Polda Metro Jaya kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo. Penyidik kini telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke pihak kejaksaan.
Kelima tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dikirim kembali ke Kejaksaan.
“Berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan,” ujar Budi, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, kepastian apakah kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kejaksaan.
“Terkait tentang paripurna dari perkara ini, kami akan sampaikan nanti,” katanya.
Pelimpahan berkas dilakukan setelah polisi menghentikan penyidikan terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Rismon Hasiholan Sianipar. Penyidik diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon sejak 14 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan penghentian perkara terhadap Rismon tidak memengaruhi proses hukum terhadap lima tersangka lainnya.
Sebelumnya, dua nama lain yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga lebih dulu menerima SP3 pada Januari 2026 usai bertemu Jokowi di Solo.
Meski demikian, kepolisian memastikan proses hukum terhadap Roy Suryo dan empat tersangka lainnya tetap berjalan hingga tahap persidangan.