Memuat...IDR/USD 16.285 0.12%IHSG 7.842,11 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C

Kasus Korupsi Tambang PT QSS di Kalbar, Boyamin: Kejagung Berdosa Jika Beking Tak Dibongkar

Rafael Samuel7 views
Hukrim

Suarapantura.com - Pengusaha tambang Sudianto alias Aseng resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik penambangan ilegal di luar wilayah izin resmi serta kerja sama dengan oknum penyelenggara negara untuk memuluskan ekspor hasil tambang bauksit.

Kejaksaan Agung mengungkap PT QSS diduga memperoleh IUP, namun aktivitas penambangan dilakukan di luar area izin yang diberikan pemerintah.

Penyidik juga menduga hasil tambang bauksit diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS melalui proses persetujuan ekspor yang tidak sesuai prosedur. Saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nama Eks Wakil Ketua BPK Hendra Susanto Terseret Dugaan Mafia Tambang
Baca Juga · Hukrim
Nama Eks Wakil Ketua BPK Hendra Susanto Terseret Dugaan Mafia Tambang

Menanggapi kasus tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, mendesak Kejagung membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat oknum aparat penegak hukum maupun pejabat yang membekingi praktik tambang ilegal tersebut.

“Termasuk jika diduga dibekingi oknum aparat penegak hukum, wajib hukumnya dibongkar. Jika tidak dibongkar maka Kejagung berdosa,” ujar Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Boyamin menegaskan korupsi di sektor pertambangan sangat merugikan negara karena sumber daya alam pada prinsipnya merupakan milik negara yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat. Ia mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menetapkan Aseng sebagai tersangka, namun meminta penegakan hukum tidak berhenti hanya pada pihak swasta.

MAKI Desak KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
Baca Juga · Hukrim
MAKI Desak KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

“Semua harus diseret, tidak ada gunanya kalau yang jadi tersangkanya hanya pengusaha swasta. Justru yang harus dihajar itu adalah oknum pejabatnya, penguasanya,” tegasnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2017 Sudianto mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016. Pada 2018, perusahaan itu memperoleh IUP operasi produksi serta RKAB dengan luas wilayah 4.084 hektar.

Namun, penyidik menduga perolehan IUP tersebut dilakukan tanpa due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sebenarnya.

Polres Bogor Bongkar Tambang Emas Ilegal, Empat Gurandil Ditangkap
Baca Juga · Hukrim
Polres Bogor Bongkar Tambang Emas Ilegal, Empat Gurandil Ditangkap

Selain itu, PT QSS diduga menyalahgunakan izin dengan melakukan penambangan di luar lokasi yang ditetapkan pemerintah dan mengekspor hasil tambang sejak 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.

Boyamin menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat diproses hukum. Ia bahkan mengancam akan menggugat Kejaksaan Agung melalui praperadilan apabila penanganan perkara dinilai tebang pilih dan tidak menyentuh pejabat yang diduga terlibat.

“Jadi siap-siap saja Kejaksaan Agung saya gugat praperadilan kalau anda tebang pilih,” tandasnya.

Tags:
#Boyamin Saiman#Aseng#QSS
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar