Suarapantura.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi berbeda pada 18–19 Mei 2026 terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik hingga empat unit mobil.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo periode 2020–2026.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020-2026,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Penggeledahan pertama dilakukan pada 18 Mei 2026 di rumah milik pihak swasta berinisial CTR di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dua unit telepon seluler sebagai barang bukti elektronik.
Selanjutnya pada 19 Mei 2026, KPK menggeledah kantor Dinas Kesehatan Ponorogo serta Dinas Pendidikan Ponorogo. Dari dua lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah milik Sugiri Sancoko di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo. Dari lokasi tersebut, KPK menyita empat unit mobil.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Keempat tersangka tersebut yakni Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta pihak swasta bernama Sucipto.
Dalam pengembangan terbaru yang diumumkan pada 19 Mei 2026, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga kini, belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.