Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, Polisi Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs ke Kejaksaan

Sabila JP•
Hukrim

Polda Metro Jaya kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo. Penyidik kini telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke pihak kejaksaan.

Kelima tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dikirim kembali ke Kejaksaan.

Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif
Baca Juga · Hukrim
Eks AO Bank Lampung Diburu Kejaksaan! KUR Rp2,99 Miliar Diduga Dikuras Lewat Debitur Fiktif

“Berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan,” ujar Budi, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, kepastian apakah kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kejaksaan.

KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!
Baca Juga · Hukrim
KPK Geledah Djarum dan Bea Cukai Kudus, Dugaan Uang Pelicin Pita Rokok Dibongkar!

“Terkait tentang paripurna dari perkara ini, kami akan sampaikan nanti,” katanya.

Pelimpahan berkas dilakukan setelah polisi menghentikan penyidikan terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Rismon Hasiholan Sianipar. Penyidik diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon sejak 14 April 2026.

Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?
Baca Juga · Hukrim
Terdakwa Korupsi Tabungan BTN Minta Keringanan, Uang Nasabah OKI Sudah Kembali?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan penghentian perkara terhadap Rismon tidak memengaruhi proses hukum terhadap lima tersangka lainnya.

Sebelumnya, dua nama lain yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga lebih dulu menerima SP3 pada Januari 2026 usai bertemu Jokowi di Solo.

Meski demikian, kepolisian memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo dan empat tersangka lainnya tetap berjalan hingga tahap persidangan.

Tags:
#roy suryo#jokowidodo#ijazah palsu jokowi#kejaksaan agung
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…