Suarapantura.com - Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat resmi mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait lambannya penuntasan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pengaduan tersebut disampaikan karena dua mantan anggota Komisi XI DPR RI, yakni Satori dari NasDem dan Heri Gunawan dari Gerindra, hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.
Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Marselinus Edwin Hardhian mengatakan laporan resmi kepada Dewas KPK telah disampaikan pada Jumat (15/5/2026) melalui surat bernomor 03/ARUKKI-Dumas KPK/15.V/2026.
“Kami mengadukan kepada Dewas KPK atas tidak adanya perkembangan perkara dalam tindak pidana pencucian uang, pengelolaan dana CSR Bank Indonesia dan OJK yang dilakukan oleh tersangka Satori dan Heri Gunawan,” kata Marselinus Edwin Hardhian di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut Marselinus, lebih dari delapan bulan sejak penetapan tersangka berlalu tanpa adanya langkah penahanan. Kondisi itu dinilai menimbulkan persepsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menerapkan prinsip equality before the law dalam penanganan perkara korupsi.
“Sehingga hal ini menimbulkan persepsi, bahwa KPK tidak menerapkan azas equality before the law, serta terjadi ketidakadilan dalam penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Satori dan Heri Gunawan,” ujarnya.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap penyidik KPK, kasus bermula dari rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI dengan BI dan OJK yang membahas alokasi program sosial di setiap akhir tahun. Dana program sosial tersebut diduga diarahkan melalui yayasan binaan anggota dewan, namun tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam perkara ini, Heri Gunawan diduga menerima aliran dana sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari bantuan sosial BI, kegiatan penyuluhan OJK, serta mitra kerja Komisi XI lainnya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan gerai minuman, pembelian tanah, bangunan, hingga kendaraan roda empat.
Sementara Satori diduga menerima total dana Rp12,52 miliar yang berasal dari program bantuan sosial BI, penyuluhan OJK, dan mitra kerja lainnya. Dana itu diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan dan aset pribadi lainnya.
ARUKKI juga menyoroti dugaan rekayasa transaksi perbankan dalam perkara tersebut. Salah satu modus yang disebut yakni penggunaan rekening penampung baru dan manipulasi pencairan deposito untuk menyamarkan aliran dana hasil korupsi.
Atas dasar itu, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat mendesak Dewas KPK segera memerintahkan pimpinan KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Mereka memberikan tenggat waktu 14 hari kerja sejak surat pengaduan disampaikan.
Jika hingga batas waktu tersebut belum ada penahanan, ARUKKI mengancam akan menempuh langkah hukum melalui gugatan praperadilan.
“ARUKKI akan menggunakan hak hukumnya, tidak terbatas pada pengajuan gugatan praperadilan, hingga perkara ini dituntaskan dan terdapat kepastian hukum,” tegas Marselinus Edwin Hardhian.