Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, saat pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (18/5/2026).
Penyitaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang disita diduga terkait aliran dana yang diterima Robby melalui pihak berinisial BB.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh saudara RK melalui saudara BB,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/5/2026) malam.
Menurut Budi, jumlah uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci identitas pihak berinisial BB maupun nominal pasti uang yang diamankan.
“Tentu ini juga melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya, khususnya berkaitan dengan adanya dugaan aliran uang dari para pihak swasta kepada pihak saudara RB atau RK tersebut,” katanya.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa Robby pada 5 Mei 2026 untuk mendalami dugaan pengondisian penyedia barang dan jasa dalam proyek DJKA.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sudewo yang diduga menerima fee proyek saat menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.
Kasus dugaan korupsi proyek DJKA Kementerian Perhubungan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sekitar 21 tersangka dari unsur Kementerian Perhubungan, anggota DPR RI, hingga pihak swasta.
KPK juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah anggota Komisi V DPR RI lainnya berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara sebelumnya.