Suarapantura.com - Polres Bogor membongkar aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di dua wilayah Kabupaten Bogor, yakni Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan penertiban dilakukan setelah polisi menemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di dua lokasi berbeda.
“Kami telah menertibkan tambang emas ilegal yang terdapat dua kasus, pertama di Cigudeg dan kedua di Tanjungsari,” ujar Wikha saat konferensi pers di Cibinong, Jumat (22/5/2026).
Keempat pelaku yang ditangkap diketahui merupakan penambang tradisional atau biasa disebut gurandil.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, mulai dari alat gelundungan hingga bahan kimia.
“Ada satu alat gelundungan yang biasa dipakai untuk memisahkan material tanah dengan logam, beberapa karung berisi batu yang mengandung emas dan bahan-bahan kimia seperti soda api, kapur, serta karbon,” jelasnya.
Dari hasil aktivitas tambang ilegal itu, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp796 juta.
Para tersangka kini dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Selain membongkar tambang emas ilegal, Polres Bogor juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan pengoplosan gas LPG 3 kilogram.
Polisi menyebut praktik ilegal tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp12 miliar, sementara keuntungan pelaku diperkirakan sekitar Rp6,9 miliar.