Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Catut Nama Wakil Kepala BGN, Empat Pelaku Penipuan Titik SPPG Ditangkap

Petrus Samuel•
Hukrim

Suarapantura.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mencatut nama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya.

Sedikitnya 14 korban dilaporkan mengalami kerugian dengan total mencapai Rp1,963 miliar.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (19/5/2026), yang dihadiri Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Ade Sapari, serta Sony Sonjaya. Polisi menetapkan empat tersangka yakni Yon Ramdan Nuryamin, Anwar Yusuf, Ali Nugraha, dan Okky Septian Pradana.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

Ade Sapari menjelaskan tersangka utama menawarkan jasa pengurusan pembukaan titik SPPG dengan mengaku memiliki akses khusus ke BGN.

“Untuk mendapatkan titik SPPG, korban diminta menyetor uang mulai dari Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik,” kata Ade. Para pelaku juga memberikan ID SPPG palsu agar korban percaya proses pengajuan telah disetujui BGN.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

Kasus ini bermula saat korban bernama Eko Pradana Utama Etom berniat membuka dapur SPPG di Kota Banjar dan Kabupaten Cilacap pada Desember 2025.

Setelah dijanjikan dapat memperoleh dua titik SPPG, korban mentransfer dana sebesar Rp200 juta. Namun hingga akhir Desember 2025, titik yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sedikitnya 13 korban lain mengalami modus serupa dengan total kerugian mencapai Rp1,963 miliar. Penyidik menyita barang bukti berupa percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi pembayaran, hingga dokumen rekening bank yang diduga digunakan menampung hasil kejahatan.

Polda Jabar menegaskan pembukaan titik SPPG merupakan kewenangan resmi Badan Gizi Nasional dan tidak dipungut biaya apa pun.

Tags:
#MBG#Sony Sonjaya#mitra mbg
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…