Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

Dibongkar Dedi Mulyadi, Aman Yani Ternyata Mantan Pegawai Bank BJB

Rafael Samuel3 views
Hukrim

Suarapantura.com — Nama Aman Yani mendadak menjadi perhatian publik setelah Dedi Mulyadi mengungkap identitas pria misterius tersebut sebagai mantan pegawai Bank BJB. Bahkan, Dedi mengumumkan sayembara senilai Rp750 juta bagi siapa pun yang berhasil menemukan keberadaan Aman Yani yang hingga kini tidak diketahui nasibnya.

Sosok Aman Yani mencuat setelah disebut dalam persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, yang terjadi pada Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, lima anggota keluarga ditemukan tewas mengenaskan, yakni Haji Sahroni (75), anaknya Budi (45), Euis (40), serta dua anak mereka yang masih berusia 7 tahun dan 8 bulan.

Jasad para korban baru ditemukan pada 1 September 2025. Aparat kemudian menangkap dua terdakwa, yakni Ririn Rifanto (36) dan Priyo Bagus Setiawan (30), yang kini telah menjalani persidangan.

Dalam sidang, Priyo menyebut ada sejumlah nama lain yang diduga terlibat sebagai pelaku utama pembunuhan, salah satunya Aman Yani. Priyo mengklaim Aman Yani memiliki konflik dengan Budi terkait utang sebesar Rp120 juta yang belum dibayarkan sejak tahun sebelumnya.

Priyo juga mengaku diminta membantu menguburkan jasad korban dalam satu liang serta membersihkan bercak darah di lokasi kejadian. Selain itu, ia menyebut sempat diberi uang Rp8 juta, perhiasan, hingga dijanjikan Rp100 juta agar tutup mulut.

Namun, pihak keluarga meragukan pengakuan tersebut karena Aman Yani disebut telah hilang tanpa kabar sejak Maret 2016. Saat itu, Aman Yani yang telah mengundurkan diri dari pekerjaannya di Bank dan berpamitan kepada keluarganya untuk merantau ke Bandung.

Sejak saat itu, keberadaan Aman Yani tidak pernah diketahui lagi. Keluarga bahkan sempat menyebarkan informasi orang hilang pada 2020, namun pencarian tidak membuahkan hasil.

Temuan BPK di Bank Sumut: Kredit Bermasalah dan CKPN Jadi Risiko Serius
Baca Juga · Hukrim
Temuan BPK di Bank Sumut: Kredit Bermasalah dan CKPN Jadi Risiko Serius

Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah muncul sejumlah kejanggalan terkait pencairan dana pensiun Aman Yani. Adik kandung Aman Yani, Uyat Suratman, mengaku pernah diminta seseorang untuk berpura-pura menjadi kakaknya demi mencairkan dana pensiun, termasuk diminta membuat surat kuasa palsu.

Tidak hanya itu, keluarga juga sempat menerima pesan dari seseorang yang mengaku sebagai pengacara perwakilan Aman Yani pada 2018. Fakta tersebut membuat misteri keberadaan mantan pegawai bank itu semakin rumit.

Melalui akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi memperlihatkan foto Aman Yani sambil menyampaikan kegelisahannya atas hilangnya sosok tersebut. Ia mengaku masih mempertanyakan apakah Aman Yani masih hidup atau telah meninggal dunia.

“Saya bertemu adiknya Pak Aman Yani yang hari ini tidak ada. Tidak adanya apakah tidak ada itu ada tapi tidak bisa dilihat atau memang sudah tidak bisa dilihat atau sudah meninggal dunia,” kata Dedi dikutip Jumat, 22 Mei 2026.

Dedi juga menyoroti kejanggalan dalam pencairan dana pensiun Aman Yani yang disebut dilakukan melalui kuasa hukum meski pihak yang memberikan kuasa dan penerima kuasa tidak pernah bertemu secara langsung.

“Yang pertama apabila Pak Aman Yani masih ada di Indonesia atau di luar negeri, bapak tahu sudah ada pengakuan dari pengacara Khotibul bahwa dana pensiun bapak diambil oleh Ririn dan pengakuannya ada tanda tangan kuasa dari bapak. Walaupun si pemberi kuasa dengan yang berkuasa tidak pernah bertemu ini peristiwa paling aneh,” ujar Dedi.

