Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil delapan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan delapan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai bidang pelayanan dan administrasi di RSUD Cilacap.
“Pemeriksaan delapan saksi bertempat di Polresta Banyumas, Jateng,” ujarnya kepada wartawan.
Para pejabat yang dipanggil antara lain APP selaku Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap, TA selaku Kasi Pelayanan Keperawatan Rawat Jalan, SUP selaku Kasi Keperawatan Rawat Inap, hingga sejumlah kepala subbagian di lingkungan RSUD Cilacap.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan delapan pejabat RSUD lainnya yang telah dilakukan KPK sehari sebelumnya.
KPK mendalami dugaan pengumpulan uang iuran di lingkungan RSUD Cilacap yang diduga berkaitan dengan permintaan dana untuk kebutuhan THR Forkopimda Kabupaten Cilacap.
Para saksi dimintai keterangan terkait kronologi pengumpulan uang tersebut serta aliran dana yang terjadi di internal rumah sakit.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Maret 2026 yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.
KPK menduga Syamsul menargetkan Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut, dengan Rp515 juta di antaranya diperuntukkan bagi THR Forkopimda, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi.