Kalau Jember Bisa Jebol Rp41,48 Miliar, Bagaimana dengan Cabang BNI Lain?
Sabila JP••0 views
Gaya Hidup
foto mesin atm BNI. (Sumber: swa.co.id)
Suarapantura.com - Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Cabang Jember periode 2021–2023 memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar siapa saja yang menjadi tersangka.
Pertanyaannya:
Apakah celah yang terbuka di Jember hanya terjadi di Jember, atau pola pengawasannya juga berpotensi muncul di cabang lain?
Pertanyaan ini bukan berarti ada bukti bahwa seluruh cabang BNI mengalami kasus serupa.
Namun, ketika penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan identitas debitur, calon penerima yang disebut tidak memenuhi syarat, penguasaan buku rekening dan ATM, keterlibatan collection agent (CA), hingga mantan pimpinan cabang yang menjadi tersangka, maka kasus Jember layak diperlakukan sebagai alarm untuk menguji sistem pengawasan secara lebih luas.
Terlebih, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pengembangan perkara masih berjalan dan membuka kemungkinan penyidikan berkembang ke daerah lain.
Bukan soal Jember saja
Berdasarkan penyidikan Kejati Jatim, penyaluran KUR Mikro BNI di Jember dilakukan melalui pola channeling dengan melibatkan 19 collection agent.
Para CA tersebut berperan merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan pengumpulan dokumen, hingga membantu proses pelunasan kredit.
Masalah kemudian muncul ketika penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses tersebut.
Ada calon debitur yang disebut tidak memenuhi persyaratan.
Ada dugaan identitas warga dihimpun untuk pengajuan kredit.
Ada debitur yang disebut tidak mendapatkan penjelasan memadai mengenai dokumen yang ditandatangani.
Bahkan, dalam salah satu konstruksi perkara, setelah kredit cair debitur disebut hanya menerima sekitar Rp1 juta, sementara buku rekening dan kartu ATM diduga dikuasai pihak lain.
Jika semua itu terbukti di pengadilan, persoalannya bukan lagi sekadar tindakan setelah kredit cair.
Yang harus diperiksa adalah seluruh rantai pengawasan sejak calon debitur pertama kali masuk.
Kalau mekanismenya sama, celahnya juga harus diuji
Di sinilah kasus Jember menjadi penting bagi cabang-cabang lain.
Misalnya, jika suatu cabang menggunakan pihak eksternal untuk membantu mencari atau merekomendasikan calon debitur, maka pertanyaan yang sama dapat diajukan:
Siapa yang memastikan calon debitur benar-benar memiliki usaha?
Siapa yang memeriksa dokumen?
Siapa yang memastikan calon debitur memahami kreditnya?
Siapa yang memastikan dana digunakan oleh debitur sendiri?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa cabang lain melakukan pelanggaran.
Sebaliknya, ini merupakan uji ketahanan sistem.
Sebab sistem yang baik bukan hanya mampu menemukan pelanggaran setelah terjadi, tetapi juga mampu membuat pola penyimpangan sulit dilakukan sejak awal.
BNI sendiri mengakui pentingnya penguatan kontrol
Menariknya, dokumen BNI sendiri menunjukkan bahwa penguatan proses kredit, verifikasi dan monitoring menjadi bagian dari upaya pengendalian risiko.
Dalam laporan tahunannya, BNI mencatat penguatan Credit Discipline Program, termasuk pipeline management, verifikasi dan monitoring. BNI juga menyebut digitalisasi proses serta melakukan peninjauan kebijakan Collection Agent secara selektif.
Artinya, persoalan verifikasi dan pengawasan memang merupakan bagian penting dalam tata kelola penyaluran kredit.
Justru karena itu, kasus Jember menimbulkan pertanyaan yang lebih tajam:
Jika kontrol tersebut sudah dirancang, pada titik mana kontrol gagal mendeteksi dugaan penyimpangan di Jember?
Apakah kontrolnya tidak dijalankan?
Apakah dijalankan tetapi tidak efektif?
Atau modus yang digunakan mampu melewati mekanisme pemeriksaan?
Jawabannya penting.
Karena perbedaannya akan menentukan apakah persoalan tersebut bersifat individual atau menunjukkan kelemahan proses yang perlu diperbaiki lebih luas.
Rp41,48 miliar bukan angka kecil
BPKP Perwakilan Jawa Timur menghitung kerugian negara dalam perkara KUR BNI Jember sekitar Rp41,48 miliar.
Angka tersebut membuat kasus Jember tidak layak dipandang sebagai persoalan kecil di tingkat cabang.
Terlebih, Kejati Jatim menyebut penyidikan masih berkembang.
Dalam salah satu pengembangan, penyidik mengungkap dugaan bahwa identitas petani dihimpun untuk diajukan sebagai debitur KUR. Setelah kredit disetujui dan dicairkan, kartu ATM serta buku tabungan disebut diduga dikuasai pihak lain dan dana kredit diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jika pola semacam itu dapat dibuktikan, maka pertanyaan berikutnya sangat logis:
Apakah seluruh portofolio KUR pada periode yang sama di cabang-cabang lain pernah diuji dengan parameter yang sama?
Jangan tunggu kasus baru untuk melakukan pemeriksaan
Inilah bagian yang paling krusial.
Pengawasan tidak seharusnya menunggu laporan masyarakat.
BNI menyebut laporan tersebut telah disampaikan sejak 2024 dan menyatakan kasus itu sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola serta prinsip kehati-hatian. BNI juga menegaskan prinsip zero tolerance terhadap fraud dan pelanggaran.
Ini menjadi poin penting yang harus diapresiasi sebagai fakta.
Tetapi dari sisi pengawasan, masih ada pertanyaan berikutnya:
Setelah kasus Jember ditemukan, apa yang berubah?
Apakah mekanisme CA diperketat?
Apakah seluruh CA dievaluasi?
Apakah rekening debitur dipantau lebih ketat?
Apakah ada red flag baru dalam sistem?
Apakah portofolio KUR cabang lain diperiksa menggunakan pola risiko yang ditemukan di Jember?
Dan yang paling penting:
Apakah BNI memastikan kasus Jember tidak dapat terulang dengan modus yang sama di tempat lain?
Jember menjadi “stress test” bagi sistem BNI
Kasus Jember seharusnya tidak hanya menjadi perkara hukum.
Ia juga bisa menjadi stress test terhadap sistem pengawasan BNI.
Sebab kalau sebuah modus dapat melewati sejumlah lapisan pemeriksaan, maka yang harus dicari bukan hanya pelakunya.
Celahnya juga harus ditutup.
Kejati Jatim sendiri menyatakan pengembangan perkara masih terbuka dan penyidikan terhadap perkara dapat terus berlanjut.
Maka, untuk sementara, tidak tepat mengatakan bahwa persoalan seperti Jember terjadi di semua cabang BNI.
Belum ada bukti untuk menyimpulkan demikian.
Namun juga terlalu dini untuk menganggap kasus tersebut hanya masalah lokal yang tidak relevan bagi cabang lain.
Karena selama pola penyaluran, penggunaan pihak eksternal, verifikasi debitur, pencairan dan monitoring memiliki karakteristik yang sama, potensi celahnya juga layak diuji dengan standar yang sama.
Dan di sinilah tantangan sebenarnya bagi BNI:
Bukan membuktikan bahwa hanya Jember yang bermasalah, tetapi memastikan tidak ada cabang lain yang memiliki celah serupa.