Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai, Selasa (19/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi yang dipanggil berasal dari internal Bea Cukai dengan sejumlah inisial, yakni AZR, NAA, NET, WLV, HPL, AEW, MWA, GF, SA, IKR, YGS, dan FAK.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, pada Senin (18/5), KPK juga telah memeriksa tiga saksi lainnya, yakni pengusaha pengurusan importasi barang Heri Setiyono alias Heri Black, Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Priyono Triatmojo serta mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Ayu Sukorini.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk pemilik Blueray Cargo John Field.
KPK kemudian kembali menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026 dan mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai setelah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.