Suarapantura.com - Linda Susanti mengajukan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gelar perkara itu dilakukan untuk memperjelas pokok perkara sekaligus asal-usul surat yang menjadi objek laporan.
Linda mengatakan forum tersebut penting karena mempertemukan pihak pelapor dan terlapor secara langsung.
“Saya ke Polda Metro Jaya ini atas surat yang saya ajukan mengenai gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus ini menjadi penting agar kedua belah pihak bertemu. Alhamdulillah tadi juga Pak Asep Guntur sudah hadir beserta penyidiknya,” kata Linda kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026).
Dalam keterangannya, Linda mengklaim laporan itu diajukan oleh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu secara pribadi, bukan atas nama lembaga KPK.
“Yang melaporkan bukan lembaga, tapi Pak Asep Guntur secara pribadi. Jadi, begitu ditanya tadi secara detail, itu bukan lembaga langsung, tapi pihak Pak Asep Guntur yang melaporkan,” ujarnya.
Linda juga mempertanyakan sosok pria bernama Arif yang disebut sebagai penyidik KPK dan disebut hadir dalam gelar perkara tersebut. Menurutnya, sosok Arif yang diperlihatkan berbeda dengan orang yang selama ini dikenalnya saat proses pemeriksaan.
“Katanya itu Arif yang memang memeriksa saya, tapi seingat saya bukan Arif itu. Jadi ada perbedaan orang,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK melaporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan penyalahgunaan aset.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut telah disampaikan sejak Februari 2026 dan kini masih didalami penyidik kepolisian. Kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan suap yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.