Suarapantura.com - Kejaksaan Negeri Karawang tengah menyidik dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) Karawang dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam penyaluran kredit perumahan kepada PT BAS, pengembang Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan pihaknya telah memeriksa 91 saksi, termasuk pejabat BTN.
“Penyaluran kredit pemilikan rumah diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara. Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan tidak lama lagi kami akan segera menetapkan tersangkanya,” ujar Dedy, Rabu (20/5/2026).
Dedy menjelaskan, penyelidikan dimulai sejak Maret 2026. Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan penyaluran kredit BTN kepada PT BAS.
“Kami menemukan adanya penyalahgunaan kredit perumahan yang disalurkan oleh Bank BTN. Kami periksa sekitar 91 orang saksi termasuk pejabat Bank BTN,” katanya.
Selama proses penyidikan, kejaksaan telah melakukan tiga kali penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor BTN Karawang hingga Bekasi.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga meminta keterangan para debitur yang diduga menjadi korban. Total ada 481 debitur dengan nilai rumah Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, namun baru 51 orang yang sudah diperiksa.
“Kerugian detailnya masih dihitung. Kami masih melakukan pendalaman atas kasus ini,” kata Dedy.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan dugaan manipulasi data hingga praktik pinjam nama dalam proses pengajuan KPR di Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.