BPK Bongkar Kredit Bermasalah Bank Sumut: Rp7,6 Miliar Berpotensi Tak Tertagih
Baca Juga · Hukrim
BPK Bongkar Kredit Bermasalah Bank Sumut: Rp7,6 Miliar Berpotensi Tak Tertagih

Dalam pernyataannya, Dedi bahkan meminta Aman Yani pulang jika masih hidup. Ia mengaku siap mengganti dana pensiun sebesar Rp400 juta yang telah dicairkan dan menambahkannya menjadi Rp750 juta.

“Bapak balik deh kalau masih ada. Itu dana pensiun yang kemarin Rp400 juta saya tambahin jadi Rp750 juta deh saya kasih buat bapak tapi bapak balik,” ucapnya.

Dedi pun memastikan sayembara Rp750 juta tetap berlaku bagi siapa pun yang mampu menemukan Aman Yani dan membawanya kembali ke Indramayu. Ia berharap misteri yang menyelimuti kasus tersebut segera terungkap agar polemik panjang terkait Aman Yani bisa berakhir.

Bank BJB Dinilai Lemah Karena Tidak Hukum Aman Yani

Menurut Dedi, salah satu kelemahan Bank BJB dalam beberapa tahun terakhir adalah tidak tegas dalam memberikan hukuman kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.

“Salah satu kelemahan BJB beberapa tahun ke belakang itu adalah lemah dalam memberikan hukuman. Saya memberikan contoh hari ini orang lagi membicarakan kasus pembunuhan di Indramayu,” kata saat menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun ke-65 Bank BJB di Bale Gede Pakuan, Bandung, Rabu malam, 20 Mei 2026.

Dedi melanjutkan, Aman yani merupakan mantan pegawai Bank BJB Cabang Sumber. Aman Yani, lanjutnya, pernah terseret persoalan kredit macet senilai Rp24 miliar. Ia mengatakan mantan pegawai tersebut bersama keluarganya disebut menerima transfer dana Rp500 juta dari nasabah, namun tidak diproses secara pidana dan hanya diberhentikan dari pekerjaannya.

Kejari Karawang Ungkap Dugaan Korupsi BTN, Netizen Beberkan Borok yang Tak Terungkap
Baca Juga · Hukrim
Kejari Karawang Ungkap Dugaan Korupsi BTN, Netizen Beberkan Borok yang Tak Terungkap

“Saya cari. Ternyata Aman Yani itu adalah mantan pegawai BJB di kantor cabang Sumber yang bermasalah kredit macet Rp24 miliar, tapi dia dan keluarganya mendapat transfer uang Rp500 juta dari nasabah. Dan BJB tidak memberikan hukuman, dipidanakan tidak, hanya diberhentikan, tetapi mendapat dana pensiun,” ucapnya.

Dedi juga menyinggung dana pensiun sekitar Rp400 juta yang menurutnya kini dicairkan melalui kuasa hukum Ririn karena keberadaan Aman Yani tidak diketahui. Ia menilai ketidaktegasan dalam penanganan pelanggaran internal dapat menimbulkan persoalan baru yang lebih besar di kemudian hari.

“Pertanyaannya adalah andai kata dulu BJB menghukum Aman Yani dengan pidana korupsi atau penyimpangan pengelolaan uang perbankan, Aman Yani mungkin masih ada. Tapi karena BJB tidak berikan hukuman, Aman enggak tahu ada, enggak tahu tiada,” lanjutnya.

Dalam pidatonya, Dedi menekankan bahwa setiap pelanggaran norma harus ditindak secara serius karena dampaknya bisa berkembang menjadi persoalan sosial maupun hukum yang tidak terduga. Ia menyebut alam dan kehidupan pada akhirnya akan memberikan konsekuensi atas setiap penyimpangan yang dibiarkan.

“Dari kesalahan BJB tidak memberikan hukuman pada orang yang bersalah berakibat apa? Orang yang bersalahnya tidak ada dan ada kasus pembunuhan berikut,” kata Dedi.

Di akhir sambutannya, Kang Dedi meminta manajemen Bank BJB menerapkan sistem pengawasan dan penegakan disiplin yang lebih tegas terhadap seluruh pegawai, terutama terkait pengelolaan keuangan dan potensi penyimpangan internal.

“Untuk itu maka BJB saya katakan manajemennya harus bersifat tegas bagi para pegawai yang melakukan pelanggaran, pengelolaan, miss menejemen baik disengaja maupun tidak disengaja,” tegasnya.

Tags:
#Bank BJB#Aman Yani#Dedi Mulyadi
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar