Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kasus Pemerasan dan Suap DJKA Sudewo Segera Disidangkan di Tipikor

Andika Prasetya•
Hukrim

Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Pati Sudewo ke tahap penuntutan, Selasa (19/5/2026).

Pelimpahan dilakukan untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta kasus suap proyek jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan dilakukan dari tahap penyidikan menuju penuntutan untuk dua berkas perkara berbeda.

“Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Menurut Budi, jaksa penuntut umum nantinya akan menggabungkan dua perkara tersebut dalam satu dakwaan demi efektivitas proses persidangan.

“Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara,” katanya.

Kasus pertama yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Dalam perkara itu, Sudewo bersama sejumlah kepala desa diduga meminta uang Rp165 juta hingga Rp225 juta kepada calon perangkat desa. KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar saat OTT berlangsung.

Sementara perkara kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan saat Sudewo masih menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kasus pemerasan di Pati menjadi pintu masuk pengembangan perkara DJKA.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

“Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Asep.

Sementara itu, Sudewo mengaku siap menghadapi persidangan.

“Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang,” katanya singkat.

Tags:
#Sudewo#Bupati Pati#KPK
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…