Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih terus berjalan.
KPK menyebut masa penahanan Yaqut juga telah diperpanjang untuk mematangkan proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan tim penyidik saat ini masih mendalami alat bukti dan keterangan para saksi dalam perkara tersebut.
“Ya ada proses penyidikan sedang berjalan dan penahanannya juga masih ada waktu eh supaya lebih matang tentunya,” kata Fitroh di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Fitroh, KPK akan segera membawa perkara itu ke tahap persidangan apabila seluruh kebutuhan penyidikan telah dianggap cukup.
“Tunggu saja pasti akan segera kita limpahkan ke pengadilan kalau sudah waktunya,” ujarnya.
Ia menegaskan KPK kini fokus melengkapi seluruh bukti hukum agar konstruksi perkara dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
“Yang pasti kita maksimalkan saja supaya semuanya itu ada bukti-bukti hukum untuk mampu ya supaya agar kita mampu pertanggungjawabkan dan kita sajikan di persidangan,” ucapnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula dari polemik pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024. Pembagian kuota tambahan oleh Kementerian Agama kala itu menuai sorotan hingga DPR RI membentuk Panitia Khusus Hak Angket Haji.
Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Yaqut sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan kuota haji.