Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perampasan kemerdekaan seseorang atau penyanderaan.
Laporan tersebut masuk pada Jumat (22/5/2026) dan berkaitan dengan dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan bernama Ilma Sani Fitriana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Yang dilaporkan adalah (dugaan) merampas kemerdekaan seseorang,” ujar Budi, Sabtu (23/5/2026).
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa itu disebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026. Saat itu, sekelompok orang diduga mendatangi rumah korban untuk mencari keberadaan orang tuanya.
Namun karena tidak menemukan orang yang dicari, korban disebut justru dibawa ke suatu tempat untuk diperiksa selama beberapa jam sebelum akhirnya dipulangkan.
Budi menyebut laporan tersebut kini masih dalam proses administrasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Terlapornya untuk saat ini baru satu, yakni Hercules,” katanya.
Kuasa hukum korban dari LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait dugaan intimidasi dan penyanderaan tersebut.
Ia bahkan menuding Hercules melakukan tindakan intimidatif terhadap kliennya.
“Dia mengeluarkan pistol, lalu dia tembak ke bawah, dor, dor! dua kali,” ujar Gufroni.
Sementara itu, Ilma mengaku mengalami tekanan psikologis saat dibawa ke markas organisasi tersebut. Ia menyebut mendapat perlakuan yang membuat dirinya merasa terintimidasi.
“Banyak kata-kata yang menurut saya tidak pantas diucapkan,” kata Ilma sambil menangis.
Di sisi lain, pihak GRIB Jaya membantah adanya aksi penyanderaan. Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menyatakan Ilma datang ke kantor organisasi sebagai utusan ayahnya.
Menurut Marcel, korban datang karena mengaku kehilangan kontak dengan sang ayah dan meminta bantuan mencari keberadaannya.