Suarapantura.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama atas dugaan penerimaan aliran uang dari PT Blueray Cargo, sebesar SGD 213.600 dalam perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Desakan itu muncul setelah nama Djaka Budi Utama disebut dalam fakta persidangan terdakwa bos PT Blueray Cargo, John Field. Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai melalui kode tertentu dalam amplop cokelat.
“Wajib diperiksa. KPK berdosa jika tidak periksanya,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (22/5/2026).
Menurut Boyamin, fakta persidangan dan isi surat dakwaan harus segera ditindaklanjuti penyidik KPK. Ia menilai lembaga antirasuah tidak boleh pasif dalam mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
“Sudah ada di dakwaan dan bahkan ada pernyataan-pernyataan di depan pengadilan, bahwa ada dugaan aliran atau setoran kepada yang bersangkutan, ada kode-kodenya. Soal itu nanti terbukti atau tidak ya harus diperiksa dulu,” tegasnya.
Dalam dakwaan disebutkan, Djaka Budi Utama diduga menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha, termasuk pemilik PT Blueray Cargo, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2025.
Boyamin bahkan mengancam akan melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas apabila lembaga tersebut tidak memanggil Djaka Budi untuk diperiksa.
“Kalau tidak diperiksa, KPK berarti melanggar kode etik dan saya akan laporkan ke Dewas KPK,” ujarnya.
Selain mendorong pemeriksaan hukum, Boyamin juga meminta Purbaya Yudhi Sadewa mencopot Djaka Budi Utama dari jabatan Dirjen Bea Cukai apabila terbukti melakukan pelanggaran etik maupun menerima aliran dana suap.
Menurutnya, dugaan pertemuan dengan pengusaha yang memiliki rekam jejak pelanggaran hukum sudah cukup menjadi alasan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan.
“Kalau tidak dipecat ya bisa saja kita gugat ke PTUN nanti malahan, karena kinerjanya buruk dan diduga melanggar kode etik, karena apa? Melakukan pertemuan dengan pengusaha yang hitam,” katanya.
Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami fakta-fakta persidangan terkait dugaan penerimaan uang oleh Djaka Budi Utama.
“Setiap fakta persidangan tentu juga akan menjadi pengayaan bagi penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang komprehensif, mengingat penanganan perkara untuk sisi penerima dugaan suap sampai saat ini masih terus berproses pada tahap penyidikan,” ujar Budi.
Ia menegaskan KPK akan terus mendalami seluruh informasi, alat bukti, serta keterangan pihak-pihak yang relevan guna mengusut tuntas perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC.
“KPK mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus mengawal proses penanganan perkara ini. Dukungan publik menjadi bagian penting dalam mendorong pemberantasan korupsi yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila dugaan penerimaan suap terhadap Dirjen Bea Cukai terbukti di persidangan.
“Saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kalau terbukti, harusnya iya (dicopot),” ujar Purbaya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada mekanisme persidangan.