Suarapantura.com - Republik Corruption Watch menyatakan akan melaporkan dugaan kredit macet di Bank Mandiri terkait 12 item temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, KPK, kementerian terkait hingga Presiden RI Prabowo Subianto.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch Sunaryo mengatakan laporan itu disiapkan setelah muncul temuan dugaan kredit bermasalah bernilai triliunan rupiah di tubuh bank pelat merah tersebut.
“RCW segera melaporkan Bank Mandiri soal kredit macet 12 item temuan BPK RI ke pihak Kepolisian, Kejaksaan, KPK, kementerian, dan Presiden RI,” kata Sunaryo di Medan, Kamis (21/5/2026).
Menurut Sunaryo, kredit macet tersebut tidak hanya melibatkan perusahaan swasta, tetapi juga menyeret perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PTPN. Ia menilai persoalan itu bukan semata akibat lemahnya pengawasan internal, melainkan diduga terdapat unsur kesengajaan dalam proses pemberian kredit.
“Ada sesama BUMN yang kreditnya ikut macet, seperti PTPN. Kredit macet di Bank Mandiri terjadi bukan karena lemahnya sistem pengawasan dan analisis pemberian kredit, namun karena unsur kesengajaan,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah perusahaan yang diduga terlibat kredit bermasalah antara lain PT KS, PT MJPL, PT BBB, dan PT SHN. Berdasarkan temuan BPK RI atas pengelolaan kredit Wholesale Banking, beberapa fasilitas kredit tersebut terindikasi merugikan Bank Mandiri dengan nilai sangat besar.
PT KS disebut memiliki baki debet per 31 Juli 2021 sebesar Rp663,6 miliar, PT MJPL sebesar Rp671,1 miliar, dan PT BBB sebesar Rp729,8 miliar. Sementara fasilitas kredit kepada PT SHN dengan baki debet Rp291,2 miliar juga dinilai bermasalah karena syarat penarikan kredit dan kecukupan agunan disebut belum memadai.
Secara keseluruhan, nilai dugaan kredit macet dari 12 item temuan BPK RI tersebut mencapai sekitar Rp2,356 triliun. Selain itu, RCW juga menyoroti pemberian kredit kepada perusahaan manufaktur PT Bintang Persada Satelit (PT BPSAT) di Sumatera Utara yang akhirnya dinyatakan pailit.
Perusahaan produsen kereta sorong dan parabola itu diketahui memperoleh fasilitas kredit korporasi dengan total baki debet sekitar Rp82,39 miliar melalui Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan. Dalam proses pengajuan kredit, aset kawasan pabrik dijadikan jaminan utama.
Namun setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada Februari 2024, aset pabrik tersebut sempat dilelang sekitar Rp10 miliar. Nilai itu menjadi sorotan karena dianggap jauh di bawah total nilai kredit yang mencapai lebih dari Rp82 miliar.
Kasus tersebut kini ditangani Polda Sumatera Utara setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada penyidik. Audit awal menyebut potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp30 miliar.
RCW menduga terdapat praktik manipulasi nilai agunan atau overvaluation dalam proses pencairan kredit. Modus yang disorot antara lain dugaan penilaian aset di atas harga pasar, rekayasa administrasi, hingga lemahnya verifikasi kelayakan usaha debitur.
“Surat laporan sudah kami persiapkan berikut sejumlah dokumen bukti tentang dugaan kredit macet di Bank Mandiri. Minggu depan surat akan kami layangkan. Diharapkan kasus ini segera ditindaklanjuti,” kata Sunaryo.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bank Mandiri maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kredit macet tersebut.