Suarapantura.com - Warga korban longsor di kawasan BTN Gadihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, resmi melaporkan pihak pengembang perumahan ke SPKT Polda Maluku, Sabtu (23/5/2026).
Laporan itu diajukan menyusul bencana longsor yang terjadi pada 8 Mei 2026 dan mengakibatkan dua rumah ambruk serta 10 unit lainnya mengalami kerusakan berat hingga tidak layak huni.
Kuasa hukum warga, Abdul Safri Tuakia, mengatakan laporan polisi telah teregister dengan nomor STTLP/231/V/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Dalam laporan tersebut, warga melaporkan dua pengembang bernama Taufik Bassotjatjo dan Badrun atas dugaan penipuan dan perbuatan curang.
Menurut Abdul Safri, warga merasa telah ditipu karena rumah yang dijual diduga memiliki cacat konstruksi dan dibangun di kawasan yang tidak aman. Selain menggunakan Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, laporan juga memakai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“Pelapor dan para korban merasa telah ditipu oleh pengembang karena menjual rumah yang cacat konstruksi. Ada dugaan pengembang sengaja menyembunyikan kondisi sebenarnya demi memperoleh keuntungan,” ujarnya.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pascalongsor. Dari hasil peninjauan tersebut, diketahui perumahan BTN Gadihu disebut belum memiliki izin membangun atau berstatus ilegal.
Warga kini mendesak Polda Maluku untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut dan meminta pengembang bertanggung jawab atas kerusakan rumah yang dialami korban. Selain itu, warga juga berharap Pemerintah Kota Ambon memberikan solusi dan bantuan bagi korban yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana longsor tersebut.