Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sepuluh saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017–2019.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pembuat akta tanah hingga pihak swasta.
“Pemeriksaan sepuluh saksi bertempat di Polres Gresik, Jatim,” ujarnya Selasa (19/5/2026).
Para saksi tersebut di antaranya RT dan EM selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Lamongan, OFA selaku notaris, GVA dari Kantor Pertanahan Lamongan, FAT selaku perangkat Desa Dlanggu, hingga sejumlah pihak swasta dan perusahaan pelaksana proyek. KPK juga memeriksa pejabat dari Abipraya-Jaya Abadi KSO dan Direktur CV Anugrah Dwi Perkasa.
Sebelumnya, pada Senin (18/5/2026), KPK telah memeriksa enam saksi lain dalam perkara yang sama, termasuk sejumlah PPAT di Lamongan serta pihak perusahaan konstruksi dan penyedia beton.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pembangunan proyek gedung Pemkab Lamongan yang diduga menimbulkan kerugian negara besar.
KPK memulai penyidikan kasus ini sejak 15 September 2023 dan telah menetapkan empat tersangka meski identitasnya belum diumumkan ke publik.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.
KPK juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung untuk menghitung nilai kerugian negara secara rinci.