Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

Temuan BPK di Bank Sumut: Kredit Bermasalah dan CKPN Jadi Risiko Serius

Rafael Samuel3 views
Hukrim

Suarapantura.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) atas kredit bermasalah di Bank Sumut.

Temuan tersebut dinilai berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kesehatan keuangan bank pembangunan daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara itu.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Bank Sumut Tahun 2024 sampai Triwulan III 2025 bernomor 14/T/S.DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

Dalam laporan itu, BPK menyoroti pembentukan CKPN kredit senilai Rp1.101.272.305,00 yang disebut belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Dibongkar Dedi Mulyadi, Aman Yani Ternyata Mantan Pegawai Bank BJB
Baca Juga · Hukrim
Dibongkar Dedi Mulyadi, Aman Yani Ternyata Mantan Pegawai Bank BJB

BPK menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan kredit yang telah masuk kategori bermasalah, termasuk kredit yang telah diputuskan fraud, kredit dengan tunggakan lebih dari lima tahun, hingga kredit yang tidak memiliki agunan memadai. Kondisi itu disebut berpotensi meningkatkan beban pencadangan kerugian yang harus ditanggung bank.

“Pembentukan CKPN kredit sebesar Rp1.101.272.305,00 belum sepenuhnya sesuai ketentuan, yang mengakibatkan bertambahnya pembentukan beban CKPN dari penurunan kualitas kredit yang telah diputuskan fraud serta kredit yang memiliki tunggakan melebihi lima tahun dan tidak memiliki agunan,” tulis LHP BPK yang dikutip Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut auditor negara, ketidaksesuaian pembentukan CKPN tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas pencatatan keuangan, tetapi juga dapat menjadi risiko laten terhadap stabilitas kinerja keuangan Bank Sumut dalam jangka panjang. Semakin tingginya beban CKPN dinilai dapat memengaruhi kemampuan bank dalam menjaga kualitas aset dan ekspansi kredit.

BPK Bongkar Kredit Bermasalah Bank Sumut: Rp7,6 Miliar Berpotensi Tak Tertagih
Baca Juga · Hukrim
BPK Bongkar Kredit Bermasalah Bank Sumut: Rp7,6 Miliar Berpotensi Tak Tertagih

Selain persoalan CKPN, BPK turut menemukan kelemahan dalam proses penyaluran kredit produktif. Kredit senilai Rp8.251.661.128,02 disebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan mulai dari tahap permohonan, analisis kredit, hingga persetujuan pemberian fasilitas kredit.

“Permohonan kredit, analisis kredit, dan persetujuan pemberian fasilitas kredit produktif sebesar Rp8.251.661.128,02 belum sepenuhnya sesuai ketentuan,” demikian tertulis dalam laporan BPK.

Temuan lain yang turut menjadi perhatian yakni adanya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) sebesar Rp7.621.017.418,00 yang dinilai berpotensi tidak dapat tertagih. Selain pokok kredit, BPK juga mencatat adanya tunggakan bunga mencapai Rp302.547.994,43.

Kejari Karawang Ungkap Dugaan Korupsi BTN, Netizen Beberkan Borok yang Tak Terungkap
Baca Juga · Hukrim
Kejari Karawang Ungkap Dugaan Korupsi BTN, Netizen Beberkan Borok yang Tak Terungkap

BPK menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan internal dan manajemen risiko kredit di Bank Sumut. Jika tidak segera dibenahi, persoalan kredit bermasalah dikhawatirkan dapat memengaruhi tingkat kesehatan bank daerah tersebut di tengah ketatnya pengawasan sektor perbankan nasional.

Meski menemukan sejumlah persoalan, BPK dalam bagian akhir laporannya menyatakan bahwa secara umum operasional Bank Sumut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, catatan terkait CKPN dan kredit bermasalah tetap menjadi perhatian serius dalam evaluasi tata kelola perusahaan.

BPK juga menegaskan bahwa tanggung jawab penuh atas operasional bank berada pada manajemen Bank Sumut, termasuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perbankan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Temuan tersebut diperkirakan akan menjadi sorotan dalam pengawasan terhadap bank pembangunan daerah ke depan.

Tags:
#Bank Sumut#Kredit Macet#CKPN
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar