Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

KPK Dalami Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan Rugikan Negara Rp151 Miliar

Petrus Samuel•
Hukrim

Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pembuat akta tanah hingga pihak swasta.

“Pemeriksaan sepuluh saksi bertempat di Polres Gresik, Jatim,” ujarnya Selasa (19/5/2026).

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Para saksi tersebut di antaranya RT dan EM selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Lamongan, OFA selaku notaris, GVA dari Kantor Pertanahan Lamongan, FAT selaku perangkat Desa Dlanggu, hingga sejumlah pihak swasta dan perusahaan pelaksana proyek. KPK juga memeriksa pejabat dari Abipraya-Jaya Abadi KSO dan Direktur CV Anugrah Dwi Perkasa.

Sebelumnya, pada Senin (18/5/2026), KPK telah memeriksa enam saksi lain dalam perkara yang sama, termasuk sejumlah PPAT di Lamongan serta pihak perusahaan konstruksi dan penyedia beton.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pembangunan proyek gedung Pemkab Lamongan yang diduga menimbulkan kerugian negara besar.

KPK memulai penyidikan kasus ini sejak 15 September 2023 dan telah menetapkan empat tersangka meski identitasnya belum diumumkan ke publik.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.

KPK juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung untuk menghitung nilai kerugian negara secara rinci.

Tags:
#KPK#Lamongan#Budi Prasetyo
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…