan kinerja keuangan setelah perseroan mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.
Sengketa Antaboga Rp41,11 Miliar Belum Lepas dari Sorotan
Di luar persoalan keuangan, JTrust Bank juga masih disorot terkait sengketa investasi Antaboga dengan nilai sekitar Rp41,11 miliar.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan mengenai pengembalian dana dan ganti rugi.
Dalam keterangannya sebelumnya, manajemen JTrust Bank menyatakan kewajiban pengembalian dana bukan merupakan tanggung jawab perseroan, melainkan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia beserta pengurus dan pemegang sahamnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan posisi mengenai pihak yang harus memenuhi kewajiban pengembalian dana.
Karena itu, perkembangan pelaksanaan putusan pengadilan dan kejelasan tanggung jawab masing-masing pihak masih perlu dicermati. Sengketa ini juga menjadi bagian dari persoalan yang membutuhkan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Laba Kembali Positif, tetapi Tantangan Belum Selesai
Meski mencatat kerugian besar pada 2025, laporan kinerja hingga September 2026 menunjukkan JTrust Bank kembali membukukan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp57,55 miliar.
Namun, angka tersebut turun 9,7 persen secara tahunan. Artinya, meskipun perseroan kembali mencatat keuntungan, kinerja laba masih menghadapi tekanan.
Pada periode yang sama, penyaluran kredit mencapai Rp31,39 triliun, sedangkan total aset perseroan tercatat Rp42,12 triliun.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa JTrust Bank masih memiliki skala bisnis yang besar, tetapi tantangan untuk memperkuat profitabilitas dan menjaga kualitas kredit belum selesai.
Pengunduran diri Ritsuo Fukadai kini menunggu persetujuan OJK dan RUPS. Siapa pun yang nantinya memimpin JTrust Bank akan menghadapi pekerjaan besar: memperbaiki kualitas aset, menjaga pertumbuhan kredit, memulihkan profitabilitas, serta memberikan kejelasan atas persoalan hukum yang masih menjadi perhatian.
Pergantian direktur utama bukan sekadar perubahan di kursi pimpinan. Pasar dan pemangku kepentingan tentu menunggu langkah konkret manajemen berikutnya dalam menjawab berbagai persoalan yang membayangi perseroan.