Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

BPK Bongkar Kredit Bermasalah Bank Sumut: Rp7,6 Miliar Berpotensi Tak Tertagih

Rafael Samuel1 views
Hukrim

Suarapantura.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan kredit di Bank Sumut, mulai dari pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dinilai belum sesuai ketentuan hingga kredit bermasalah yang menunggak lebih dari lima tahun.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional Bank Sumut Tahun 2024 sampai Triwulan III 2025 bernomor 14/T/S.DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.

BPK menilai persoalan tersebut menjadi catatan serius karena menyangkut kualitas tata kelola kredit dan pengawasan internal bank daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tersebut.

Dalam laporan itu, auditor negara menyoroti pembentukan CKPN atas kredit bermasalah senilai Rp1.101.272.305,00 yang disebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Dibongkar Dedi Mulyadi, Aman Yani Ternyata Mantan Pegawai Bank BJB
Baca Juga · Hukrim
Dibongkar Dedi Mulyadi, Aman Yani Ternyata Mantan Pegawai Bank BJB

Kondisi itu berkaitan dengan kredit yang telah diputuskan fraud, kredit dengan kualitas buruk, hingga pinjaman yang menunggak lebih dari lima tahun tanpa dukungan agunan memadai.

Situasi tersebut dinilai berpotensi memperbesar beban pencadangan kerugian akibat penurunan kualitas kredit yang terus terjadi.

“Pembentukan CKPN kredit sebesar Rp1.101.272.305,00 belum sepenuhnya sesuai ketentuan, yang mengakibatkan bertambahnya pembentukan beban CKPN dari penurunan kualitas kredit yang telah diputuskan fraud serta kredit yang memiliki tunggakan melebihi lima tahun dan tidak memiliki agunan,” demikian isi LHP BPK yang dikutip Kamis, 21 Mei 2026.

Temuan BPK di Bank Sumut: Kredit Bermasalah dan CKPN Jadi Risiko Serius
Baca Juga · Hukrim
Temuan BPK di Bank Sumut: Kredit Bermasalah dan CKPN Jadi Risiko Serius

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan kelemahan dalam proses pemberian kredit produktif di Bank Sumut. Auditor menilai tahapan permohonan kredit, analisis kredit, hingga persetujuan fasilitas pinjaman belum dijalankan sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku.

Nilai kredit produktif yang menjadi sorotan mencapai Rp8.251.661.128,02. BPK menyebut ketidaksesuaian prosedur tersebut berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah dan memengaruhi kualitas aset bank daerah tersebut.

“Permohonan kredit, analisis kredit, dan persetujuan pemberian fasilitas kredit produktif sebesar Rp8.251.661.128,02 belum sepenuhnya sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporannya.

Kejari Karawang Ungkap Dugaan Korupsi BTN, Netizen Beberkan Borok yang Tak Terungkap
Baca Juga · Hukrim
Kejari Karawang Ungkap Dugaan Korupsi BTN, Netizen Beberkan Borok yang Tak Terungkap

Dalam pemeriksaan yang sama, BPK turut mencatat adanya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) senilai Rp7.621.017.418,00 yang berpotensi tidak dapat dilunasi. Selain pokok pinjaman, terdapat pula tunggakan bunga sebesar Rp302.547.994,43.

Menurut BPK, kondisi itu menunjukkan lemahnya pengelolaan risiko kredit yang dapat berdampak langsung terhadap kesehatan keuangan bank. Jika tidak segera ditangani, persoalan kredit macet tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah.

Meski menemukan sejumlah catatan penting, BPK menyatakan secara umum operasional Bank Sumut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, auditor negara tetap menegaskan perlunya penguatan tata kelola perusahaan dan sistem pengawasan internal agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

BPK juga menekankan bahwa tanggung jawab penuh atas operasional bank berada di tangan manajemen, termasuk memastikan seluruh aktivitas perbankan berjalan sesuai Undang-Undang Perbankan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Temuan ini diperkirakan akan menjadi perhatian penting dalam evaluasi kinerja dan pengawasan sektor perbankan daerah ke depan.

Tags:
#BPK RI#Bank Sumut#Kredit Macet#Kredit Bermasalah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar