Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

KPK Dalami Aliran Uang dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Admin Suara Pantura•
Hukrim

Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.

Pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang diduga diterima Fadia melalui proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pada Senin (11/5), KPK memeriksa saksi Ryan Savero, seorang wiraswasta, guna mengonfirmasi dugaan penerimaan uang oleh Fadia.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh tersangka FAR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/5/2026).

KPK juga menelusuri tujuan dan penggunaan dana tersebut selama Fadia menjabat Bupati Pekalongan. “Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut,” sambungnya.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Sebelumnya, KPK telah memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu. Pemeriksaan difokuskan pada perannya sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang diduga diarahkan untuk memenangkan tender jasa outsourcing.

Menurut KPK, perusahaan tersebut menerima nilai proyek mencapai Rp46 miliar dalam periode 2023–2026. Dana tersebut kemudian dialirkan kepada pihak-pihak tertentu dalam lingkaran keluarga Fadia.

Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan
Baca Juga · Hukrim
Kredit Diduga Fiktif, BPR Bontang Terancam Terseret Kasus Korupsi: Aset Anjlok, Modal Tertekan

KPK memaparkan pembagian dana dari proyek tersebut sebagai berikut:

  • Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar

  • Suami, Ashraff: Rp1,1 miliar

  • Direktur PT RNB, Rul Bayatun: Rp2,3 miliar

  • Anak, Sabiq: Rp4,6 miliar

  • Anak, Mehnaz Na: Rp2,5 miliar

  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menyita beberapa kendaraan dari rumah dinas Fadia hingga kediaman di Cibubur. Kendaraan yang disita antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Fadia Arafiq resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara lebih lanjut.

Tags:
#Pekalongan#KPK#Fadia Arafiq
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…