Suarapantura.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran suap dari perusahaan impor PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam sidang kasus korupsi impor barang.
Jaksa KPK Takdir Suhan menyebut daftar penerima suap diketahui dari kode-kode yang tertulis pada amplop coklat yang diduga dibagikan oleh bos PT Blueray Cargo, John Field bersama seorang perempuan bernama Sri Pangastuti.
Dalam persidangan, salah satu terdakwa yakni Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan membenarkan adanya kode-kode tersebut. Namun ia mengaku tidak mengetahui identitas pejabat penerima amplop berkode 1-DIR.
“Kami tegaskan yang nomor 1 adalah Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Nilainya SG$213.600. Itu kami yang tegaskan, karena kami yang punya bukti ini,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang, Kamis (21/5/2026).
Nama Djaka Budhi Utama disebut menerima uang senilai 213.600 dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,9 miliar. KPK juga memberi sinyal nilai suap yang diterima berpotensi lebih besar karena pemberian amplop disebut berlangsung enam kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Selain Dirjen Bea Cukai, jaksa juga mengungkap sejumlah pejabat lain yang diduga menerima aliran dana dari PT Blueray Cargo. Amplop berkode 2-BR disebut untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal.
Sementara kode 3-SS ditujukan kepada Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, sedangkan kode 4-OC disebut untuk Orlando Hamonangan.
Jaksa juga membeberkan kode lain seperti FLD untuk Kepala Seksi Dukungan Operasional Intelijen Valdi, BY untuk Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo, HEN untuk Kepala Seksi Fasilitas Hendi, serta ITL yang disebut sebagai uang kas Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai.
Dalam dakwaan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap total dugaan suap yang diberikan PT Blueray Cargo kepada pejabat Bea Cukai mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang tunai, sejumlah pejabat juga diduga menerima fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.
Berikut daftar dugaan penerimaan suap yang diungkap dalam persidangan:
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama sebesar SG$213.600
Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal setara Rp2 miliar
Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono setara Rp1 miliar
Kasi Intelijen Orlando Hamonangan setara Rp450-600 juta
Kasi Dukungan Operasional Intelijen Valdi sebesar SG$7.200
Kasi Intelijen Cukai Budiman Bayu SG$5.400
Kasi Fasilitas Hendi SG$5.400
Uang kas Seksi Intelijen SG$5.400
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur Ditjen Bea Cukai maupun pihak swasta. Dari Bea Cukai, tersangka meliputi Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo. Sementara dari pihak swasta, tersangka yakni John Field, Dedy Kurniawan, serta Andri.